Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dalam rangka memperkuat kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemberian penghargaan kepada badan usaha yang berkomitmen penuh dalam menjalankan kewajiban sebagai peserta program JKN.
Melalui sosialisasi dan pemberian penghargaan atas kepatuhan badan usaha ini, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah sesuai ketentuan, serta membayar iuran secara tertib dan rutin. Di tingkat wilayah, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada perusahaan terkait regulasi dan kewenangan BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan data badan usaha.
“Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Badan usaha yang patuh turut membangun ekosistem jaminan kesehatan yang kuat,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, dalam sambutannya, Rabu(15/10/2025).
Pemberian apresiasi diberikan kepada badan usaha dalam beberapa kategori, yaitu kategori Pemanfaatan Aplikasi Edabu Tertinggi untuk Registrasi Peserta, Program CSR Sharing Iuran JKN Badan Usaha Tingkat Kantor Cabang, Konsistensi Kepatuhan dalam Pembayaran Iuran,, Registrasi dan Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN Tertinggi, dan Tindak Lanjut Terbaik atas Hasil Pemeriksaan. Paralel secara secara daring, untuk tingkat nasional Satya JKN Award di Jakarta,CV Celebes Putra Sejahtera menjadi, salah satu badan usaha yang berhasil meraih penghargaan dalam kategori Usaha Kecil dan Mikro (dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang). Pencapaian ini menunjukkan bahwa ukuran badan usaha bukan menjadi penghalang untuk tetap patuh terhadap ketentuan dalam Program JKN, serta menjadi contoh praktik kepatuhan yang baik bagi badan usaha lainnya.
Hingga September 2025, total cakupan peserta JKN di Kota Sorong tercatat sebanyak 327.127 jiwa, dengan jumlah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta sebanyak 37.844 orang, atau setara dengan 11,57%. Sementara itu, terdapat 1.492 badan usaha yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Cabang Sorong, namun 71 badan usaha di antaranya masih tercatat menunggak pembayaran iuran.
“Kami mengapresiasi badan usaha yang telah patuh dan tertib. Ini bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak dasar pekerja. Kami juga mendorong badan usaha lain untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku,” tambah Pupung.
Sebagai bagian dari pelayanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal khusus bagi badan usaha yang ingin menyampaikan informasi, permintaan, ataupun pengaduan terkait kepesertaan dan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Kanal ini menjadi jembatan komunikasi antara badan usaha dan BPJS Kesehatan, serta dikelola oleh kantor cabang di wilayah masing-masing.
“Kanal informasi ini penting untuk menjaga transparansi dan meningkatkan kepuasan layanan bagi peserta dari badan usaha. Semoga kegiatan Satya JKN Award dapat memotivasi badan usaha untuk semakin memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Program JKN bukan hanya sekedar kewajiban berdasarkanregulasi, tetapi bentuk gotong royong dalam membangun kesejahteraan bersama,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong yang turut hadir menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan termasuk dalam pelaksanaan Program JKN.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja terus melakukan pembinaan dan pengawasan. ini penting agar badan usaha memahami bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja adalah hak yang wajib diberikan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong, Marthen Nebore.
Dinas Tenaga Kerja juga mendukung pelaksanaan sanksi dan optimalisasi pelaksanaan program.
Namun demikian, menurutnya, pelanggaran yang terjadi sering kali bukan karena ketidaktahuan, tetapi karena kelalaian.
“Sebagian besar badan usaha sebenarnya sudah mengetahui kewajiban mereka, namun tidak menjalankan. Karena itu kami sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam menyalurkan data badan usaha agar bisa kami tindak lanjuti bersama lintas sektor,” lanjutnya.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah juga akan terus diperkuat. Sinergi ini dibutuhkan untuk membangun komitmen bersama dalam menegakkan kepatuhan dan melindungi para pekerja.
“Distribusi data badan usaha dari BPJS Kesehatan ke Dinas terkait akan kami gunakan untuk validasi dan pengecekan lapangan. Ini adalah bentuk sinergi nyata antar instansi yang perlu terus kita tingkatkan,” tutupnya.