Melanesiatimes.com, Masohi – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023, Rabu (4/3/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah didalami penyidik guna menuntaskan persoalan bansos di Kabupaten Maluku Tengah.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIT hingga selesai oleh tim penyidik Kejari Malteng. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah serta Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kejari Malteng, Hutapea, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah mengantongi dasar hukum yang sah.
“Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIT sampai dengan selesai, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada dua kantor berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-45/Q.1.11/Fd.1/01/2026 serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tanggal 27 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran bansos pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Dalam kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program bansos.
Kejari Malteng Geledah Dua Instansi, Usut Dugaan Korupsi Bansos Tahun 2023
“Kami berhasil mengamankan 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023,” ungkap Hutapea.
Selain itu, tim penyidik juga menyita ribuan dokumen lainnya beserta satu unit alat elektronik.
“Kami juga berhasil mengamankan 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2023 serta satu unit alat elektronik,” tambahnya.
Dalam keterangan pers di depan Kantor Kejari Malteng di Masohi, Hutapea menyampaikan bahwa seluruh dokumen hasil penggeledahan akan diajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.
Ia turut mengimbau seluruh pihak agar tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kepada pihak-pihak yang terkait untuk tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hutapea memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Saya beserta jajaran tim penyidik menegaskan tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Malteng.
“Jika ada oknum di luar sana yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah serta meminta imbalan dengan dalih dapat melobi penyelesaian masalah ini, sesungguhnya itu bukan dari pihak Kejari Malteng,” pungkas Hutapea. (HUAT)