Search

Top yang sering dicari:

1. #Le
2. #Dp
3. #Legi
4. #Leg
5. #Dpr

Makin Panas !!! Hayrul Nyatankan Arfan Keliru dan Abaikan Prinsip Perlindungan Advokat

RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Menanggapi pemberitaan media ini terkait laporan polisi Advokat Hayrul Raha, S.H. yang dinilai tidak berdasar hukum serta penuduhan atas tindakan eksekusi secara sendiri yang dilontarkan Advokat Arfan Poretoka, S.H. Rabu, (17/9/25).

Perihal tuduhan tersebut, menurut dia, perlu diluruskan agar tidak terjadi penyesatan. pasalnya seorang Advokat tidak dianjurkan untuk melakukan eksekusi sendiri.

“Kehadiran saya di lapangan semata-mata dalam kapasitas advokat yang menjalankan tugas profesi untuk mendampingi klien, bukan untuk melakukan tindakan fisik pembongkaran ataupun pengerusakan,” katanya.

Dijelasakan pihaknya membuat Laporan polisi, bukan laporan balik tanpa dasar hukum seperti pernyataan Arfan dalam media ini. Hal tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat dilindungi hukum ketika menjalankan tugas profesinya.

“Justru sebaliknya, sayalah yang mengalami dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelecehan profesi melalui laporan dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar, yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap advokat. Karena itu laporan yang saya ajukan punya dasar hukum yang jelas sesuai KUHP dan UU Advokat,” tegasnya.

Proses hukum masalah tersebut sedang berjalan di institusi kepolisian. Maka setiap pihak, dia menyarankan baiknya menghormati dan tidak menggiring opini publik dengan pernyataan yang keliru dan tidak sesuai fakta.

“Opini bahwa laporan saya tidak berdasar hukum jelas tidak tepat, karena yang berwenang menilai adalah aparat penegak hukum, bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara,” tandasnya

Laporan polisi yang dilayangkan kepada Kabid Aset BPKAD Raja Ampat menurutnya, justru sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat agar tidak dilecehkan atau diposisikan secara keliru dalam ruang publik.

Dengan demikian, ia menyatakan segala pemberitaan seputar laporan polisi oleh dirinya yang dinilai tidak berdasar hukum atau tanpa dasar pencemaran nama baik. Adalah kekeliruan, menyesatkan, dan mengabaikan prinsip perlindungan profesi advokat.

Terbaru

[latest_posts limit="5" style="simple" show_date="yes"]