Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dugaan tindakan intimidasi terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kota Sorong. Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026), saat sekitar 30 hingga 40 orang mendatangi rumah Ketua RT 003/RW 005 di Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur.
Sekelompok warga yang mengatasnamakan keluarga SL atau pihak yang dikaitkan dengan Wali Kota Sorong itu disebut mencari seorang warga bernama Andrew Warmasen dicurigai sebagai pekerja pers yang kerap mengkritisi pemerintah daerah.
Menanggapi kejadian tersebut, organisasi konstituen Dewan Pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya pun angkat bicara.
Sekretaris Pengda JMSI Papua Barat Daya Dirsan L. Matdoan menegaskan bahwa aksi keluarga SL itu telah mengekang kebebasan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi.
Kemudian disesalkan juga, Andrew Warmasen merupakan aktivis anti korupsi, namun profesi wartawan yang dipersoalkan.
“Andrew Warmasen bukan wartawan. Ia murni seorang aktivis anti korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/RW 005 di kelurahan Klamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong,” tegas Dirsan dalam keteranganya, Rabu (8/4/2026)
Hal ini sangat disayangkan, tindakan massa yang dinilai mengarah pada intimidasi, terlebih dengan alasan dugaan aktifitas wartawan
“Yang saya sesalkan adalah kenapa massa datang untuk mengintimidasi seseorang yang dicurigai sebagai wartawan. Jangan membatasi kerja-kerja wartawan yang profesional, independen, jujur, dan adil. Ini sangat tidak baik,” kata Matdoan.
Dirsan menekankan bahwa wartawan memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol sosial dalam mengawasi berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di tanah adat Malamoi.
“Wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan terhadap ketidakadilan di negeri ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghargai peran jurnalis dan aktivis yang selama ini berkontribusi dalam mengungkap berbagai persoalan di daerah.
“Masyarakat seharusnya berterima kasih kepada para wartawan dan aktivis yang telah mengungkapkan berbagai kejahatan, bukan justru mengancam dan mengintimidasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dirsan menyatakan bahwa pihaknya masih memandang kejadian ini sebagai dampak dari emosi sesaat. Sehingga bisa dibicarakan secara baik-baik.
“Kami masih menganggap ini hal biasa, mungkin karena emosi. Namun ini sebagai pelajaran agar kita jangan semena-mena menghakimi, masih ada cara-cara baik yang bisa di tempuh,” tegasnya.
Dirsan berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali, terutama dengan membawa nama profesi wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi.
“Pemimpin adalah pelayan rakyat. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi agar negara ini bersih dari praktik-praktik yang merugikan,” katanya.
Dirsan menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah landasan hukum utama pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999 dan bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik.
“Kami jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Semua yang kami tulis harus akurat, faktual, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan tempuh jalur hukum atau lapor ke Dewan Pers, jangan main hakim sendiri,” tutupnya.