Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Komisi IV DPR Kota Sorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pertamina, sejumlah pengelola SPBU di antaranya SPBU Hansen, Sorpus, Jalan Baru dan Kilometer 9, dua SPBUN sektor perikanan, perwakilan Jembatan Puri, aktivis, serta komunitas sopir truk. Rapat berlangsung di Lantai II Kantor DPR Kota Sorong, Rabu (4/3/2026).
RDP tersebut membahas berbagai persoalan distribusi BBM subsidi, mulai dari pemblokiran sekitar 30 barcode, dugaan penggunaan lebih dari satu barcode untuk mengisi BBM di beberapa SPBU dalam satu hari, hingga indikasi penimbunan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perwakilan aktivis, Manaf Rumodar, menyoroti kondisi antrean truk yang sempat membludak sebelum inspeksi mendadak (sidak), namun berubah drastis setelah sidak dilakukan.
“Ketika belum ada sidak, antrean mobil truk sangat padat dan panjang di sepanjang jalan. Tetapi setelah sidak selesai, kondisi SPBU tidak lagi ada antrean seperti sebelumnya. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya dalam forum.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong, Mohammad Saman Bugis, menegaskan pihaknya merumuskan enam rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada peme
Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong Mohammad Saman Bugis Memimpin Langsung Sidang RDP antara, Pertamina, SPBU, SPBUN, Komunitas Sopir dan Aktivis
Adapun enam rekomendasi tersebut adalah:
- Meminta Pertamina melakukan evaluasi dan perbaikan sistem aplikasi serta pengelolaan barcode agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.
- Mendorong pelibatan Satlantas dan Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor Papua Barat Daya (PY) namun mengisi BBM subsidi di Kota Sorong.
- Memberikan sanksi tegas kepada sopir, nelayan, maupun pihak SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
- Melakukan pengaktifan kembali barcode secara bertahap dan tertib guna menjaga stabilitas distribusi.
- Merekomendasikan pembentukan Satgas Pengawas BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kota Sorong, DPR, aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait, dengan agenda sidak rutin ke lapangan.
- Menindak tegas dan memberantas seluruh praktik mafia serta penimbunan BBM subsidi di Kota Sorong.
Terkait hasil RDP tersebut, Saman menegaskan bahwa rekomendasi itu merupakan bentuk keseriusan DPR dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Dari hasil RDP tadi ada enam rekomendasi yang kami tegaskan kepada Pertamina dan pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Siapapun yang melanggar atau salah menggunakan minyak subsidi ini akan dikenakan pidana sesuai undang-undang. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan penimbunan, Saman mengakui sudah ada indikasi awal, namun DPR belum turun langsung ke lokasi untuk memastikan temuan tersebut. Ia menyebut pengawasan Pertamina hanya sampai di SPBU, sementara dugaan pelanggaran di luar itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, sidak yang dilakukan Komisi IV beberapa waktu lalu sempat berdampak positif terhadap kelancaran distribusi BBM subsidi.
“Hasil sidak kami sebelumnya memang ada dampak positif. Antrean tidak terlalu panjang dan masyarakat yang mengisi minyak subsidi lancar. Tapi beberapa hari terakhir ini mulai muncul lagi,” ungkapnya.
Seluruh hasil RDP tersebut akan dituangkan dalam notulen resmi dan segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong untuk ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan secepatnya, kalau bisa besok sudah kita serahkan. Enam rekomendasi ini adalah penegasan dari kami di DPR,” tutup Saman.