Melanesiatimes.com,ย Kota Sorong โ Menjamurnya toko-toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu), Hariyadi Alexander, S.H, menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras. Jumat (17/10/2025)
Menurut Hariyadi, peredaran miras di luar ketentuan Perda menunjukkan adanya indikasi pembiaran dari pihak berwenang. Ia menduga praktik tersebut bahkan mendapat dukungan dari oknum-oknum tertentu yang berkepentingan.
โSudah jelas dalam Perda disebutkan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Toko pengencer tidak termasuk di dalamnya. Jadi kalau ada yang beroperasi, perlu dipertanyakan legalitasnya,โ tegas pria yang akrab disapa Alex itu.
Alex mengungkapkan, kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar soal izin operasional yang digunakan. Ia khawatir ada penyalahgunaan izin dari daerah lain yang kemudian dipakai untuk berjualan di wilayah Kota Sorong.
โJangan sampai izin dari daerah lain dipakai di sini. Itu jelas melanggar ketentuan dan melemahkan fungsi pengawasan daerah,โ ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, yang memiliki izin resmi hanya distributor, bukan toko pengencer. Karena itu, keberadaan toko-toko pengencer yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi merugikan daerah secara fiskal.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong seharusnya bersikap tegas menutup toko-toko yang diduga ilegal tersebut, karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan justru menimbulkan potensi masalah sosial.
โKalau dibiarkan, ini sama saja Pemerintah Kota menutup mata. Padahal setiap Perda disusun dengan anggaran rakyat dan harus dijalankan, tanpa melihat siapa kepala daerahnya,โ kata Alex menegaskan.
LBH Sagu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif terkait pengawasan pelaksanaan Perda. Alex menilai, kedua lembaga itu seharusnya seirama dalam mengontrol penegakan aturan.
โEksekutif dan legislatif harus berjalan searah. Jangan ada kesan saling diam. Kalau Perda sudah disahkan, berarti wajib ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,โ tambahnya.
Selain persoalan hukum, Alex juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh maraknya toko pengencer miras. Ia menilai, keberadaan toko-toko itu berpotensi meningkatkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, LBH Sagu berencana menyurati Pemerintah Kota Sorong, DPRD Kota Sorong, dan Kepolisian Kota Sorong dalam waktu dekat. Tujuannya agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap toko-toko pengencer yang diduga ilegal.
โKami akan kirim surat resmi, meminta agar pemerintah dan aparat segera menindaklanjuti persoalan ini. Tidak ada dampak positif yang signifikan, baik dari sisi keamanan maupun dari sisi pendapatan daerah,โ tutup Alex.