RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GHEMPA), Rojer Mambraku, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama aparat kepolisian untuk mengeluarkan himbauan kepada penjual minuman keras (miras) di Kota Waisai.
Desakan tersebut diutarakan Rojer menyusul pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Raja Ampat yang mengecam keras aktivitas jual beli miras saat bulan suci Ramadhan.
Kondisi tersebut, menurut Rojer, perlu menjadi atensi pemerintah dan aparat kepolisian demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pihak kepolisian untuk menertibkan toko maupun kios yang menjual miras di Kota Waisai. Apalagi saat ini umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa. Sudah sepatutnya suasana kota lebih kondusif,” ujar Rojer dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penjualan miras masif terjadi di sejumlah titik Kota Waisai dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tokoh Minuman Depan Pantai WTC Kondisi di Malam Hari
Tak hanya itu, bahkan, Rojer menjelaskan bahwa, dari rentetan peristiwa kenakalan remaja, kasus kriminal, hingga tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan siswa siswi pada Desember 2025 silam kerap terjadi akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Banyak kasus kriminal yang terjadi akibat miras yang disalahgunakan. Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai suasana Ramadhan justru diwarnai hal-hal yang meresahkan,” tegas Ketua GHEMPA PBD.
Fenomena berkumpulnya anak-anak muda di sejumlah sudut kota pada malam hari perlu ada perhatian bersama Sebab, menurut dia aktivitas tersebut, jika disertai konsumsi miras, tentu sangat mengganggu ketenangan warga, terutama yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Tokoh Minuman Samping Bakso Bejo Saat Malam Hari
“Kami melihat banyak muda-mudi berkumpul hingga larut malam di beberapa titik di Kota Waisai. Jika tidak diawasi dengan baik, ini berpotensi sangat mengganggu masyarakat secara umum,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran berupa himbauan untuk membatasi sementara tempat-tempat penjualan miras hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan.
Ia juga menyampaikan bahwa, pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan tersebut karena dinilai merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.
Selain itu, Rojer mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, dan tokoh agama guna menciptakan situasi yang kondusif di Kota Waisai.
Upaya penertiban ini semata-mata bukan untuk selamanya melarang, melainkan demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami ingin Waisai tetap aman, damai, dan saling menghargai. Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat toleransi dan kebersamaan,” tutupnya.