Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Sah Jadi Presiden, Prabowo Ucap Terimaksih ke Jokowi

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Preiden Indonesia pada Pemilihan Umum 2024.

Prabowo – Gibran menang telak di 36 Provinsi dengan mengantongi suara nasional sebanyak 96.216.691 atau (58,58%).

Detik – detik jelang pengumuman resmi dari KPU, para petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di kediaman Prabowo di Kertanegara.

Prabowo mengucap rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung dirinya dengan Gibran.

Selain itu juga dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada presidem Joko Widodo.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan kenegarawanannya, beliau telah memberi contoh rekonsiliasi besar. Lawan beliau sekian tahun, 10 tahun ya,” katanya saat jumpa pers usai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, di kediamannya di Kertanegara, Rabu malam (20/3/2024).

Jendral Kehormatan di lingkungan TNI ini mengatakan Jokowilah yang mendorongnya sehingga dirinya maju kembali pada pemilu 2024 dan mendapatkan mandat dari rakyat sebagai presiden terpilih.

“Beliau rangkul, bahkan beliau sangar mendorong saya. Sehingga saya hari ini menerima mandat dari rakyat. Jadi saya sampaikan penghargaan,” sambungnya.

Ketua Umum Gerindra itu juga berjanji akan melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya (Jokowi).

“Landasan yang kuat yang telah beliau bangun, khususnya bidang ekonomi akan kita gunakan. Bekerja lebih keras membawa hasil secepat-cepatnya untuk rakyat RI,” pungkas Prabowo.

Terdapat Enam Provinsi Belum Rampung Rekapitulasi Nasional

Melanesiatimes.com – Rekapilulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional yang saat ini KPK sedang merampungkan, terdapat eman provinsi yang belum rekapitulasi di tingkat nasional.

“Yang belum Papua Induk, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Jawa Barat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (16/03/2024).

Ketua KPU mengaku saat ini pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari KPUD seluruh provinsi.

Keenam provinsi itu meliputi, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.

“Kemudian Maluku, besok tanggal berapa besok? 17 [Maret] ya, KPU-KPU Papua yang lain 17. 17 besok ya?” imbuhnya.

hasyim mengatakan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa yang yang belum siap menghadiri rapat pleno rakapitulasi perhitungan suara nasional.

“Mohon maaf Jawa Barat ini baru kali ini klasternya ikut klaster Papua. Padahal KPU-KPU Jawa lain sudah selesai semua,” pungkasnya.

Mewujudkan Pemilu Berintegritas

Penulis : Daud Azhari [Dewan Pembina Pemantau Pemilu PB PMII]

Melanesiatimes.com – Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Ruang rakyat dalam mengevaluasi, menghukum, merekomendasikan serta menentukan siapa pemimpin yang layak untuk memimpin rakyat Indonesia pada 2024 mendatang. Kesuksesan Pemilu 2024 dapat dilihat dari tiga komponen penting; pertama, peserta pemilu (Parpol), kedua, penyelenggara pemilu tripartit (KPU, Bawaslu, dan DKPP), dan ketiga, pemilih (Rakyat).

Kompleksitas Pemilu 2024 perlu perhatian Bersama dan keterlibatan semua pihak. Keterlibatan semua pihak ini sangat penting dalam pembangunan demokrasi. Melalui lembaga pemantauan yang terdaftar secara resmi di instansi penyelanggara pemilu.

Kegiatan pemantauan pemilu merupakan hak setiap warga negara untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas, adil dan makmur. Sejumlah isu yang bisa kita sorot terkait pemantauan pemilu ini, antara lain: legislasi politik, kebebasan sipil, kejahatan siber dan digitalisasi, pelembagaan politik, politik identitas, isu SARA dan hoax, dan ancaman terorisme dan separatisme. Disisi lain juga soal netralitas, transparansi, dan profesionalitas KPU-Bawaslu serta Lembaga negara seperti TNI, Polri, dan BIN dalam pemilu 2024. Selain itu, terdapat sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, dan anggota DPR RI kerap ditangkap KPK, terlibat kasus-kasus korupsi.

Sinergitas GAKKUMDU

Isu-isu korupsi yang bisa kita sorot dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang, di antaranya adalah soal dana kampanye, sumber keuangan partai politik, pembiayaan politik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara otomatis melahirkan politik uang. Kita tahu betul biaya politik di Indonesia sangat mahal yang menjadi pemantik bagi peserta pemilu (parpol atau politisi) melakukan praktik korupsi. Di antaranya praktik politik ijon seperti dibiayai oleh pengusaha, pengusaha energi, pengusaha tambang, pengusaha infrastruktur jalan, pengusaha nikel, pengusaha sawit, pengusaha ekspor/impor. Penyelamatan atau pengembalian uang negara yang dilakukan KPK perlu mendapat dukungan, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Begitu pula konsentrasi isu KPK terkait politik, sumber daya alam, dan tindak pidana pencucian uang.

Kita perlu mendorong agar KPK tetap kuat, tetap independen, tetap bekerja sesuai perintah konstitusi agar menjadi lembaga anti-rasuah, tulang punggung pemberantasan korupsi. Meski begitu, tentu kritik yang membangun dan komitmen internal KPK juga perlu dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar publik tidak melihat bahwa di tubuh KPK sendiri telah terjadi disharmonis dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK merupakan tulang punggung pemberantasan korupsi dan anak kandung reformasi. Inilah salah satu wujud nyata yang diperjuangkan oleh mahasiswa agar mengakhiri praktik koruptif dan monopoli orde baru.

Politik uang telah masuk ke dalam kategori risywah atau suap. Sebagai suap, baik pihak pemberi maupun penerima, dua-duanya akan dilaknat Allah. Sementara pencucian uang merupakan lanjutan dari tindak kriminal korupsi sebagai upaya menghilangkan jejak mengenai asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara tidak halal.

Tindakan pencucian uang, menurut NU, dikategorikan sebagai perbuatan haram pada harta sekaligus jarimah (perbuatan melanggar syariat). (lihat Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, 2017: 143). Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dihukum, bahkan sampai hukuman mati bila hukuman yang lain tidak dapat menimbulkan efek jera, sebagaimana keputusan Munas-Konbes NU 2012 di Cirebon, Jawa Barat.

Partisipasi Pemilih Pemula

Berdasarkan pada rilis hasil survei yang dikeluarkan oleh Pemantau Pemilu PB PMII yang dilaksanakan pada Oktober 2022 dengan responden sebanyak 1.500 orang pemilih pemula dengan pengambilan sampel di 34 provinsi se Indonesia. Menemukan masih terdapat responden yang belum mengetahui lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut terlihat setelah 80% pemilih pemula mengetahui lembaga KPU dan 20% pemilih pemula belum mengetahui KPU.

Sementara itu, terdapat 25% pemilih pemula belum mengetahui Bawaslu, dan 75% responden sudah mengaku mengetahui Bawaslu. Hal yang mengejutkan dalam temuan survei tersebut, banyak responden yang menyebut belum mengetahui lembaga DKPP, terdapat 50% pemilih pemula belum mengetahui DKPP dan 50% mengetahui DKPP.

Jika berbicara mengenai sistem elektoral (pemilu), kata kuncinya ada di pihak penyelenggara. Di lain sisi tanpa mengesampingkan proses partisipasi berupa pengawalan secara ketat oleh publik dalam setiap tahapannya. Penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP wajib melakukan pembenahan, koreksi dan perubahan secara signifikan agar berbanding lurus dengan alokasi anggaran dari negara demi suksesi pelaksanaan pemilu di tahun 2024 serta di nilai berhasil di mata publik.

Catatan Krusial Pemilu 2024

Ada empat catatan krusial dalam implementasi Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-undang pemilu.

Pertama, hak politik. Mendesak pemerintah dan penyelenggara agar memastikan hak politik setiap rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote. Seseungguhnya hak politik warga merupakan suatu kemutlakan, maka dari itu harus dipenuhi oleh pemerintah dan penyelenggara agar mencapai Pemilu demokratis dan subtantif.

Kedua, netralitas penyelenggara. Menegaskan agar KPU, Bawaslu dan DKPP agar netral dalam setiap tahapan pemilu. Akhir-akhir ini terutama KPU banyak terseret sejumlah persoalan yang memilukan Nurani public, dan berdampak deficit kinerja. Sebab, sisi prosedur dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan KPU dan mengawasi setiap tahapan tersebut adalah mutlak tugas Bawaslu.

Ketiga, percepatan perekakaman KTP. Menegaskan bahwa agar Kemendagri segera mengintruksikan kepada seluruh dinas pencatatan sipil (Dukcapil) agar segera mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap warga Indonesia agar kemudian dapat memperlancar kerja-kerja KPU seperti Daftar Pemilih Sementara (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu di setiap level guna mengawal hak politik warga, pengawasan tahapan pemilu dan transparansi pemilu.

Keempat, Netralitas Pemerintah. Menyampaikan bahwa Pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan BIN agar netral dalam Pemilu 2024.

Gempa Berkekuatan Magnitudo (M) 4,8 Terjadi di Wilayah Maluku

Melanesiatimes.com – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,8 terjadi di Maluku Barat Daya gempa tidak menimbulkan potensi tsunami.

BMKG melaporkan gempa itu terjadi pada Minggu (02/4/2023) pukul 21. 02 WIB. Titik gempa berada di laut jarak 313 km arah Tenggara Maluku Barat Daya.

Adapun titik koordinat yakni 10. 38 lintang selatan dan 129. 53 bujur timur. Gempa memiliki kedalaman 384 km.

BMKG mengklaim formasi ini mengutamakan kecepatan sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data.

Gempa bumi juga terjadi di wilayah Maluku Utara Senin (03/4/2023). BMKG melaporkan bahwa Maluku Utara diguncang kepada yang kekuatan magnito 4,5 berpusat di laut. Gempa melanda wilayah Maluku Utara pada pukul 09.03 atau 10. 03 Wita.

Informasi selanjutnya gempa bumi Maluku Utara tersebut berpusat pada kedalaman 10 kilometer. Gempa bumi Maluku Utara itu berada di titik lokasi koordinat 0,90 lintang selatan , 126.89 bujur timur.

Diketahui lokasi berpusat Lokasi gempa berpusat Maluku Utara ada di laut KM 73 km barat daya labuha Maluku Utara.

Komitmen Nyata Presiden Jokowi Bangun Tanah Papua

Melanesiatimes.com – Presiden Jokowi menyebut komitmen membangun Tanah Papua sudah benar-benar diwujudkan, yang dalam beberapa tahun terakhir ini dilaksanakan pada berbagai sektor dan bidang.

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan Trans Papua sepanjang 3.462 kilometer (km), jalan perbatasan sepanjang 1.098 km, jembatan sepanjang 1,3 km, pembangunan bandara di sejumah wilayah di sekitar wilayah Papua serta pembangunan pos lintas batas.

Penegasan itu disampaikan Kepala Negara saat meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Kota Jayapura, Selasa (21/3/2023).

“Komitmen pemerintah memprioritaskan pembangunan Papua dan wilayah sekitarnya dari berbagai sektor, telah ditunjukkan,” kata ia.

Masih menurut Kepala Negara, total anggaran yang telah digelontarkan untuk Papua semasa pemerintahannya pun tak sedikit. Untuk pembangunan yang disalurkan pada setiap tingkatan pemerintah daerah, bahkan mencapai Rp1.036 triliun.

Dimana aggaran masif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu, telah dimulai semenjak 2014 lalu.

“Makanya, saya minta masyarakat Papua turut berpartisipasi aktif dalam mengawasinya. Sehingga, setiap anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana, karena duitnya gede sekali yang ada di tanah Papua,” harapnya.

Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Papua selain meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH), juga mengunjungi Pasar Youtefa Jayapura bertemu para pedagang setempat. Presiden selanjutnya melakukan penanaman bibit jagung di Kabupaten Keerom di hari yang sama.

Mendagri Perlu Panggil Gubernur Bali dan Jateng Buntut Pembatalan World Cup U-20

Melanesiatimes.com – Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergensi tingkat dunia. Kasus pembatalan yang dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalma bidang olah raga.

โ€œFIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,โ€ ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro

Secara nyata, menurut Riko sikap Gubernur Bali dan Gubernur Jateng itu telah melakukan pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Karena bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20m yang secara isu berkaitan kepentingna politik luar negeri.

โ€œTepat kiranya Menteri DAlam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,โ€ pungkasnya.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaiman yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemeirntahan Daerah. Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan penawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.

Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalma pengawasan dan pembinaan. Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenanganya. JIka dibarkan dapat menimbulkan kesimpang siuran pengelolaan pemeirntahan di daerah.

Lebih lanjut Riko menyakini sikap tegas pemerintha pusat melalui Menteir Dalam Negeri untuk memanggil kepala daerah yang melampaui kewenangannya dapat sebagai cara menjaga stabilitas pemeirntahan. Terlebih menjelang pemilu 2024 yang sangat memungkinan berbagai maneuver kepala daerah berdampak pada gerak pemeirntahan daerah terganggu.

โ€œSikap tegas Mendagri ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga iklim pemeirntahan tetap stabil jelang Pemilu 2024,โ€

Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Itu Ngawur

Melanesiatimes.com – Ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Karena kepala daerah tidka punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.

โ€œKepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,โ€ ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.

โ€œBoleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,โ€ ujar Riko.

Dia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri.

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian DAlam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.

โ€œSaya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,โ€ pungkasnya.

Regional Chiefs Reject Israeli Team, It’s Chaotic

Melanesiatimes.com – Many regional heads who suddenly expressed their attitude to refuse the Israeli team to participate in the U-20 World Cup, became a joke about the behavior of regional heads. Because regional heads do not have the authority to deal with international relations.

“The head of the county now is chaotic. The one who has the authority of international relations is the central government. Why did the regional chief join in the shout to refuse. It’s too much,” said IDP-LP public policy researcher RIko Noviantoro.

According to him, the authority of the regional head is clearly regulated in Article 9 of Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. More details in Article 9. Paragraph 2 which mentions absolute affairs is the authority of the central government.

Absolute government affairs, continued Riko, have been clearly defined in Article 10 paragraph (1) of the Regional Government Law. Absolute government affairs include foreign policy, defense, security, jurisdiction, monetary and religious.

“Whether or not to compete in Indonesia is the responsibility of the Central Government. Then what is the business of the regional government shouting,” said Riko.

He hoped that regional heads would not trigger government uproar. Only because of the ignorance of the regional head in the scope of his authority. As a result, the general image of the government has become bad abroad.

Riko asked regional heads to focus more on development work that became the authority. If you really don’t understand, you can consult the Ministry of Internal Affairs. Thus more important work is not distracted by issues that are not his authority.

“I am disappointed that the regional head made comments that were not authoritative. It is enough to work in the authority room. Don’t clean up other problems,” he concluded.

Mentan’s Poor Performance Given Red Report Card, FK2AS: Replace Yasin Limpo Needs and Requirements

Melanesiatimes.com – Secretary General of the Inter-Tribal Harmony Communication Forum (FK2AS), AC, gave a red report card to the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Syahrul Yasin Limpo.

There are many things that are considered to show Yasin Limpo’s inability to lead the Ministry. Starting from the rice import policy where the step is not in accordance with the vision and mission of President Joko Widodo. Then the failure of the food estate program because it did not run satisfactorily.

In fact, it often uses data from the Central Statistics Agency (BPS) as a reference for rice production data. In fact, as an institution, the Ministry of Agriculture should pocket its own data as a reference. Most recently, the ministry was unable to monitor from upstream to downstream so that rice prices continued to soar even in the midst of the harvest period.

“If I give an assessment for the Ministry of Agriculture, it is red or if it is in that number five, the report card is still red, about the data they don’t have, every coordinated director general is also not good, director general A talks differently, director general B talks differently,” said Achmad Sazali in the JCCNetwork Pro Autonomy Program Podcast, entitled Ramadan Prices of Rice and Basic Food Prices Skyrocketed, Who is the Culprit? Sunday (26/3/2023).

According to Achmad Sazali, Jokowi has worked optimally, both facing the exposure to the health crisis in the midst of the COVID-19 pandemic and the economic crisis. However, his aides, especially in the agriculture ministry sector, are far from maximized.

For this reason, continued Achmad Sazali, now the right step is for Jokowi to immediately reshuffle Agriculture Minister Yasin Limpo. Because do not let the people assume Jokowi’s good performance so far, become biased or misguided by the performance of his aides who did not go as expected.

“It is time in our opinion that Yasin Limpo is replaced because of his poor performance, the magnitude of the benefits rather than the benefits, it actually adds to Jokowi’s bad image, so the replacement of Yasin Limpo is a necessity and imperative,” concluded Achmad Sazali.

Regarding the Prohibition of Breaking the fast Together, this is Yusril Ihza Mahendra’s Suggestion

Melanesiatimes.com – President Joko Widodo (Jokowi) requested that the moment of breaking the fast together be abolished for officials to government employees during Ramadan 1444 H.

This is stated in the letter of the Cabinet Secretary of the Republic of Indonesia Number 38/Seskab/DKK/03/2023 signed by Cabinet Secretary Pramono Anung on Tuesday (21/3).

The reasons listed are because they are currently still in the transition of the Covid-19 pandemic to endemic.

The ban was responded to by the Chairman of the Moon Star Party (UN). Here’s the response. Yusril Ihza Mahendra advised Jokowi not to prohibit iftar activities both within government agencies and the community.

The professor of Constitutional Law is worried that it is considered an anti-Islamic movement.

“I am afraid that the letter is being used as material to corner the government and accuse the government, President Jokowi of being anti-Islam,” Yusril said