Pembongkaran Pagar WTC Raja Ampat Diluar Putusan Inkrah Pengadilan, Arfan Poretoka Angkat Bicara

RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Dugaan penghinaan dan kriminalisasi serta melanggar profesi advokat yang dilayangkan Hayrul Raha, S.H. kepada Kabid Aset BPKAD Raja Ampat dinilai keliru oleh Arfan Poretoka, S.H. Rabu, (17/9/25).
Arfan menilai, tindakan tersebut justru tidak berdasar hukum karena laporan yang dilayangkan Kabid Aset BPKAD Raja Ampat terkait pengerusakan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh terlapor.
“Pembongkaran pagar Pantai Waisai Torang (WTC) tidak harus dilakukan sebelum adanya putusan inkrah atau perintah eksekusi dari pengadilan,” pungkasnya.
Arfan juga menanyakan terkait penghinaan atau pelanggaran kriminalisasi terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat.
“Terkait penghinaan atau kriminalisasi terhadap Advokat, dimananya kriminalisasi,” tanya Arfan.
Menurut Arfan, seorang advokat mestinya lebih memahami aturan, belum ada putusan inkrah pengadilan lantas apa yang menjadi dasar untuk dilakukan eksekusi secara sendiri.
“Belum ada putusan inkrah kenapa sudah dilakukan eksekusi secara sendiri malah dia sendiri yang turun pimpin dilapangan jadi ketika dia dilaporkan, pencemaran nama baiknya dimana. Jadi laporan balik ini justru tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arfan dengan tertawa.
Ditambahkan advokat bukan hanya profesi namun lebih menjunjung tinggi serta patuh terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Mestinya tidak ada tindakan apa pun di luar putusan inkrah pengadilan. Dengan sudah dilakukan eksekusi secara sendiri apa itu yang dinamkan itikad baik kan tidak. Malah dia sendiri keliru, maka dugaan kriminalisasi dan melanggar profesi advokat tidak ada itu mengada-ada itu,” tambahnya.