Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah –ย Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah La Baiena, S.Sos., M.Si gelar sosialisasi penyelesaian aset kendaraan dinas pada kamis, (16/10/2025).
Bertempat di ruang pertemuan aset pemda, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah peserta yang merupakan bendahara barang di seluruh OPD Pemda Malteng.
Dalam keterangannya, La Baiena menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekedar memenuhi syarat administrasi tertentu. Melainkan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dalam melakukan penertiban aset pemerintah daerah.
Kata dia “sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta terkait aset pemerintah daerah khususnya kendaraan dinas yang selama ini ada pada mereka (yang kami sebut pihak ketiga) termasuk pensiunan dan pegawai mutasi yang membawa serta kendaraan dinasnya ke tempat tugas baru, jadi perlu kami tertibkan kembali” jelas Baiena.
La Baiena menyayangkan banyaknya kendaraan dinas yang digunakan oleh pensiunan yang hingga kini belum dikembalikan ke pemda.
Padahal, lanjut ia “mereka bisa memilikinya kembali dengan cara mengikuti pelelangan terbuka. Tentu setelah penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” sahutnya.
Jadi jelas bahwa Pemda Malteng akan melakukan penertiban aset terutama kendaraan dinas yang masih dipegang oleh para pensiunan.
Olehnya itu, La Baiena menegaskan secepatnya agar kendaraan dinas yang masih dibawa oleh para pensiunan untuk segera dikembalikan
“sebab jika mereka tidak kooperatif, maka Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan lakukan penertiban,” tegasnya.
“tentu kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada mereka yang memegang kendaraan dinas, baru setelah itu akan diambil langkah tegas jika mereka tidak kooperatif,” ujarnya.
Penertiban aset pemerintah daerah Maluku Tengah memang sering disorot publik lantaran masih banyak para pensiunan yang memegang kendaraan dinas.
Padahal, sambung La Baiena “mestinya tidak boleh sebab sudah bukan lagi wewenangnya. Termasuk yang sudah pindah kerja (mutasi ke daerah lain) wajib hukumnya untuk meninggalkan kendaraannya. Bukan malah dibawa serta,” kata La Baiena. (HUAT)