Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Selalu Ada Gerakan untuk Umat (SAGU), Iqbal Muhidin, menyoroti maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Sorong yang beroperasi layaknya kios biasa tanpa izin resmi. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran miras di wilayah itu. Minggu (9/11/2025)
Menurut Iqbal, peredaran miras menjadi salah satu faktor utama meningkatnya angka kriminalitas di Kota Sorong. Ia menyebut sekitar 90 persen kasus kejahatan di kota ini berawal dari pengaruh minuman keras. Karena itu, penanganan terhadap penjualan miras ilegal seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah daerah.
Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara penjual minuman lokal (milo) dan minuman pabrikan yang dijual bebas di toko-toko di pinggir jalan. Padahal, kata Iqbal, kedua jenis minuman itu sama-sama tidak memiliki izin edar yang sah. “Kalau sama-sama tidak berizin, mengapa dibiarkan saja berjualan seperti toko sembako?” ujarnya.
Iqbal mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk bertindak tegas terhadap para pengencer atau penjual miras ilegal yang masih bebas beroperasi di sejumlah titik jalan utama. Ia menilai pembiaran terhadap kondisi ini dapat merusak ketertiban umum dan merugikan masyarakat luas.
Sebagai bentuk langkah nyata, LBH SAGU berencana melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Sorong dan DPRD Kota Sorong. Surat tersebut akan berisi desakan agar pemerintah segera menutup seluruh toko dan kios yang menjual miras tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dua toko minuman yang masih menjual miras tanpa izin di samping jalan utama Kota Sorong
Iqbal menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Miras seharusnya menjadi pedoman untuk mengatur dan membatasi peredaran minuman beralkohol. Namun, hingga kini, penerapan perda tersebut dinilai belum berjalan maksimal. “Percuma ada perda kalau tidak difungsikan. Peran eksekutif dan legislatif seolah-olah malas tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, perda telah mengatur secara jelas bahwa izin penjualan miras hanya diberikan kepada tempat-tempat tertentu, seperti bar, hotel, restoran, dan supermarket. Itupun, menurutnya, hanya jenis miras golongan tertentu yang diperbolehkan untuk dijual secara legal.
Contoh nyata dampak dari miras, kata Ikbal, baru-baru ini terjadi kasus pembunuhan terhadap seorang warga asal Seram di Melati Raya. Peristiwa tragis itu diduga kuat dipicu oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras. “Kasus seminggu lalu itu bukti nyata, pengaruh miras telah merenggut nyawa orang tak berdosa,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh dibiarkan kembali terjadi di Kota Sorong. Pemerintah harus segera bertindak agar tidak muncul korban-korban berikutnya akibat kelalaian dalam menegakkan aturan peredaran miras. “Akibat miras, orang yang tidak bersalah bisa jadi korban. Ini harus dihentikan,” tandasnya
Karena itu, ia berharap Pemkot Sorong bersama DPRD dan aparat penegak hukum bersinergi menegakkan peraturan yang ada, bukan sekadar membiarkannya di atas kertas. Penegakan hukum yang konsisten diyakini akan mengurangi potensi kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras ilegal.
Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, LBH SAGU optimistis keamanan dan ketertiban di Kota Sorong dapat terjaga. “Kalau peredaran miras ilegal bisa dihentikan, masyarakat akan hidup lebih aman dan damai,” tutup Iqbal Muhidin Direktur LBH SAGU