Melanesiatimes.com, Banten – Dewan Pers meminta semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk memahami kebebasan para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada publik.
Guna memperkuat itu, Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani memorendum of understanding (MoU) terkait penanganan persoalan sengketa pers sehubungan dengan karya jurnalis.
Kepada wartawan Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, S.H., M.H menegaskan dengan adanya nota kesepahaman (MoU), maka sesungguhnya sudah jelas mekanismenya.
“Bahwa apabila terjadi kasus sengketa pers yang dilaporkan ke Kepolisian, maka pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tegasnya usai memberikan materi dalam Seminar HUT JMSI ke 6 dengan tema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM” di Ballroom Hotel Horizon Ultima Ratu Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Dalam proses tersebut, lanjut Hendrayana, ketika perkara sudah masuk tahap penyelidikan, maka pihaknya akan memfasilitasi Dewan Pers untuk memberikan keterangan ahli.
“Mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja, di beberapa daerah mungkin masih terdapat kendala. Tinggal disampaikan saja bahwa sudah ada kerja sama dan koordinasi antara aparat penegak hukum di daerah dengan Dewan Pers,” lanjutnya.
Terkait kasus pers, sebenarnya sudah ada mekanisme penyelesaiannya. Jika perkara tersebut benar-benar merupakan kerja jurnalistik, maka akan diarahkan untuk diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers. Namun, apabila kasus tersebut merupakan non-pers, maka tentu mekanismenya berbeda.
“Kami juga sering merekomendasikan bahwa sejumlah kasus yang dilaporkan ternyata berada di luar kerja jurnalistik. Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki standar yang jelas tentang siapa yang disebut wartawan profesional. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004,” bebernya.
Hendrayana menekankan, perusahaan pers yang profesional harus berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta tidak boleh terjadi rangkap kepentingan. Misalnya merangkap sebagai LSM atau badan hukum lain di luar perusahaan pers.
Hal ini menjadi standar utama. Selain itu, harus jelas siapa penanggung jawabnya yang dapat dilihat dalam buku redaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004.
“Standar-standar ini kami susun sebagai panduan bagi mitra kami di daerah, baik Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, agar memahami mana yang benar-benar perusahaan pers profesional. Semua acuannya sudah jelas dan tertulis,” imbuhnya.
Saat ini, perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers berjumlah 11 organisasi. Memang sekarang banyak organisasi pers yang bermunculan, namun untuk menjadi konstituen Dewan Pers harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki perwakilan di beberapa daerah dan ketentuan lainnya.
“Dari 11 organisasi tersebut, di antaranya ada JMSI dan AMSI, yang seluruhnya merupakan organisasi perusahaan pers,” tegas Hendrayana.
Menutup kegiatan seminar hari ini, khususnya dalam rangka peringatan HUT JMSI ke 6, ia menyampaikan selamat ulang tahun kepada JMSI.
“Semoga JMSI tetap konsisten menjadi perusahaan pers yang profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta selalu mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-undang Pers, bukan jalur pidana,” pungkasnya.