Kunjungan KPK RI Jauh Dari Desakan Publik, Ketua GEMPHA PBD Minta APH Usut Tuntas TPP dan Dana Sertifikasi Guru di Raja Ampat

Melanesiatimes.com, Waisai – Roger Mabraku Ketua GEMPHA PBD desak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sorong usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di ruang lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Raja Ampat, Senin (11/8/25).
Berdasarkan evaluasi dokumen LKPJ oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRK Raja Ampat terdapat sejumlah temuan dengan angka-angka yang sangat fantasis serta menyita perhatian para Aktivis pegiat anti korupsi.
Ironisnya, hal ini tentu terkesan pembiaran dikarenakan beberapa waktu lalu KPK RI sempat melakukan kunjungan di Raja Ampat namun masalah tersebut tidak terpublish justru yang diperbincangkan KPK adalah pajak hotel. Menurutnya, persoalan pajak ini merupakan bagian terpisah baik secara aturan maupun lembaganya.
“Kunjungan KPK di Kabupaten Raja Ampat tidak menjawab desakan publik. Sebab, banyak temuan pasus kemarin terkait pembedaan dokumen LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun 2024, ada indikasi dan dugaan-dugaan yang muncul dalam ruang lingkup Pemda Raja Ampat dan jumlahnya lumayan besar malah KPK sibuki diri dengan mengurusi masalah pajak padahal kita tahu bersama bagian pajak itu merupakan bagian yang terpisah dan lembaga pun terpisahkan,” ujarnya.
Menurut Aktivis GMN itu, temuan Pansus tersebut merupakan dugaan yang harus menjadi atensi khusus baik KPK maupun APH. Faktanya Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) yang nilainya lebih dari 12 miliar serta Tunjangan Mantan Bupati Raja Ampat yang dipakai tanpa sepengetahuan senilai 1,2 miliar rupiah ini merupakan laporan yang terealisasi 100 persen namun tidak tersampaikan kepada para guru dan mantan Bupati sendiri.
“Dugaan tersebut memicu potensi dan perilaku yang korup di dalam pemerintahan bahkan persoalan ini diberitakan oleh awak media dan dibaca khalayak umum serta muncul aksi para guru yang menuntut hak-hak mereka selama mengajar namum tidak tersampaikan dengan baik,” pungkas Ketua GEMPHAPBD.
Dari dugaan-dugaan tersebut, Roger Mabraku menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat yang terkesan lambat gelar sidang LKPD dan mendesak agar teliti dalam menyandingkan antara dokumen LHPK BPK dan temuan pansus beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya DPRK Raja Ampat di bulan ini sudah semestinya membahas masalah tersebut pada sidang LKPD, disandingkan antara dokumen LHP BPK dan temuan pansus hal itu pun dilakukan secara teliti agar pengelolaan anggaran menjadi akuntabel dan transparan tidak ada lagi dugaan-dugaan lainnya,” jelas Mabraku.
Selain itu, Roger sapaan akbrab Ketua Dewan Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Provinsi Papua Barat Daya itu mengikritisi besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2024 yang mencapai 53 miliar dan anggaran yang tidak terserap senilai 167 miliar rupiah berdasarkan keterangan pada pandangan fraksi-fraksi DPRK Raja Ampat.
“Silpa ini masih simpang siur, sementara beberapa waktu lalu saat DPRK gelar pandangan akhir fraksi terdapat laporan kurang lebih 167 miliar rupiah anggaran yang tidak terserap harusnya silpa sudah diselesaikan agar tidak terjadi penumpukan silpa dan pemerintah daerah tidak lagi terlilit hutang piutang dengan pihak ketiga. Jika tidak bayarkan perlu dipertanyakan anggaran yang tidak terserap sebesar ini dipakai untuk apa,” tegasnya.