Search

Top yang sering dicari:

1. #Le
2. #Dp
3. #Legi
4. #Leg
5. #Dpr

LPJ APBD Wali Kota Sorong Septinus Lobat Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna XXII DPR Kota Sorong

Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar Rapat Pleno XIII Paripurna XXII Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Sorong mengenai materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Sidang ini menjadi agenda penting dalam rangka memastikan keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Rapat digelar digedung DPR Kota Sorong pada Kamis (11/09/2025).

Turut hadir dalam rapat pleno XIII paripurna XXII, penjelasan Wali Kota Sorong terhadap APBD Tahun 2024, OPD dilingkungan pemerintah Kota Sorong.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPR Kota Sorong. Keduanya menekankan bahwa paripurna kali ini adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Sorong.

Dalam laporannya, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, memaparkan secara detail realisasi APBD tahun 2024. Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya memenuhi kewajiban formal, melainkan juga bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi publik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat sebagai berikut:

Realisasi

pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1.264.341.397.067,36. Angka tersebut menunjukkan capaian fiskal yang stabil di tengah tantangan ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Realisasi Belanja:

Realisasi belanja tercatat sebesar Rp1.208.946.655.606,07. Pemerintah kota berupaya menyalurkan anggaran sesuai prioritas, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

LPJ APBD Wali Kota Sorong Septinus Lobat Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna XXII DPR Kota Sorong
Rapat Paripurna XXII, Mendengar LPJ Wali Kota Sorong Septinus Lobat Tahun 2024

Pada pos pembiayaan, penerimaan mencapai Rp48.481.307.038,14, sedangkan pengeluaran sebesar Rp1.395.000.000,00. Dari perhitungan keseluruhan, Kota Sorong membukukan surplus/defisit sebesar Rp55.394.741.461,29.

Neraca keuangan daerah juga dipaparkan dalam sidang tersebut. Total aset hingga akhir tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.562.543.710.694,80, kewajiban sebesar Rp87.066.709.334,87, dan ekuitas daerah mencapai Rp4.475.476.985.491,93.

Saldo Akhir Kas:

Adapun saldo akhir kas daerah pada 2024 mencapai Rp105.032.971.959,52. Menurut Wali Kota, angka ini mencerminkan kemampuan pemerintah dalam menjaga likuiditas keuangan sekaligus memastikan ketersediaan dana untuk mendukung pembangunan di tahun berikutnya.

Ia menyebut bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD 2024 tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi kolektif yang tetap berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai tanpa kerja sama yang erat, terutama dalam penyusunan kebijakan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Proses ini bertujuan agar evaluasi keuangan dapat menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan APBD tahun 2025.

Sidang paripurna ditutup dengan harapan agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional, transparan, dan akuntabel. DPR Kota Sorong berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembangunan, sementara pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.

Terbaru

[latest_posts limit="5" style="simple" show_date="yes"]