Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan dua warga di wilayah Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Senin (6/4/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026. Sejak laporan diterima, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penetapan para tersangka.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah diamankan pada Sabtu, 4 April 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polres Sorong oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf bersama personel Ditreskrimum Polda PBD dan Satreskrim Polres Tambrauw.
“Keempat tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sorong setelah sebelumnya mereka menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian,” ujar Jenny dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan seorang saksi berinisial KW yang saat ini berada di Sorong. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jenny menegaskan bahwa proses penyerahan diri para tersangka berjalan kondusif berkat keterlibatan berbagai pihak. Ia menyebut adanya peran dari unsur pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat dalam membantu proses tersebut.
“Penyerahan diri ini tidak melalui upaya paksa, tetapi hasil pendekatan persuasif dan mediasi yang melibatkan Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.
Meski para tersangka menyerahkan diri, lanjut Jenny, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf menyatakan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana berat yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Para tersangka kami sangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Ardy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), serta subsider Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) juncto Pasal 466 ayat (3), (2), (1).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, keempat tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.