Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong – Sekelompok ahli waris dari Marga Way menyampaikan aksi protes terkait pembayaran ganti rugi danau dan jalan yang dinilai tidak adil. Mereka menyatakan ketidakpuasan karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian, meskipun memiliki hak yang sama bahkan disebut sebagai keluarga tertua dari enam moyang yang ada.
“Kami merasa tidak puas dengan pembayaran ganti rugi uang danau, karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian. Padahal kami punya hak-hak yang sama, bahkan kami merupakan keluarga tertua di antara enam moyang,” ungkap perwakilan tiga moyang Marga Way dalam pernyataannya pada Sabtu (14/02/2026).
Atas dasar itu, mereka meminta kepada Badan Wilayah Sungai Papua Barat agar tidak lagi memberikan pembayaran ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way.
“Kami meminta kepada BWS Papua Barat untuk tidak lagi memberikan ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way,” tegas Abner
Selain itu, kelompok tiga moyang Marga Way mendesak agar pembayaran ganti rugi jalan dialihkan dan diserahkan langsung kepada Abner Way, untuk kemudian dibagikan kepada tiga moyang yang selama ini belum menerima haknya.
“Kami harap pembayaran jalan langsung diberikan kepada Abner Way dan selanjutnya dibagikan kepada tiga moyang,” pungkasnya.
Mereka juga menyampaikan peringatan kepada pihak BWS Papua Barat apabila tuntutan ini tidak diindahkan.
“Apabila BWS tidak mengindahkan permintaan ini, maka BWS harus bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di masa yang akan datang,” ujar Abner Way.
Kelompok tiga moyang tersebut menegaskan kembali ketidakpuasan mereka dan menyatakan siap melakukan langkah advokasi untuk meninjau ulang seluruh proses pembayaran ganti rugi.
“Kami yang tiga ini tidak merasa puas dan akan melakukan advokasi untuk meninjau kembali serta meninjau ulang pembayaran tersebut,” tegasnya.
Dalam pernyataan itu juga disampaikan tuntutan agar anggaran pembiayaan jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way Sebesar Rp1,6 miliar.
“Kami meminta agar anggaran pembiayaan ganti rugi jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way sebesar Rp1,6 miliar,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka agar diketahui oleh semua pihak bahwa tiga moyang Marga Way memiliki hak atas pembiayaan danau dan jalan, namun hingga kini tidak menerima pembagian dari Donika Way dan Sem Way.
“Kami menyampaikan ini agar semua pihak tahu bahwa kami memiliki hak atas ganti rugi pembiayaan danau dan jalan, namun tidak mendapatkan pembagian seperser pun,” ungkapnya.
Abner menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi BWS Papua Barat dalam mengambil kebijakan ke depan.
“Pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi catatan penting bagi pihak BWS Papua Barat,” tambah Abner
Apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius, kelompok tiga moyang Marga Way menyatakan akan menempuh jalur hukum karena telah membuat konflik di dalam marga Way.
“Jika masalah ini tidak diperhatikan, kami akan melaporkan pihak BWS kepada aparat penegak hukum karena telah memberikan biaya ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, dan kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan marga Way Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Wempi Nauw, memberikan klarifikasi terkait polemik ganti rugi yang mencuat di internal keluarga Marga Way. Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran ganti rugi bukan merupakan kewenangan BWS Papua Barat.
“Masalah ganti rugi itu bukan urusan BWS Papua Barat, melainkan urusan pusat,” kata Wempi Nauw saat dimintai keterangan menanggapi polemik yang berkembang.
Menurut Wempi, mekanisme pembayaran ganti rugi sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi langsung ditransfer oleh pusat ke rekening yang sebelumnya telah diusulkan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Pusat yang langsung mentransfer uang ke rekening yang diusulkan. Jadi bukan kami yang menentukan atau melakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peran BWS Papua Barat hanya terbatas pada aspek teknis di lapangan, yakni melakukan survei dan menyusun usulan berdasarkan hasil pendataan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Tugas kami hanya melakukan survei dan mengusulkan ke pusat. Setelah itu, seluruh proses pembayaran menjadi kewenangan pusat, bukan urusan kami,” tegas Wempi.