Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, menegaskan bahwa pernyataan Senator Paul Finsen Mayor yang meminta Ketua DPR Papua Barat Daya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan baju dinas merupakan opini publik yang tidak berbasis data dan fakta hukum. Jum’at (27/02/2026).
Dalam rilis resminya kepada media Melanesiatimes.com, Yosep menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh intervensi politik maupun tekanan opini publik. Ia menegaskan bahwa proses hukum, khususnya dalam penetapan tersangka, harus berlandaskan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Apa yang disampaikan oleh Senator PFM dalam pemberitaan tersebut adalah opini publik yang tidak didukung data hukum yang sah. Penegakan hukum harus mandiri dan bebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun opini publik,” kata Yosep.
Yosep juga menegaskan bahwa kliennya, Ketua DPR Papua Barat Daya Otis Sagrim, sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR yang dipermasalahkan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, saat pengadaan tersebut terjadi, Otis Sagrim belum dilantik sebagai anggota DPR.
“Perlu ditegaskan bahwa klien kami baru dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya pada 12 Oktober 2024. Dengan demikian, tidak mungkin klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas yang terjadi sebelum masa jabatannya,” ujarnya.
Menurut Yosep, jika memang ada keberanian untuk membuka kasus ini secara objektif, seharusnya Senator PFM mendesak penyidik tindak pidana korupsi untuk memeriksa Pelaksana Tugas Ketua DPR Papua Barat Daya saat itu yang berinisial HW.
“Kalau mau jujur dan terbuka, seharusnya yang diminta untuk diperiksa adalah Plt Ketua DPR saat itu, HW, karena pengadaan baju dinas terjadi di masa kepemimpinan beliau, bukan di masa kepemimpinan klien kami,” tegas Yosep.
Ia menambahkan bahwa Otis Sagrim baru dilantik sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya pada Juli 2025, sementara pengadaan baju dinas DPR terjadi jauh sebelum itu, yakni saat HW masih menjabat sebagai pimpinan DPR.
Yosep juga menilai bahwa polemik yang terus digulirkan ke publik sarat dengan kepentingan politik. Menurutnya, hingga saat ini masih ada kelompok tertentu yang tidak menerima penunjukan Otis Sagrim sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya oleh Partai Golkar untuk periode 2025–2029.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa ini adalah kepentingan politik yang dipaksakan oleh kelompok yang tidak menerima penunjukan klien kami sebagai Ketua DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosep menekankan pentingnya independensi penyidik dalam menangani perkara hukum. Ia menyebut independensi aparat penegak hukum sebagai pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, netral, dan adil.
“Keputusan hukum harus diambil berdasarkan alat bukti dan aturan perundang-undangan, bukan berdasarkan lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu,” kata Yosep.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Yosep menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sorong Kota, khususnya Kapolresta dan Kasat Reskrim, yang dinilainya telah bekerja sesuai aturan hukum tanpa intervensi pihak mana pun.
“Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi kinerja Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim beserta jajaran yang bekerja profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Yosep menegaskan bahwa ancaman pemindahan penyidik tidak akan mengubah fakta hukum yang ada. Ia kembali menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR.
“Kalau ada yang mengatakan penyidik akan dipindahkan karena tidak bisa memanggil Ketua DPR, silakan saja. Bahkan jika seribu penyidik dipindahkan, faktanya tetap sama, klien kami tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR,” tutup Yosep.