Paman Nurlete : Pendukung Kejahatan Aguan & Nono Sampono Menuding HTI Terorism

Penulis : Faisal S Sallatalohy (Ketum Ikata Mahasiswa Doktor-Magister Maluku)
Melanesiatimes.com – Manusia ini namanya Paman Nurlette. Dialah yg teriak-teriak menyebut HTI teroris, mengaitkan HTI teroris saat bersitegang dengan Ahmad Khozenudin ketika skors sidang memeriksa Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM di PN Tangerang Rabu kemarin.
Paman Nurlette. Saya sering mendengar namanya. Namun tidak mengenalnya secara langsung. Kita berasal dari provinsi yg sama, Maluku. Saya juga tau persis dia pengacara Nono Sampono. Keduanya merupakan gerombolan pendukung yg setia pasang badan, membela dan melindungi Agung Sedayu Group milik Aguan terkait proyek oligarki PIK-2 & kasus Pagar laut di wilayah Banten.
Aksinya yg menuding Akhmad Khozenudin teroris, dengan mengaitkan latar belakangnya sebagai aktivis HTI, lalu menuding HTI sebagai organisasi teroris, adalah bentuk kebodohan yg nyata yg ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.
Dia kuasa hukum. Tapi kayak orang konyol yg tidak mengerti hukum. Adakah putusan pengadilan yg memutuskan HTI organisasi teroris ?
Adakah UU yg mengatur HTI sebagai organisasi teroris ? Adalah pasal KUHP yg menyatakan HTI organisasi teroris ?
Adakah Perppu, PP, Perpres, Kepres yg menetapkan HTI sebagai organisasi teroris ?
Tidak ada satupun aturan hukum atau putusan pengadilan yg memutuskan HTI sebagai organisasi teroris.
Bahkan dalam Keputusan Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, dengan merujuk pada perppu Ormas 2017, pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Tidak ada satupun poin yg menyebutkan atau menetapkan HTI sebagai organisasi teroris.
Lalu atas dasar hukum apa Paman Nurlette meneriaki HTI Teroris ? Tidak lain dan tidak bukan karena kebodohan akut yg melekat di pikirannya.
Ini tuduhan serius. Secara hukum bisa berbalik memukul mulut bodoh si Paman Nurlette secara pidana berdasar pasal 310 dan 311 KUHP. Kurungan bisa 4 tahun.
Paman Nurlette sebagai kuasa hukum Nono Sampono, harusnya memahami hukum yg berlaku di Indonesia. Jangan asal bacot, teriaki HTI teroris. Kuasa hukum apa yg asal bertindak dan bacot tanpa pahami aturan hukum ? Bikin malu. Perlihatkan kebodohan diri sendiri di depan publik.
Paman Nurlette bertindak bego bukan tanpa alasan. Dugaannya dia tidak terima dan tersulut emosi dengan berjalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Nono Sampono.
Paman Nurlette juga tampaknya merasa kesal karena nama Sutanto Kusuma alias Aguan, Alexander Halim Kusuma dan Ellen Kusumo disebutkan dalam persidangan selaku pemilik proyek PIK-2 dan kasus pagar laut.
Lebih rinci, pemeriksaan saksi-saksi Nono Sampono dalam persidangan, diduga ada penggelapan transaksi jual beli antara ahli waris the pit nio selaku penjual dengan PT MBM selaku pembeli terhadap objek tanah yang sebenarnya milik Charlie Chandra, yang nilai transaksinya sekitar Rp.5 miliar.
Dari persidangan juga diduga Nono Sampono ingin mengalihkan tanggung jawab kerusakan proyek PIK-2 milik Aguan kepada pemerintah pusat dan Pemda. Nono Sampono ingin agar bukan hanya Aguang yg disalahkan tapi pemerintah juga harus bertanggung jawab sebagai pihak yg harus dipersalahkan.
Padahal jelas terlihat, Perampasan tanah rakyat oleh PIK-2 dilakukan oleh Agung Sedayu Group pemilik proyek PIK-2. Wajib menjadi tanggung jawab utama Aguan. bukan malah buang badan dan yang dipersalahkan adalah Pemerintah dan Pemda. Kalau ada peran pemerintah dan Pemda, secara hukum, pelaku utamanya tetap pemilik konsesi proyek PIK-2 terhadap rakyat Banten.
Berikutnya, Nono Sampono mengakui tanah Terdakwa Charlie Chandra seluas 8,7 ha yang diklaim milik the pit nio, saat ini dikelola oleh PT MBM dan berada di Kawasan PIK-2. Tanah itu, saat ini telah dijual oleh pengembang proyek PIK-2 kepada masyarakat, dan sudah ada yang terjual dalam bentuk Kavling siap bangun.
Namun brengseknya, saksi Nono Sampono tidak bisa menunjuk atau membuktikan alas hak kepemilikan di tanah tersebut, apakah SHM atau SHGB, sehingga tanah tersebut bisa dijual kepada masyarakat. Nono Sampono, hanya mendasari pengelola tanah tersebut berdasarkan perjanjian pemberian kuasa dari ahli waris the pit nio, tanpa memegang bukti kepemilikan.
Lalu bagaimana mungkin Nono Sampono bisa mengelola tanah tanpa alas hak, lalu tanah tersebut dijual kepada masyarakat ? sama saja menjual tanah bodong kepada Customer?
Dengan alasan-alasan ini, Paman Nurlette bertindak bego di luar persidangan. Membawa beberapa orang yg fisiknya tegap, mengintimidasi Akhmad Khozenudin dengan menyebut: โAnda menghina pribadi orangโ
Saat ditanya, penghinaannya seperti apa ? Bukannya menjawab, malah menuding โAnda teroris, Anda HTIโ. Sama halnya menuding HTI teroris.
Perilaku dan cara busuk Paman Nurlette menunjukan kedangkalan pengetahuan dan moralnya. Merasa terpojok di dalam persidangan. Akhirnya gunakan cara intimidasi dan fitnah untuk pembentukan opini busuk di luar persidangan.
Apa juga hubungan antara HTI dan kejahatan yg dilakukan Nono Sampono, Aguang yg turut didukung kuasa hukum Paman Nurlette terhadap kezaliman yg dialami masyarakat Banten?
Apa salah HTI terhadap masyarakat Banten yg dirampas tanahnya ? apakah HTI merampas tanah rakyat seperti yg dilakukan Aguan, Nono Sampono yg turut dilindungi Paman Nurlette ini?
Coba tanyakan pada akalnya Paman Nurlette, siapa yg menzalimi rakyat Banten ? HTI atau proyek Oligarki PIK-2 milik Aguan yg turut terlibat Nono Sampono dan didukung Paman Nurlette?
Siapa yg saat ini menjadi musuh Rakyat Banten? Aguan dan Nono Sampono atau HTI ?
HTI tidak ada sangkut pautnya. Karena yg jelas-jelas melakukan kejahatan Oligarki PIK-2 adalah Aguan dan Nono Sampono !!!
Sungguh, kelakuan bego Paman Nurlette menunjukan Sikap arogan, premanisme memalukan yg dipraktikan secara terbuka seorang kuasa hukum.
Orang merdeka itu, selalu membela kebenaran. Sementara budak penjilat, penikmat uang, pengkhianat itu konsisten membela tuannya, apapun pikiran busuk dan kejahatan yg dilakukan.
Sungguh memalukan. Shame on you Paman Nurlette !!!