Search

Top yang sering dicari:

1. #Le
2. #Dp
3. #Legi
4. #Leg
5. #Dpr

KPK Periksa Staf Khusus Eks Menaker, Aktivis Desak Usut Tuntas hingga ke Elite Partai

KPK Periksa Staf Khusus Eks Menaker
Foto - Ida Fauziyah/topvoxpopuli.com

Melanesiatimes.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa tiga orang staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), periode 2019–2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bagian dari pengusutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.

Menanggapi langkah ini, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menyerukan agar proses hukum tidak berhenti di level staf. Ia meminta KPK berani menelusuri hingga ke jajaran menteri yang memegang kendali atas penggunaan anggaran dan pengawasan birokrasi.

“Sebagai Menteri dan Kuasa Pengguna Anggaran, Ida Fauziyah tidak bisa cuci tangan. Kalau pengawasan internal berjalan baik, mustahil praktik korupsi ini bisa terjadi,” tegas Kelrey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Soroti Afiliasi Politik dan Dugaan Gratifikasi, Kelrey turut menyinggung afiliasi politik Ida Fauziyah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia berharap KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto mampu bersikap tegas dan tak gentar mengusut potensi keterlibatan struktur partai.

“Kalau ada aliran gratifikasi yang masuk ke partai, KPK harus punya nyali untuk buka-bukaan. Transparansi jangan setengah hati,” ucapnya.

Salah satu nama yang ikut dipanggil sebagai saksi adalah Risharyudi Triwibowo, mantan staf khusus Ida Fauziyah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol terpilih untuk periode 2025–2030. Menurut Kelrey, nama Risharyudi juga sempat muncul dalam pusaran dugaan politik uang saat Pilkada Buol 2024.

Risharyudi Ditarik dalam Dua Kasus: Korupsi dan Politik Uang?

Pasangan calon nomor urut 5, Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu–Djufrin DJ Manto, sebelumnya telah menggugat hasil Pilkada Buol ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuding pasangan nomor urut 2, Risharyudi Triwibowo–Mohammad Nasir Dj Daimaroto, melakukan praktik politik uang secara masif di 11 kecamatan dan 108 desa.

Meski belum ada putusan hukum tetap, Kelrey mengingatkan bahwa rekam jejak Risharyudi patut menjadi perhatian. “Kalau Kemnaker benar-benar menjalankan evaluasi menyeluruh sejak awal, kasus gratifikasi maupun nepotisme seperti ini bisa dicegah,” ujarnya.

KPK memanggil tiga staf khusus pada Selasa (10/6):

  • Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menaker Hanif Dhakiri.

  • Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC), staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah.

  • Risharyudi Triwibowo (RT), juga staf khusus Ida Fauziyah dan kini Bupati Buol terpilih.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

Kelrey menegaskan, jika ingin bersih-bersih birokrasi, pengusutan tidak boleh tebang pilih. “Publik berhak tahu sejauh mana jaringan ini menjalar. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Sumber : Holopis.com

Terbaru

[latest_posts limit="5" style="simple" show_date="yes"]