Wali Kota Sorong Septinus Lobat Serahkan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD Tahun 2025 Kepada DPRK Sorong

Melanesiatimes.com,ย ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐จ๐ซ๐จ๐ง๐ – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPR Kota Sorong, dalam Rapat Paripurna XXIII masa sidang tahun 2025 di ruang rapat DPR Kota Sorong, Sabtu (20/09/2025)
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, Am.d, Wakil Ketua II DPRK Sorong, Michael Ricky Taneri, para staf ahli Wali Kota, Asisten Sekda, anggota DPRK, serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Sorong.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRK Sorong, Syahrir Nurdin, menyampaikan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD 2025 bertujuan menyusun dasar hukum penyusunan APBD yang selaras dengan dinamika dan tantangan aktual. Dokumen ini diharapkan menunjang pencapaian target prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pemerintah.
Menurutmua, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, KUA dan PPAS berfungsi memastikan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Selain itu, menjadi acuan agar alokasi anggaran selaras dengan kondisi sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional.
Dengan adanya perubahan anggaran, lanjutnya, daerah dapat lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi serta mengoptimalkan penggunaan anggaran agar efektif, efisien, dan akuntabel. Fokus utama diarahkan pada program prioritas kepala daerah yang juga selaras dengan pembangunan provinsi dan nasional.
Setelah penyerahan dokumen, DPRK Sorong melalui Badan Anggaran (Banggar) akan melaksanakan fungsi budgeting, dengan membahas KUA dan PPAS Perubahan RAPBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta jajaran yang telah menyerahkan dokumen tersebut, dan berharap pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPR Kota Sorong.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., menegaskan, KUA dan PPAS Perubahan RAPBD 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi riil penerimaan dan belanja daerah. Dokumen tersebut disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi APBD berjalan, perkembangan ekonomi, serta aspirasi masyarakat.
Tambahnya, alokasi anggaran tetap difokuskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur perkotaan, penanganan banjir, sampah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanganan masalah sosial dan lingkungan hidup.
โMelalui rapat paripurna ini, kami berharap DPR Kota Sorong dapat memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif demi penyempurnaan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Semoga kerja sama antara pemerintah dan DPR senantiasa terjalin erat dalam membangun Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera,โ tutup Wali Kota. (๐ซ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฒ๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐)