RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Bangunan beton milik PT Yellu Mutiara di areal Cagar Alam Kampung Tomolol, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tuai sorotan DPRK.
Ketua Bappemperda DPRK Raja Ampat Muamar Kadafi mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh PT Yellu Mutiara dengan membangun bangunan beton di areal konservasi cagar alam.
“Cagar alam ditetapkan sebagai kawasan suaka alam yang wajib dijaga keaslian ekosistemnya, flora, fauna, dan tidak boleh diubah fungsi serta strukturnya,” ujarnya. (9/3/26).
Menurut Dia, tindakan tersebut merupakan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Ketua Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat itu menjelaskan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki kewenangan penuh sebagai pengelola kawasan konservasi, termasuk cagar alam, di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jika terjadi masalah di cagar alam seperti perambahan, illegal logging, kebakaran, atau perburuan. BKSDA berwenang mengambil tindakan preventif (pencegahan) maupun represif (penegakan hukum).
“Sejauh yang kita lihat bangunan beton milik PT Yellu Mutiara ini hampir mencapai 100%. Itu artinya BKSDA lalai dalam menjaga dan melestarikan cagar alam di wilayah Misool. Maka BKSDA dan Pihak PT Yellu Mutiara bertanggung jawab Melakukan evaluasi kerusakan dan mengembalikan fungsi ekosistem cagar alam yang terdegradasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan salah satu masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan bahwa, pembangunan ini awal direncanakan berada di tanjung Lamusum Ket (Hutan Lindung). Namun, pihak PT Yellu Mutiara tidak mengindahkan hal tersebut, dengan membangun bangun beton di daratan Pulau Kasam yang merupakan areal Cagar Alam.