Melanesiatimes.com, Maluku Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah akhirnya merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mulai dilakukan sejak 16 Maret 2026.
Pemda Maluku Tengah menyampaikan bahwa hingga 17 Maret 2026, pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah terealisasi pada 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini menandai adanya progres signifikan setelah sebelumnya pembayaran sempat mengalami keterlambatan.
Dalam keterangan resminya, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji tersebut telah diterbitkan sejak 16 Maret 2026, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan di masing-masing OPD.
Meski demikian, proses pencairan masih menghadapi sejumlah kendala administratif. Salah satunya adalah masih adanya pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank, yang berdampak pada terhambatnya penyaluran gaji di beberapa OPD di lingkungan Pemda Maluku Tengah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan ini menjadi perhatian serius. “Ke depan akan dilakukan evaluasi menyeluruh serta penguatan koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat disiapkan lebih cepat, tepat, dan akurat,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Pemda.
Selain itu, para pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna memperlancar proses pembayaran gaji pada tahap berikutnya.
Pemda Kabupaten Maluku Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (HUAT)