Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Charmen Sarapayari, mengkritik kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Maybrat yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.
Charmen menilai Propam Polres Maybrat terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Padahal, kata dia, tugas Propam sudah sangat jelas, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri.
“Tugas utama Propam adalah melakukan penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polri. Jika ada laporan masyarakat, seharusnya segera ditindaklanjuti,” ujar Charmen kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dugaan penipuan dan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial JTI. Laporan resmi telah dimasukkan oleh klien LBH Gerimis berinisial MW ke Propam Polres Maybrat dengan Nomor LP-B/20/VI/SIPROPAM tertanggal 4 Juni 2025.
“Namun hingga hari ini, tanggal 23 Februari 2026, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti. Oknum yang dilaporkan bahkan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Charmen.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat disesalkan karena menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran hukum. “Kami melihat Propam Polres Maybrat seolah membiarkan anggotanya yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan,” katanya.
Sebagai kuasa hukum MW, Charmen menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons Propam Polres Maybrat dalam menangani laporan masyarakat. Ia membandingkan dengan penanganan kasus serupa yang melibatkan warga sipil.
“Kalau masyarakat biasa yang melakukan penipuan dan pemerasan, Polres Maybrat sangat cepat merespons. Tetapi ketika yang diduga melakukan adalah anggota polisi, Propam justru terkesan menutupinya agar tidak diketahui publik,” ujarnya.
Charmen menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Kapolda Papua Barat Daya terkait kinerja Propam Polres Maybrat. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Propam Polda Papua Barat Daya.
“Kami juga akan menyurati Kapolda Papua Barat Daya dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta terkait buruknya kinerja Propam Polres Maybrat,” tegasnya.
Menurut Charmen, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional demi menjaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Maybrat. “Oknum yang tidak bertanggung jawab jangan sampai mencoreng citra kepolisian,” katanya.
Ia juga menyatakan akan membuat laporan baru yang ditujukan langsung ke Polda Papua Barat Daya. “Kami menekankan prinsip equality before the law. Baik polisi maupun masyarakat biasa harus diperlakukan sama di mata hukum,” pungkas Charmen.