RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Proses penyidikan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Daerah Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat berinisial YS terus berlanjut di Polda Papua Barat Daya. Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran satu saksi kunci sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, Minggu, (16/11/2025).
Pihak penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tambahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kelengkapan alat bukti agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
Dilansir dari laman facebook milik Dasnarebo Jaden yang juga merupakan Direktur YLBH Kasih Indah Papua itu, Dia menegaskan bahwa korban telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan dan berharap penyidikan dapat segera memasuki tahapan pemeriksaan terhadap terlapor.

โKami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua Barat Daya. Namun kami berharap penyidik segera memeriksa terlapor YS setelah saksi kunci hadir, agar perkara ini tidak berlarut-larut. Korban sudah kooperatif, memberikan keterangan lengkap, dan berhak mendapatkan kepastian hukum,โ tegas Yance Dasnarebo SH.
Menurutnya, kasus yang menyangkut pejabat publik tidak boleh dibiarkan berlama-lama karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kasus TPKS.
โKasus ini harus ditangani transparan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi menyangkut kekerasan seksual. Kami percaya Polda Papua Barat Daya mampu bekerja profesional untuk memastikan keadilan bagi korban,โ tambahnya.
Polda Papua Barat Daya juga memastikan bahwa proses penyidikan tetap berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menjamin perlindungan hukum bagi korban selama proses berlangsung.
Setelah pemeriksaan saksi kunci selesai, penyidik dijadwalkan akan memanggil terlapor YS untuk memberikan keterangan resmi sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan.