Search

Top yang sering dicari:

1. #Le
2. #Legi
3. #Dp
4. #Leg
5. #Legis

Pemerintah Kota Sorong Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 Pada Rapat Paripurna XXIV DPRK

Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong secara resmi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Pleno XXIII Paripurna XXIV DPRD Kota Sorong. Penjelasan tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Sorong, Hi. Anshar Karim, pada Jumat (26/09/2025).

Dalam pemaparannya, Anshar Karim menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh perkembangan asumsi kebijakan umum APBD murni 2025. Perubahan ini dilakukan baik pada sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah agar lebih sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan.

“Penyesuaian pendapatan dilakukan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Sementara itu, pada sisi belanja, beberapa alokasi anggaran kegiatan di berbagai perangkat daerah juga mengalami penyesuaian,” jelas Anshar.

Raperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Sorong dan DPRD. Rancangan ini juga mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sorong.

Dalam struktur APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp.1.252.816.193.232 atau meningkat sebesar Rp.1.205.544.723.232, naik sekitar 0,04 persen dibanding APBD murni 2025. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.202.149.723.232 dengan peningkatan menjadi Rp.1.346.459.221.058,66, atau naik sekitar 0,12 persen.

Menurut Anshar, tambahan belanja ini akan dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Belanja daerah juga diutamakan untuk memenuhi mandatory spending, guna mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di Kota Sorong,” tambahnya.

Selain itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.95.038.027.826,66, sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp.1.395.000.000. Skema pembiayaan ini dimaksudkan untuk menutup kemungkinan terjadinya defisit anggaran apabila belanja daerah melebihi pendapatan yang diperoleh.

Pemerintah Kota Sorong berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

“Semoga dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, APBD Perubahan 2025 dapat terwujud sebagai anggaran yang aspiratif, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Anshar Karim.

Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan Kota Sorong, sekaligus menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Terbaru

[latest_posts limit="5" style="simple" show_date="yes"]