Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah yang berlokasi di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 itu disinyalir belum selesai dikerjakan, meskipun anggarannya disebut telah dicairkan seluruhnya.
Penanganan perkara ini mengerucut pada dugaan pencairan dana 100 persen, sementara progres fisik di lapangan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen. Selain itu, penyelidik juga menelusuri indikasi manipulasi dokumen administrasi pencairan yang menggambarkan pekerjaan telah tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frankie Son, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Terkait dugaan mangkraknya pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah yang berlokasi di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat, masih dalam tahap penyelidikan. Kita dari rangkaian penyelidikan ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, kurang lebih lima saksi,” ujar Alfisius kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2026).
Ia menjelaskan, tim juga telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik. Guna memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan dan laporan administrasi, penyidik turut melibatkan tenaga ahli konstruksi.
“Kemudian dalam penyelidikan ini juga, kami akan menggandeng ahli untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor pelaksana.
Informasi awal menyebutkan proyek pembangunan gedung layanan kesehatan dua lantai tersebut dikerjakan oleh PT PAK dengan Kepala Cabang berinisial JNS. Masa pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 154 hari kalender.
Meski demikian, sumber di lapangan mengungkapkan bahwa kondisi fisik bangunan belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan. Di sisi lain, anggaran proyek dilaporkan telah dicairkan sepenuhnya.
Apabila temuan ini terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada kepastian penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sorong optimis untuk mengungkap kasus ini, karena dana yang digunakan adalah uang rakyat. Dengan kepemimpinan bapak Kejari Sorong saat ini, kejaksaan dengan tegas dan optimis akan melakukan penindakan tegas secara hukum atas kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya, dalam hal ini di wilayah Sorong Raya,” tegas Alfisius.
Sementara itu, Kepala Cabang PT PAK, JNS, membantah tudingan bahwa proyek tersebut terbengkalai. Ia menyatakan penghentian pekerjaan terjadi sementara waktu akibat faktor keamanan di wilayah tersebut.
“Jadi tidak benar pekerjaan tersebut mangkrak, itu kan daerah konflik, tapi dalam waktu dekat sudah diselesaikan,” ujar JNS melalui sambungan telepon, Rabu (4/3/2026).
Ia juga meminta agar perkembangan proyek dikonfirmasi langsung kepada pejabat terkait di Kabupaten Maybrat.
“Kami sebenarnya tidak mau di publish-publish soal ini. Bisa dicek langsung kepada para pejabat di Maybrat terkait progres pembangunannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah diawali dengan peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Maybrat pada 25 September 2023. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedalaman.
Kini, proyek yang semula diproyeksikan menjadi simbol pemerataan pelayanan kesehatan tersebut justru berada dalam sorotan aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi tata kelola proyek infrastruktur kesehatan di Papua Barat Daya, sekaligus cerminan keseriusan aparat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.