Melanesiatimes.com, Jakarta – Kabar mengenai rencana pemerintah yang akan menjadikan setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 sempat ramai diperbincangkan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta aktif. Proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, proses pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Masyarakat hanya perlu melampirkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Namun demikian, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Dalam kesempatan tersebut, Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.
“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar dalam Program JKN. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iuran dihimpun dari seluruh masyarakat. Namun, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar saat sudah sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta sejak masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait rencana integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, pihak BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membiayai pengobatan peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung upaya promotif dan preventif agar peserta tetap sehat. Kami berharap masyarakat dapat rutin membayar iuran sebagai bentuk gotong royong demi keberlanjutan program ini,” tutup Rizzky.