Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sorong menegaskan komitmennya untuk mengawasi pengelolaan layanan persampahan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Bangun Malamoi Indah (BMI), khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Kepala DLHK Kota Sorong, Corina Mansawan, mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan koordinasi dengan PT Bangun Malamoi Indah sebagai perusahaan pengelola persampahan di Kota Sorong.
“Kami dari dinas selalu berkoordinasi dengan pihak ketiga, PT Bangun Malamoi Indah. Sebenarnya ini merupakan manajemen dari PT Bangun Malamoi Indah yang harus meng-cover kontrak dengan karyawan,” ujar Corina usai menemui demonstran di jalan Bambu Kuning Koya Sorong pada Rabu (11/02/2026).
Menurutnya, pengelolaan tenaga kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan, termasuk kesepakatan kontrak kerja dengan para karyawan.
Corina mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir telah dilakukan sejumlah pertemuan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja untuk membahas kontrak kerja yang dinilai perlu direvisi.
“Sudah ada pertemuan-pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, dan ada beberapa kontrak yang direvisi sesuai dengan apa yang disepakati,” katanya.
Ia menekankan bahwa DLHK berharap PT Bangun Malamoi Indah menjalankan seluruh aktivitasnya dengan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami memberikan pekerjaan dan secara otomatis ada hak-hak yang harus mereka ikuti,” tegas Corina.
Ia menjelaskan, kontrak kerja yang dimiliki DLHK hanya sebatas hubungan kerja dengan perusahaan pihak ketiga, bukan langsung dengan karyawan.
“Kontrak kerja kami sebatas dengan perusahaan, sedangkan karyawan merupakan manajemen dari pihak perusahaan, sehingga kami tidak terlalu banyak melakukan intervensi,” jelasnya.
Namun demikian, Corina menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
“Tapi karena sudah terjadi seperti ini, jelas saya harus turun,” ujarnya.
Ia memastikan DLHK akan terus berkolaborasi dengan PT Bangun Malamoi Indah serta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Kami akan sama-sama mengkolaborasi dengan PT Bangun Malamoi Indah dan Disnaker, serta tetap melakukan pengawasan,” kata Corina.
Bahkan, ke depan DLHK berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Bangun Malamoi Indah dalam pengelolaan persampahan.
“Saya akan evaluasi kembali PT Bangun Malamoi Indah untuk pekerjaan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, H. Pinardi, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa pertemuan antara manajemen perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah telah membahas tuntutan utama para pekerja.
“Acuan pertama adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak kerja,” ujar Pinardi.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan awal pekerja adalah pembayaran kompensasi untuk enam bulan pertama masa kerja.
“Tuntutan mengenai kompensasi enam bulan pertama sudah kita diskusikan dengan pihak manajemen dan telah disetujui,” katanya.
Pinardi menambahkan, kompensasi tersebut dijadwalkan akan diselesaikan pada hari Rabu.
Selain kompensasi, pembahasan juga difokuskan pada kejelasan kontrak kerja yang masih memerlukan revisi.
“Awalnya kontrak disepakati per enam bulan, kemudian pekerja meminta menjadi satu tahun. Ini perlu diskusi lanjutan antara perusahaan, serikat buruh, dan kami dari Disnaker sebagai mediator,” tutup Pinardi.