Search

Top yang sering dicari:

1. #Le
2. #Dp
3. #Legi
4. #Leg
5. #Dpr

Fraksi PKS Beri Catatan Kritis atas Realisasi APBD 2024: Minta Pemerintah Kota Sorong Perbaiki Tata Kelola APBD

Melanesiatimes.com,ย Kota Sorong โ€“ Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Sorong menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pandangan ini disampaikan sebagai wujud fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada rapat pleno XIV paripurna XXII yang berlangsung di gedung DPR Kota Sorong pada Jumat (12/09/2025).

F-PKS menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen politik pembangunan daerah. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan APBD harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Catatan Kritis F-PKS:

  • Pertama, dari sisi pendapatan, realisasi sebesar Rp1,264,34 triliun masih lebih rendah Rp3,6 miliar dari target perubahan. F-PKS menilai hal ini menunjukkan lemahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong agar strategi pendapatan lebih fokus pada potensi lokal Kota Sorong, bukan hanya mengandalkan transfer pusat.
  • Kedua, pada belanja daerah, realisasi hanya Rp1,208,94 triliun dari anggaran Rp1,313,94 triliun, sehingga terdapat sisa anggaran Rp105 miliar yang tidak terserap. Fraksi menilai hal ini mencerminkan lemahnya perencanaan, rendahnya kapasitas OPD, dan kurang maksimalnya penerapan penganggaran berbasis kinerja.
  • Ketiga, terkait surplus/defisit, terjadi surplus Rp55,39 miliar, berlawanan dengan proyeksi defisit Rp46 miliar. Menurut F-PKS, surplus ini bukan prestasi, melainkan akibat rendahnya serapan belanja.
  • Keempat, dalam aspek pembiayaan, realisasi penerimaan Rp48,48 miliar melampaui target Rp47,39 miliar, sementara pengeluaran Rp1,39 miliar sesuai target. Meski positif, F-PKS mengingatkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) harus sesuai UU 23/2014, yakni hanya untuk menutup defisit atau pengeluaran mendesak.

Analisis Neraca dan Arus Kas:

Berdasarkan neraca, aset daerah tercatat Rp4,56 triliun dengan kewajiban Rp87 miliar dan ekuitas Rp4,47 triliun. F-PKS menekankan perlunya audit aset sesuai Pasal 298 UU 23/2014 agar pengelolaan aset benar-benar memberi manfaat publik.

Sementara itu, arus kas menunjukkan saldo akhir Rp105 miliar, meningkat dari saldo awal Rp48 miliar. Fraksi meminta agar lonjakan ini dijelaskan secara rinci untuk menjamin akuntabilitas publik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 320 UU 23/2014.

Evaluasi Tata Kelola:

F-PKS menyoroti tiga hal utama:

  1. Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran โ€“ Belanja yang tidak terserap membuktikan lemahnya perencanaan.
  2. Keseimbangan Fiskal โ€“ Surplus terjadi karena lemahnya serapan, bukan efisiensi.
  3. Akuntabilitas Publik โ€“ Perlu pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai amanat UU 17/2003.

Selain itu, partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memastikan program benar-benar mengikuti prioritas kebutuhan publik.

Pandangan Strategis:

Dalam arah perbaikan, F-PKS menyampaikan lima rekomendasi strategis: Optimalisasi PAD melalui reformasi pajak daerah, retribusi, dan digitalisasi penerimaan. Peningkatan efektivitas belanja publik dengan memperkuat penganggaran berbasis kinerja.

Pengelolaan pembiayaan yang bijak, khususnya dalam pemanfaatan SAL. Penguatan transparansi dan akuntabilitas melalui laporan berbasis output dan outcome. Mendorong pembangunan inklusif dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, revitalisasi pasar, perbaikan layanan kesehatan, dan mitigasi banjir.

Sebagai penutupย F-PKS menilai pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Sorong masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait efektivitas belanja, optimalisasi PAD, dan akuntabilitas publik. Namun demikian, fraksi tetap mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Sorong dengan catatan adanya perbaikan ke depan agar sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip keuangan negara yang sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Terbaru

[latest_posts limit="5" style="simple" show_date="yes"]