Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung kehamilan terjadi di Kota Sorong. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun inisial N.A.M.
Zulkifi Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI). menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula pada Mei 2025 di lingkungan sekolah. Saat itu, sekolah sedang melakukan persiapan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir, sehingga sejumlah siswa diminta hadir pada sore hari untuk membantu.
“Setelah kegiatan selesai dan hujan turun, terlapor mengajak klien kami ke bagian belakang sekolah. Klien kami sempat menolak, namun karena bujuk rayu dan tekanan, akhirnya tidak mampu mempertahankan penolakan tersebut,” ujar kuasa hukum saat di temui di Polda Papua Barat Daya pada Kamis (18/12/2025)
Menurutnya, peristiwa serupa kembali terjadi pada kesempatan berikutnya sepulang sekolah. Korban kembali menyampaikan penolakan, namun berada dalam tekanan emosional. “Klien kami merasa terancam ditinggalkan sehingga berada dalam kondisi tidak berdaya,” katanya.
Kejadian tersebut kemudian diketahui pihak sekolah setelah keduanya dipergoki oleh petugas kebersihan. Pihak sekolah lalu memanggil orang tua masing-masing dan memberikan pembinaan serta teguran kepada kedua belah pihak.
Peristiwa berikutnya terjadi di luar lingkungan sekolah. Orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya mendapati korban bersama terlapor di sebuah rumah kos kosong di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam komunikasi keluarga, korban mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan terlapor.
Beberapa waktu kemudian, keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam kondisi hamil. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan melalui pertemuan antara kedua keluarga pada 29 November 2025 di kediaman pihak terlapor.
“Pertemuan itu bertujuan mencari solusi dan bentuk tanggung jawab, namun belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan,” jelas kuasa hukum.
Masih di hari yang sama, pertemuan lanjutan kembali digelar di kediaman keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan masa depan anak, serta dilakukan secara kekeluargaan dan bermartabat.
Mediasi kembali dilakukan keesokan harinya dengan melibatkan pihak keluarga terlapor. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pula pandangan agar jalur hukum dapat ditempuh apabila tidak ditemukan titik temu dalam penyelesaian secara kekeluargaan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang telah berlangsung. “Kami menghargai setiap upaya dialog yang dilakukan. Prinsip utama kami adalah memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari kehamilan di usia anak. “Kehamilan pada usia 15 tahun memiliki risiko kesehatan, tekanan psikologis, serta dampak sosial yang cukup berat dan dapat memengaruhi masa depan pendidikan korban,” katanya.
Dari sisi hukum, Zulkifi mengingatkan bahwa perbuatan yang melibatkan anak di bawah umur tetap diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ketentuan hukum ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal agar anak tidak kehilangan hak tumbuh kembang dan masa depannya,” tuturnya.
Zulkifi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan keluarga korban terkait tantangan yang dilakukan oleh keluarga pelaku. Dalam perjalanannya, pihak keluarga korban berencana meningkatkan status pengaduan tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) agar proses hukum dapat berjalan lebih tegas dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada kesepakatan awal dengan pihak pelaku untuk memberikan kompensasi sebesar Rp24 juta. Namun, kesepakatan tersebut kemudian dibatalkan setelah mendapat penolakan dari anggota keluarga pelaku lainnya.
“Kesepakatan awal sudah ada, tetapi kemudian ditolak oleh keluarga pelaku. Hal ini membuat pihak korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifi menyebut adanya tantangan terhadap pihak korban. Salah satu anggota keluarga pelaku diduga merupakan oknum Polri berinisian A berpangkat Bripka yang menantang pihak korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dalam Voice Note Whatsapp, saudara Bripka A mengatakan Pertama (1). “INTINYA KALAU TIDAK MAU TERIMA , SILAKAN LAPOR KE POLISI ITU SAJA TITIK” (2). “SAMPAIKAN KE MEREKA SUDAH…! MEREKA BUAT LAPOARAN POLISI KITA TINGGAL TUNGGU SURAT PANGGILAN, HABIS ITU KITA DATANG, BILANG MEREKA KAPAN BUAT LAPORAN POLISINYA?”.
“Pernyataan ini yang kami nilai sebagai tantangan untuk melapor ke polisi, dan ini tentu kami anggap serius,” ungkap Zulkifi.
Pengaduan awal yang disampaikan kepada Kapolda Papua Barat Daya, lanjut Zulkifi, telah mendapatkan atensi khusus. Hal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik.
“Kapolda memberikan atensi karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum aparat, dan ini menjadi catatan penting dalam penanganan kasus,” ujarnya.
Saat ini, pihak korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSU Jhon Pit Wanane Kilometer 24. Setelah itu, proses hukum akan dilanjutkan dengan pembuatan Laporan Polisi serta pemeriksaan lanjutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Zulkifi.