Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Komisi II DPR Kota Sorong mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Sorong, Selasa (17/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dewan menemukan indikasi pelanggaran yang dinilai tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah mengarah pada praktik yang terorganisir untuk menghindari ketentuan hukum yang berlaku.
Sidak dilakukan terhadap sejumlah distributor yang masuk dalam pengawasan, di antaranya PT Mikolindo Cemerlang Sorong dan PT Bima Kuat Mandiri. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan berbagai kejanggalan yang diduga sebagai bentuk pelanggaran serius.
Ketua Komisi II DPR Kota Sorong, Rumonin, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya pola yang disengaja. “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada upaya sistematis untuk mengakali aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas membatasi penjualan minuman keras hanya di lokasi tertentu, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. Di luar ketentuan tersebut, aktivitas penjualan dinyatakan ilegal.
Sidak Komisi II DPRK Sorong: Bongkar Permainan Licik Miras di Sorong yang Dinilai Terstruktur
Dalam sidak itu, Komisi II juga menemukan dugaan manipulasi jalur distribusi, di mana barang dikirim ke wilayah kabupaten, kemudian kembali diedarkan di Kota Sorong untuk dijual secara bebas.
Selain itu, ditemukan pula adanya pelaku usaha yang menggunakan izin dari kabupaten, namun menjalankan aktivitas penjualan di dalam kota. “Ini jelas akal-akalan. Izin di kabupaten, tapi praktiknya di kota. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Rumonin.
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah adanya distributor yang memberikan surat penunjukan kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi, sehingga penjualan miras dapat dilakukan di berbagai titik tanpa pengawasan.
“Ini praktik yang sangat terstruktur. Mereka tidak punya izin, tapi diberi celah melalui surat penunjukan. Ini jelas pelanggaran berat,” katanya.
Seluruh hasil temuan dalam sidak tersebut telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Komisi II berencana memanggil seluruh pihak terkait, baik distributor maupun pelanggan, untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
DPR Kota Sorong menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tanpa kompromi. Penindakan tegas, termasuk pemberian sanksi, akan dilakukan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Kami tidak akan mundur. Ini menyangkut ketertiban dan penegakan hukum. Siapa pun yang mencoba bermain dengan aturan, harus siap menghadapi konsekuensinya,” tutup Rumonin.