Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Otto Hasibuan, menyampaikan pesan tegas kepada Ketua DPC Peradi Sorong terkait insiden persekusi yang dialami salah satu anggota advokat di wilayah tersebut. Kamis (9/4/2026).
Dalam arahannya disela-sela halal bi halal PERADI seluruh Indonesia di Jakarta, Otto menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat serta memberikan perlindungan penuh kepada anggota yang menjadi korban tindakan melawan hukum.
Ketua DPC PERADI Sorong, Yasin Djamaludin mengatakan sdapun poin-poin penting yang disampaikan Ketua DPN PERADI antara lain:
Menjaga marwah advokat PERADI sebagai penegak hukum yang independen.
Memberikan perlindungan maksimal kepada anggota PERADI Sorong yang menjadi korban persekusi.
Mendorong proses hukum terhadap para pelaku persekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan penanganan perkara secara resmi serta melaporkan perkembangan laporan polisi (LP) kepada DPN Peradi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DPC PERADI Sorong menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Pada hari ini, PERADI Sorong dijadwalkan membuat laporan polisi ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak persekusi dan pemerasan.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan pemaksaan terhadap korban untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp5 juta guna membuka palang rumah yang sebelumnya ditutup oleh sekelompok pihak. Jumlah tersebut disebut merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp15 juta.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap profesi advokat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindakan persekusi yang dinilai mencederai prinsip penegakan hukum di Indonesia. (***)