Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 Mandek, DPRP Papua Barat Daya Desak Gubernur Segera Diserahkan

Melanesiatimes.com, Kota Sorong– Dokumen rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 hingga deadline pembahasan pada bulan September belum juga diterima Dewan Perwakilan Rakyat PBD.
Padahal Siklus pembahasan sampai penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2025 pada bulan Juli -September setiap tahunya.
Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Daya Fredrik Frans A. Marlisa,S.T pihaknya sudah menyurati Gubernur Papua Barat Daya melalui tim amggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mempertanyakan kesiapan dan kapan proses penyerahan dokumen keuangan negara tersebut.
“Kami (DPRP) sudah surati untuk mempertanyakan dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025 tapi belum ada jawaban hingga saat ini,” tegas Fredrik kepada wartawan saat menghadiri Musda JMSI Papua Barat Daya di Darefan Hotel Kota Sorong, Sabtu (27/09/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, bahwa permainan bola panas pembahasan rancana KUA-PPAS Perubahan tahun 2025 bukan di DPRP tetapi ekselutif PBD.
“Permainan bola itu bukan di kita tetapi di eksekutif, mereka harus menyusun rencana KUA-PPAS terkait dengan pagu indkatif, kami DPRP PBD siap melaksanakan tahapan ini,” ujarnya.
Tahapan ini bisa terkendala berkaitan dengan penetapan beberapa peraturan daerah seperti RPJMD Gubernur, karena KUA-PPAS menggambarkan visi-misi kepala daerah terpilih.
Kemudian penetapan perda LKPj LHP BPK RI dan LKPD pemerintah daerah tahun 2024 , didalam dokumen ini terdapat SILPA yang akan ditetapkan kembali dalam APBD setiap tahun berjalan, proses ini butuh waktu 14 hari.
“Penetapan Peraturan daerah ini sudah dilakukan, kami berharap TAPD Papua Barat Daya segera memberikan dokumen KUA-PPAS Perubahan untuk dibahas bersama Banggar DPRP mengingat waktu yang sangat singkat,” sahutnya.