RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Festival Pesona Raja Ampat dan Gemarikan 2025 kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang sering diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menginformasikan skema kegiatannya berlangsung selama 4 hari tertanggal 18-21 Oktober 2025, terkait persiapan, Elen Risamasu menjelaskan bahwa acara tahunan ini telah mancapai presentasi 90 persen sembari menunggu Hari-H (waktu pelaksanaan).
“Untuk kesiapan kelangsungan acaranya, jika presentasikan sudah mencapai 90% tinggal menunggu pelaksanaan,” ujar Elen Risamasu Kadis Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dalam konferensi persnya, Senin, (13/10/25).

Festival Pesona Raja Ampat dan Gemarikan 2025 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat turut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat Daya meliputi Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong.
Inovatif dan kolaborasi yang dilakukan oleh dua Instansi tersebut merupakan upaya untuk mempromosikan kekayaan budaya, kuliner, ekonomi kreatif, serta branding โWonderful Raja Ampat 2025โ di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Yosep Mirino menerangkan, Festival Pesona Raja Ampat dan Gemarikan 2025 ini turut hadir Direktur Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Tornanda Syaifullah.
“Untuk kesiapan saya pikir sudah cukup matang dan acara ini juga menghadirkan Tornanda Syaifullah selaku Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” ungkap Kadis DKP Kabupaten Raja Ampat.
Selain menyaksikan rangkaian seremonial dan susunan acara yang disiapkan panitia kegiatan Festival Pesona Raja Ampat dan Gemarikan 2025, Tornanda Syaifullah direncanakan bakal mebagikan langsung Cold Storage (Rumah Pendingin Ikan) kepada beberapa desa di Raja Ampat yang dikategorikan sebagai Desa Nelayan Merah Putih.
Post Views: 109