Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kuasa Hukum Caretaker DPD KNPI I PBD, Yosep Titirlolobi, menilai pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI DPD KNPI Kota Sorong tidak berjalan sesuai mekanisme dan aturan main organisasi. Penilaian tersebut disampaikan menyusul polemik hasil pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Sorong.
Yosep menjelaskan, salah satu persoalan mendasar terletak pada syarat usia calon ketua. Menurutnya, ketentuan organisasi secara tegas mengatur bahwa usia maksimal kandidat Ketua DPD KNPI adalah 40 tahun, dan aturan tersebut berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Secara regulasi, batas usia calon ketua DPD KNPI maksimal 40 tahun. Aturan ini berlaku nasional, bukan hanya di daerah tertentu,” ujar Yosep saat dimintai keterangan di salah satu cafe di Kota Sorong pada Sabtu (21/02/2026).
Namun, lanjut Yosep, fakta yang terjadi dalam Musda DPD KNPI Kota Sorong justru menunjukkan bahwa kandidat yang terpilih berusia di atas 41 tahun. Kondisi ini, menurutnya, menjadikan proses dan hasil Musda tersebut cacat secara hukum organisasi.
“Jika syarat dasar saja tidak dipenuhi, maka hasil Musda itu jelas bermasalah dan secara aturan main organisasi dapat dikategorikan cacat hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Yosep menilai hasil Musda DPD KNPI Kota Sorong harus ditinjau kembali. Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi perlu dilakukan demi menjaga marwah dan kredibilitas organisasi kepemudaan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat Surat Keputusan (SK) Caretaker DPD KNPI tingkat provinsi yang sah, yakni dari DPD KNPI Provinsi Papua Barat Daya. Dengan adanya SK tersebut, Yosep menyebut persoalan ketidaksesuaian mekanisme dalam Musda KNPI Kota Sorong ke-VI akan kembali ditelaah.
“Peninjauan ulang ini dilakukan semata-mata untuk menjunjung tinggi mekanisme, aturan main, dan konstitusi organisasi KNPI,” tutup Yosep.