Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Kunjungan KPK RI Jauh Dari Desakan Publik, Ketua GEMPHA PBD Minta APH Usut Tuntas TPP dan Dana Sertifikasi Guru di Raja Ampat

Melanesiatimes.com, Waisai – Roger Mabraku Ketua GEMPHA PBD desak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sorong usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di ruang lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Raja Ampat, Senin (11/8/25).

Berdasarkan evaluasi dokumen LKPJ oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRK Raja Ampat terdapat sejumlah temuan dengan angka-angka yang sangat fantasis serta menyita perhatian para Aktivis pegiat anti korupsi.

Ironisnya, hal ini tentu terkesan pembiaran dikarenakan beberapa waktu lalu KPK RI sempat melakukan kunjungan di Raja Ampat namun masalah tersebut tidak terpublish justru yang diperbincangkan KPK adalah pajak hotel. Menurutnya, persoalan pajak ini merupakan bagian terpisah baik secara aturan maupun lembaganya.

“Kunjungan KPK di Kabupaten Raja Ampat tidak menjawab desakan publik. Sebab, banyak temuan pasus kemarin terkait pembedaan dokumen LKPJ Bupati Raja Ampat Tahun 2024, ada indikasi dan dugaan-dugaan yang muncul dalam ruang lingkup Pemda Raja Ampat dan jumlahnya lumayan besar malah KPK sibuki diri dengan mengurusi masalah pajak padahal kita tahu bersama bagian pajak itu merupakan bagian yang terpisah dan lembaga pun terpisahkan,” ujarnya.

Koops Habema TNI dan Kesbangpol Gelar Wawasan Kebangsaan di SMU Negeri 7 Klasmelek Kab.Sorong

Menurut Aktivis GMN itu, temuan Pansus tersebut merupakan dugaan yang harus menjadi atensi khusus baik KPK maupun APH. Faktanya Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) yang nilainya lebih dari 12 miliar serta Tunjangan Mantan Bupati Raja Ampat yang dipakai tanpa sepengetahuan senilai 1,2 miliar rupiah ini merupakan laporan yang terealisasi 100 persen namun tidak tersampaikan kepada para guru dan mantan Bupati sendiri.

“Dugaan tersebut memicu potensi dan perilaku yang korup di dalam pemerintahan bahkan persoalan ini diberitakan oleh awak media dan dibaca khalayak umum serta muncul aksi para guru yang menuntut hak-hak mereka selama mengajar namum tidak tersampaikan dengan baik,” pungkas Ketua GEMPHAPBD.

Dari dugaan-dugaan tersebut, Roger Mabraku menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat yang terkesan lambat gelar sidang LKPD dan mendesak agar teliti dalam menyandingkan antara dokumen LHPK BPK dan temuan pansus beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya DPRK Raja Ampat di bulan ini sudah semestinya membahas masalah tersebut pada sidang LKPD, disandingkan antara dokumen LHP BPK dan temuan pansus hal itu pun dilakukan secara teliti agar pengelolaan anggaran menjadi akuntabel dan transparan tidak ada lagi dugaan-dugaan lainnya,” jelas Mabraku.

Selain itu, Roger sapaan akbrab Ketua Dewan Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (GEMPHA) Provinsi Papua Barat Daya itu mengikritisi besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2024 yang mencapai 53 miliar dan anggaran yang tidak terserap senilai 167 miliar rupiah berdasarkan keterangan pada pandangan fraksi-fraksi DPRK Raja Ampat.

“Silpa ini masih simpang siur, sementara beberapa waktu lalu saat DPRK gelar pandangan akhir fraksi terdapat laporan kurang lebih 167 miliar rupiah anggaran yang tidak terserap harusnya silpa sudah diselesaikan agar tidak terjadi penumpukan silpa dan pemerintah daerah tidak lagi terlilit hutang piutang dengan pihak ketiga. Jika tidak bayarkan perlu dipertanyakan anggaran yang tidak terserap sebesar ini dipakai untuk apa,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto Terseret Kasus Suap PAW DPR RI, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka

Melanesiatimes.com Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan suap dalam skandal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah menjadi buronan sejak 2020.

Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Suap tersebut dimaksudkan untuk melancarkan langkah Harun Masiku menduduki kursi parlemen melalui mekanisme PAW. Kini, KPK menjerat Hasto dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13.

Sejauh ini, beberapa tokoh utama dalam kasus ini telah dijatuhi vonis. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, diganjar 4 tahun penjara. Selain itu, seorang pihak swasta, Saeful Bahri, menerima hukuman 1 tahun 8 bulan. Namun, detail keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.

KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait status dan peran Hasto akan diumumkan dalam waktu dekat. “Akan disampaikan,” ungkap Tessa saat dimintai keterangan awak media terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena Harun Masiku hingga kini belum tertangkap. Keberadaan Harun yang misterius sejak 2020 menambah lapisan teka-teki dalam skandal suap politik ini. Publik pun bertanya-tanya, apakah penetapan Hasto sebagai tersangka akan membawa babak baru dalam pengungkapan kasus yang disebut-sebut mengguncang panggung politik nasional ini?

Hasto Kristiyanto, sebagai salah satu figur kunci PDIP, kini berada dalam sorotan tajam. Akankah penanganan kasus ini berhasil membongkar lebih banyak fakta tersembunyi di balik praktik kotor PAW DPR RI? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu akan sangat menentukan arah pemberantasan korupsi di tanah air.

KPK Memaparkan Kronologi Wamenkumham Jadi Tersangka Korupsi

Melanesiatimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi RI resmi menaikkan status Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Hiariej manjadi tersangka dalam kasus korupsi yang diduga Edy menerima uang senilai 8 miliar dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK RI, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Alex mengatakan dalam kasus tersebut ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten Eddy Yogie Ari Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Kasus yang melibatkan Eddy, Alex mengatakan bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada tahun 2019-2022, untuk menyelesaikan kasus terebut Helmut mendaptkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Lebih lanjut alex menjelaskan, pada bulan April helmut melakukan pertemuan dengan Eddy, pertmuan tersebut juga turut dihadri oleh Yosi dan Yogi.

Hasil dari pertemuan tersebut, Wamenkumham sepakat untuk memberikan konsltasi hukum terkait sengketa kasus administrasi hukum umum PT CLM.

Selain itu, kata Alex Fee yang yang diterima untuk jasa konsultasi tersebut dengan jumlah yang disepakati bersama yakni 4 miliar.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” papar Alex.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, begini Kata Pakar Hukum

Melanesiatimes.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun sampai dengan hari ini Purnawirawan Jendral Bintang Tiga itu belum ditahan juga.

Pakar Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dia menilai bahwa Firli Belum ditahan karena firli masih ada lapisan sosialnya.

“Dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku, ini yang menjadikan permasalahan,” ujar Hibnu dikutip Melanesiatimes.com, Kamis (07/12/2023).

Hibnu mengatakan saat ini masih ada tarik ulur tokoh-tokoh tertentu yang diduga terlibat mengintervensi kasus tersebut sehingga samai dengan saat ini mantan ketua KPK itu masih menghirup udara segara.

“Karena apa, Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK, bintang 3, saya melihatnya kok mungkin bintang 3 ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh-tokoh tertentu, sehingga pada titik tertentu, jangan dulu, jangan dulu.” jelas Hibnu.

Untuk diketahui, sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Polisi Menetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka

Melanesiatimes.com – Polda Metro Jaya menetepkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terharap Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimisus Polda Metro Jaya Ade Safri Simajuntak. Ade mengungkapkan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus tersebut, Ketua KPK dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ade mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ketua KPK Mengkonfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Etik Hari ini

Melanesiatimes.com – Dewan Pengawas KPK RI hari ini kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pak FB hari ini di Gedung ACLC,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip Melanesiatimes.com, Senin (20/11/2023).

Albert mengatakan, menurut informasi yang dia terima dari  kepala sekertariat, Firli mengkonfirmasi akan hadir memenuhi pemeriksaan dewas KPK.

“Info yang saya dapat melalui Kasek (Kepala Sekertariat) Dewas, (Firli) akan hadir,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemeriksaan kepada Firli hari ini dilakukan setelah beberapa kali sempat tertunda. Firli sejatinya diperiksa pada Jumat (27/10).

Mendagri Perlu Panggil Gubernur Bali dan Jateng Buntut Pembatalan World Cup U-20

Melanesiatimes.com – Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergensi tingkat dunia. Kasus pembatalan yang dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalma bidang olah raga.

“FIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro

Secara nyata, menurut Riko sikap Gubernur Bali dan Gubernur Jateng itu telah melakukan pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Karena bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20m yang secara isu berkaitan kepentingna politik luar negeri.

“Tepat kiranya Menteri DAlam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,” pungkasnya.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaiman yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemeirntahan Daerah. Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan penawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.

Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalma pengawasan dan pembinaan. Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenanganya. JIka dibarkan dapat menimbulkan kesimpang siuran pengelolaan pemeirntahan di daerah.

Lebih lanjut Riko menyakini sikap tegas pemerintha pusat melalui Menteir Dalam Negeri untuk memanggil kepala daerah yang melampaui kewenangannya dapat sebagai cara menjaga stabilitas pemeirntahan. Terlebih menjelang pemilu 2024 yang sangat memungkinan berbagai maneuver kepala daerah berdampak pada gerak pemeirntahan daerah terganggu.

“Sikap tegas Mendagri ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga iklim pemeirntahan tetap stabil jelang Pemilu 2024,”

Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Itu Ngawur

Melanesiatimes.com – Ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Karena kepala daerah tidka punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.

“Kepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.

“Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,” ujar Riko.

Dia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri.

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian DAlam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.

“Saya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,” pungkasnya.

Regional Chiefs Reject Israeli Team, It’s Chaotic

Melanesiatimes.com – Many regional heads who suddenly expressed their attitude to refuse the Israeli team to participate in the U-20 World Cup, became a joke about the behavior of regional heads. Because regional heads do not have the authority to deal with international relations.

“The head of the county now is chaotic. The one who has the authority of international relations is the central government. Why did the regional chief join in the shout to refuse. It’s too much,” said IDP-LP public policy researcher RIko Noviantoro.

According to him, the authority of the regional head is clearly regulated in Article 9 of Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. More details in Article 9. Paragraph 2 which mentions absolute affairs is the authority of the central government.

Absolute government affairs, continued Riko, have been clearly defined in Article 10 paragraph (1) of the Regional Government Law. Absolute government affairs include foreign policy, defense, security, jurisdiction, monetary and religious.

“Whether or not to compete in Indonesia is the responsibility of the Central Government. Then what is the business of the regional government shouting,” said Riko.

He hoped that regional heads would not trigger government uproar. Only because of the ignorance of the regional head in the scope of his authority. As a result, the general image of the government has become bad abroad.

Riko asked regional heads to focus more on development work that became the authority. If you really don’t understand, you can consult the Ministry of Internal Affairs. Thus more important work is not distracted by issues that are not his authority.

“I am disappointed that the regional head made comments that were not authoritative. It is enough to work in the authority room. Don’t clean up other problems,” he concluded.

Mentan’s Poor Performance Given Red Report Card, FK2AS: Replace Yasin Limpo Needs and Requirements

Melanesiatimes.com – Secretary General of the Inter-Tribal Harmony Communication Forum (FK2AS), AC, gave a red report card to the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Syahrul Yasin Limpo.

There are many things that are considered to show Yasin Limpo’s inability to lead the Ministry. Starting from the rice import policy where the step is not in accordance with the vision and mission of President Joko Widodo. Then the failure of the food estate program because it did not run satisfactorily.

In fact, it often uses data from the Central Statistics Agency (BPS) as a reference for rice production data. In fact, as an institution, the Ministry of Agriculture should pocket its own data as a reference. Most recently, the ministry was unable to monitor from upstream to downstream so that rice prices continued to soar even in the midst of the harvest period.

“If I give an assessment for the Ministry of Agriculture, it is red or if it is in that number five, the report card is still red, about the data they don’t have, every coordinated director general is also not good, director general A talks differently, director general B talks differently,” said Achmad Sazali in the JCCNetwork Pro Autonomy Program Podcast, entitled Ramadan Prices of Rice and Basic Food Prices Skyrocketed, Who is the Culprit? Sunday (26/3/2023).

According to Achmad Sazali, Jokowi has worked optimally, both facing the exposure to the health crisis in the midst of the COVID-19 pandemic and the economic crisis. However, his aides, especially in the agriculture ministry sector, are far from maximized.

For this reason, continued Achmad Sazali, now the right step is for Jokowi to immediately reshuffle Agriculture Minister Yasin Limpo. Because do not let the people assume Jokowi’s good performance so far, become biased or misguided by the performance of his aides who did not go as expected.

“It is time in our opinion that Yasin Limpo is replaced because of his poor performance, the magnitude of the benefits rather than the benefits, it actually adds to Jokowi’s bad image, so the replacement of Yasin Limpo is a necessity and imperative,” concluded Achmad Sazali.