Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam memenuhi kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik melalui mekanisme audit oleh BPK.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan LKPD ini merupakan wujud kepatuhan kami terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana laporan keuangan harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketepatan waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.
“Itu artinya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong telah tepat waktu dalam penyampaian LKPD Tahun 2025,” lanjutnya.
Gubernur mengakui bahwa tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan, terutama dalam pengelolaan fiskal daerah di tengah masa transisi kepemimpinan.
Penyerahan LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong
“Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan dan krusial bagi kami, karena ini adalah tahun pertama kepemimpinan kami. Kami harus fokus pada penguatan ekonomi pasca transisi kepemimpinan nasional dan daerah,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan yang diserahkan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang meliputi tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Namun demikian, Gubernur juga menyadari bahwa laporan tersebut masih memiliki kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan.
“Kami menyadari bahwa penyusunan LKPD ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, serta masukan dari tim pemeriksa selama proses audit berlangsung,” katanya.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mendukung penuh proses pemeriksaan dengan bersikap kooperatif.
“Kami instruksikan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar kooperatif dan proaktif dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa target pemerintah daerah tidak hanya sebatas meraih opini dari BPK, tetapi memastikan kualitas belanja daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan tepat waktu.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekda, pimpinan OPD, seluruh tim penyusun laporan keuangan, serta dukungan DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan laporan ini tepat waktu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menyatakan bahwa penyerahan LKPD ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun 2025.
“Penyerahan ini menjadi awal dari proses pemeriksaan. Sebelumnya kami juga telah melaksanakan pemeriksaan interim sejak Januari hingga Maret 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua Barat Daya telah memenuhi batas waktu penyampaian laporan sesuai ketentuan.
“Dengan penyerahan pada 31 Maret, seluruh pemerintah daerah telah memenuhi batas waktu yang ditetapkan dan tidak mengalami keterlambatan,” katanya.
Rahmadi juga menjelaskan bahwa BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan setelah laporan diterima.
“Hasil pemeriksaan direncanakan akan disampaikan paling lambat akhir Mei 2026,” ujarnya.
Dalam proses audit, BPK akan menelaah secara menyeluruh seluruh komponen laporan keuangan sebagai dasar dalam memberikan opini.
Selain itu, laporan yang diserahkan juga telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab, laporan hasil reviu inspektorat, serta laporan keuangan BUMD jika terdapat penyertaan modal daerah.
Di akhir keterangannya, Rahmadi memberikan apresiasi atas ketepatan waktu pemerintah daerah dalam menyerahkan laporan keuangan.
“Ketepatan waktu ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tutupnya.