Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Direktur PT Bangun Malamoi Indah, PT Bangun Malamoi Indah, Jhon H. Malibela, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyalurkan kompensasi kepada seluruh petugas kebersihan sekaligus penandatanganan surat kontrak kerja sebagai bentuk kepastian hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Penyampaian ini disampaikan via WhatsApp kepada Mendia Melanesiatimes.com pada Senin (16/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa kompensasi yang dibayarkan merupakan hak petugas kebersihan untuk tahun 2025. Dalam kompensasi tersebut, kata dia, sudah termasuk kepesertaan BPJS sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. “Kompensasi yang kami berikan adalah kompensasi tahun 2025 dan di dalamnya sudah termasuk BPJS,” ujar Jhon H. Malibela.
Selain kompensasi, pihak perusahaan juga menegaskan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Dalam kontrak tersebut, petugas kebersihan dilarang mengonsumsi minuman keras saat bekerja serta dilarang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan.
“Apabila petugas kebersihan melakukan pelanggaran, bersikap lalai, atau tidak patuh terhadap aturan perusahaan, maka PT Bangun Malamoi Indah memiliki hak untuk melakukan evaluasi hingga pada tingkat pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Terkait pemenuhan hak-hak karyawan, Jhon menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Ia menyebutkan bahwa pembayaran kompensasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. “Hak karyawan seperti kompensasi merupakan tanggung jawab perusahaan dan akan dibayarkan per enam bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Jhon menyinggung persoalan demonstrasi yang sempat dilakukan petugas kebersihan terkait tuntutan kompensasi. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas secara terbuka hingga ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Sorong.
“Dari demonstrasi hingga pembahasan RDP di DPRK Sorong, semua persoalan tersebut sudah kami selesaikan,” ungkapnya.
Dengan selesainya permasalahan tersebut, pihak perusahaan berharap seluruh petugas kebersihan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar petugas kebersihan juga melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan main PT Bangun Malamoi Indah,” tutup Jhon H. Malibela.