Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

GEMA Nasional Tuntut Mabes Polri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Diduga Lindungi Mafia Emas Gunung Botak

Melanesiatimes.com – Seruan keras datang dari Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional) yang mendesak Markas Besar Polri segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku. Desakan ini muncul akibat dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang semakin liar di Gunung Botak, Pulau Buru.

Ketua Umum GEMA Nasional, Eko, menyampaikan bahwa pihaknya mencium aroma busuk dalam praktik jual beli emas ilegal yang masih terus berlangsung. Ia menuding adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat, khususnya di lingkup Dirkrimsus, dalam melindungi peredaran sianida dan pembelian emas tanpa izin.

“Pasokan sianida dan skema pembelian emas dari tambang Gunung Botak terindikasi kuat dikoordinasikan secara sistematis. Nama-nama seperti Haji Anas, Haji Komar, hingga Haji Markus muncul dalam rantai distribusi ini, dan hingga kini belum tersentuh hukum,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Eko, tidak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian di Maluku memperkuat dugaan bahwa ada praktik pembiaran, bahkan pemufakatan jahat. Ia menegaskan, praktik penambangan ilegal ini tak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologi yang sangat mengkhawatirkan.

“Diperkirakan sekitar 100 kilogram emas keluar dari kawasan tersebut setiap bulan, dan pertanyaannya: emas sebanyak itu mengalir ke mana? Siapa yang mengambil keuntungan?” kata Eko mempertanyakan.

GEMA Nasional juga menyoroti tindakan hukum yang dianggap tidak adil dan tebang pilih. Penegakan hukum di lapangan dinilai bergantung pada “selera penyidik” dan bukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Eko menuntut Mabes Polri agar bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut jaringan pasokan sianida serta alur pembelian emas ilegal di kawasan tambang Gunung Botak. “Publik punya hak untuk tahu siapa saja yang bermain di balik layar. Sudah saatnya hukum tidak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutupnya.

Oknum Polisi Keroyok Aktivis, Ketua GPK RI Minta Kapolda Maluku Evaluasi Jajarannya

Melanesiatimes.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rizal Serang, seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sekaligus staf ahli Fraksi Golkar DPRD Maluku, kembali menyorot kinerja kepolisian di Maluku. Insiden ini melibatkan oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) dan menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Abdullah Kelrey.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak layaknya preman. Kami meminta Kapolda Maluku segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja anggotanya,” tegas Kelrey, Sabtu (21/12/2024).

Kelrey mendesak agar pembinaan dan pengawasan internal kepolisian diperkuat hingga ke level polsek guna mencegah insiden serupa terulang di masa depan.

Peristiwa ini bermula saat Rizal Serang hendak menjemput istri Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Yunus Serang, di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon. Namun, ia ditolak masuk oleh petugas dengan alasan kepadatan pelabuhan. Rizal memprotes kebijakan tersebut karena sejumlah kendaraan lain tetap diizinkan melintas.

Protes tersebut berakhir dengan dugaan tindakan kekerasan oleh seorang oknum polisi. Dalam sebuah video yang beredar, Rizal terlihat dibanting ke jalan oleh petugas berbadan besar, lalu diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS sebelum akhirnya dilepaskan.

Tindakan represif ini memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Kelrey menyebut tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencoreng citra kepolisian. “Kami mengecam keras aksi ini. Polri harus menunjukkan komitmennya terhadap reformasi institusi dengan menindak tegas pelaku,” ujar Kelrey.

Kelrey juga menyerukan agar Polda Maluku bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini, sekaligus memastikan keadilan bagi korban.

Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI) menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Polri untuk memulihkan kepercayaan publik. Langkah tegas dari Kapolda Maluku diharapkan dapat menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian serius dalam melakukan perbaikan internal.

Terakhir Kelrey yang juga Founder Nusa Ina Connection (NIC) dengan tegas menyatakan, “kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi di tubuh kepolisian bukan sekadar wacana,” tetapi tuntutan yang harus segera diwujudkan demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Tutupnya

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, begini Kata Pakar Hukum

Melanesiatimes.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun sampai dengan hari ini Purnawirawan Jendral Bintang Tiga itu belum ditahan juga.

Pakar Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dia menilai bahwa Firli Belum ditahan karena firli masih ada lapisan sosialnya.

“Dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku, ini yang menjadikan permasalahan,” ujar Hibnu dikutip Melanesiatimes.com, Kamis (07/12/2023).

Hibnu mengatakan saat ini masih ada tarik ulur tokoh-tokoh tertentu yang diduga terlibat mengintervensi kasus tersebut sehingga samai dengan saat ini mantan ketua KPK itu masih menghirup udara segara.

“Karena apa, Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK, bintang 3, saya melihatnya kok mungkin bintang 3 ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh-tokoh tertentu, sehingga pada titik tertentu, jangan dulu, jangan dulu.” jelas Hibnu.

Untuk diketahui, sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

PT Anugerah Tujuh Sejati Dianggap Tidak Taat Hukum, Aktivis Datangin Mabes Polri

Melanesiatimes.com – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak menyambangin Mabes Polri guna melakukan unjuk rasa, Senin, (01/05/2023).

Koordinator aksi Jundil Waemese mengatakan, PT Anugerah Tujuh Sejati adalah perusahan beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Basri , Kayu Tangi Komplek Simpang Pondok Metro Jalur 1 No.45 RT 38 RW 03. Kel. Alalak Utara Kalimantan Barat.

“Gerakan aksi unjuk rasa dari Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak terkait duduk perkara dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta antara Asmari, Muhammad Taberani lawan PT. Anugerah Tujuh Sejati dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin.”

“Sebagai tergugat PT. Anugerah Tujuh Sejati dan PT. Energi Batubara Lestari adalah pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati Tapin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 135 menyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak atas tanah, pasal 136 menyatakan ayat (1) pemegang IUP dan IUP sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”. Ujarnya saat berorasi

“Bahwa, pengadilan dalam amar putusan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.”

“Ironis perjuangan para penggugat dalam kurum waktu yang relalif lama dua tahun lebih dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam mencari keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang guna pembayaran lahan”, tuturnya

Lebih lanjut, Mahkama Agung dalam putusan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.677.660.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai kepada Para Penggugat.

Selain itu PT. ATS di tuntut membayar material batubara yang sudah di jual dengan nominal sebesar 16 Miliar kepada pemilik lahan karena selama waktu berjalan tidak ada itikad baik menyelesaikan tuntutan pemilik penggugat.

Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aktivis Nasional Jakarta BERGERAK mendesak Kepolisian Baik Mabes Polri maupun Polda Kalsel dan Polres Tapin serta Penyidik yang menangani pelaporan agar segera dilakukan gelar perkara dan seret pelaku pidana kejahatan perampasan serta pengrusakan lahan milik Saudara Tabarani yang dilakukan oleh PT. ATS dan Kroni-kroninya termasuk Wakil Gubernur Kalsel yang juga menjabat sebagai Komisaris PT. ATS.

Adapun Poin Tuntutan Aksi :

1. Mendesak Polda Kalsel Periksa rekening PT. ATS karena di duga kuat mengalir ke Oknum – Oknum Pejabat.

2. Mendesak Polres Tapin untuk segera menaikan proses lidik menjadi sidik karena bukti pelanggaran pasal 170,385, dan 406 sudah terang benderang. Apa lagi sudah dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung.

3. Mendesak Pemerintah Pusat agar mencabut ijin pertambangan Perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati karena sengaja merampas lahan rakyat dan berkonspirasi memperkaya diri dan kelompok.

Mendagri Perlu Panggil Gubernur Bali dan Jateng Buntut Pembatalan World Cup U-20

Melanesiatimes.com – Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergensi tingkat dunia. Kasus pembatalan yang dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalma bidang olah raga.

“FIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro

Secara nyata, menurut Riko sikap Gubernur Bali dan Gubernur Jateng itu telah melakukan pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Karena bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20m yang secara isu berkaitan kepentingna politik luar negeri.

“Tepat kiranya Menteri DAlam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,” pungkasnya.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaiman yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemeirntahan Daerah. Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan penawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.

Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalma pengawasan dan pembinaan. Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenanganya. JIka dibarkan dapat menimbulkan kesimpang siuran pengelolaan pemeirntahan di daerah.

Lebih lanjut Riko menyakini sikap tegas pemerintha pusat melalui Menteir Dalam Negeri untuk memanggil kepala daerah yang melampaui kewenangannya dapat sebagai cara menjaga stabilitas pemeirntahan. Terlebih menjelang pemilu 2024 yang sangat memungkinan berbagai maneuver kepala daerah berdampak pada gerak pemeirntahan daerah terganggu.

“Sikap tegas Mendagri ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga iklim pemeirntahan tetap stabil jelang Pemilu 2024,”

Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Itu Ngawur

Melanesiatimes.com – Ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Karena kepala daerah tidka punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.

“Kepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.

“Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,” ujar Riko.

Dia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri.

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian DAlam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.

“Saya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,” pungkasnya.

Regional Chiefs Reject Israeli Team, It’s Chaotic

Melanesiatimes.com – Many regional heads who suddenly expressed their attitude to refuse the Israeli team to participate in the U-20 World Cup, became a joke about the behavior of regional heads. Because regional heads do not have the authority to deal with international relations.

“The head of the county now is chaotic. The one who has the authority of international relations is the central government. Why did the regional chief join in the shout to refuse. It’s too much,” said IDP-LP public policy researcher RIko Noviantoro.

According to him, the authority of the regional head is clearly regulated in Article 9 of Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. More details in Article 9. Paragraph 2 which mentions absolute affairs is the authority of the central government.

Absolute government affairs, continued Riko, have been clearly defined in Article 10 paragraph (1) of the Regional Government Law. Absolute government affairs include foreign policy, defense, security, jurisdiction, monetary and religious.

“Whether or not to compete in Indonesia is the responsibility of the Central Government. Then what is the business of the regional government shouting,” said Riko.

He hoped that regional heads would not trigger government uproar. Only because of the ignorance of the regional head in the scope of his authority. As a result, the general image of the government has become bad abroad.

Riko asked regional heads to focus more on development work that became the authority. If you really don’t understand, you can consult the Ministry of Internal Affairs. Thus more important work is not distracted by issues that are not his authority.

“I am disappointed that the regional head made comments that were not authoritative. It is enough to work in the authority room. Don’t clean up other problems,” he concluded.

Mentan’s Poor Performance Given Red Report Card, FK2AS: Replace Yasin Limpo Needs and Requirements

Melanesiatimes.com – Secretary General of the Inter-Tribal Harmony Communication Forum (FK2AS), AC, gave a red report card to the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Syahrul Yasin Limpo.

There are many things that are considered to show Yasin Limpo’s inability to lead the Ministry. Starting from the rice import policy where the step is not in accordance with the vision and mission of President Joko Widodo. Then the failure of the food estate program because it did not run satisfactorily.

In fact, it often uses data from the Central Statistics Agency (BPS) as a reference for rice production data. In fact, as an institution, the Ministry of Agriculture should pocket its own data as a reference. Most recently, the ministry was unable to monitor from upstream to downstream so that rice prices continued to soar even in the midst of the harvest period.

“If I give an assessment for the Ministry of Agriculture, it is red or if it is in that number five, the report card is still red, about the data they don’t have, every coordinated director general is also not good, director general A talks differently, director general B talks differently,” said Achmad Sazali in the JCCNetwork Pro Autonomy Program Podcast, entitled Ramadan Prices of Rice and Basic Food Prices Skyrocketed, Who is the Culprit? Sunday (26/3/2023).

According to Achmad Sazali, Jokowi has worked optimally, both facing the exposure to the health crisis in the midst of the COVID-19 pandemic and the economic crisis. However, his aides, especially in the agriculture ministry sector, are far from maximized.

For this reason, continued Achmad Sazali, now the right step is for Jokowi to immediately reshuffle Agriculture Minister Yasin Limpo. Because do not let the people assume Jokowi’s good performance so far, become biased or misguided by the performance of his aides who did not go as expected.

“It is time in our opinion that Yasin Limpo is replaced because of his poor performance, the magnitude of the benefits rather than the benefits, it actually adds to Jokowi’s bad image, so the replacement of Yasin Limpo is a necessity and imperative,” concluded Achmad Sazali.

Regarding the Prohibition of Breaking the fast Together, this is Yusril Ihza Mahendra’s Suggestion

Melanesiatimes.com – President Joko Widodo (Jokowi) requested that the moment of breaking the fast together be abolished for officials to government employees during Ramadan 1444 H.

This is stated in the letter of the Cabinet Secretary of the Republic of Indonesia Number 38/Seskab/DKK/03/2023 signed by Cabinet Secretary Pramono Anung on Tuesday (21/3).

The reasons listed are because they are currently still in the transition of the Covid-19 pandemic to endemic.

The ban was responded to by the Chairman of the Moon Star Party (UN). Here’s the response. Yusril Ihza Mahendra advised Jokowi not to prohibit iftar activities both within government agencies and the community.

The professor of Constitutional Law is worried that it is considered an anti-Islamic movement.

“I am afraid that the letter is being used as material to corner the government and accuse the government, President Jokowi of being anti-Islam,” Yusril said

President Jokowi Attends Istigasah and Prayer with Rabithah

Melanesiatimes.com – President Joko Widodo attended the Istigasah and Prayer Together Rabithah Melayu-Banjar event held at the Tabalong Shining Hall Complex, Tabalong Regency, South Kalimantan Province, on Friday, March 17, 2023. In his speech, the Head of State appreciated the enthusiasm and spirit of the Malay-Banjar community who uphold religious values and eastern traditions.

“I also appreciate the spirit of Rabithah Melayu-Banjar who participates in maintaining and preserving the noble values of Malay-Banjar customs and culture and also develops Islamic values that rahmatan lil alamin,” said the President.

The President said that Indonesia is a great country and nation. Indonesia has 280 million people living on 17 thousand islands with various tribes, customs, races, and religions.

“Diversity is bound by the spirit of singleness, bound by national consensus, namely Pancasila, the 1945 Constitution, the Republic of Indonesia and Bhinneka Tunggal Ika,” said the President.

Therefore, the President invited the Malay-Banjar community to jointly increase the spirit of ukhuwah, both ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, and ukhuwah insaniyah. According to the President, the spirit of ukhuwah can make people live in harmony even in the midst of differences.

“The spirit of ukhuwah is what makes us all able to live in harmony, different religions but get along, different customs but get along, different tribes but get along, because indeed we were created by different God,” said the President.

“We can live side by side, live harmoniously, and together fight with the spirit of mutual assistance to advance this country,” he said.