Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Dibentak Roy Suryo, Jenderal Aryanto Dibelain Habib Syakur: Di Mana Adabmu?

Melanesiatimes.com – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinuddin yang berani membentak Purnawirawan Jenderal Polisi Aryanto Sutadi dalam debat terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Sikap Tidak Sopan dan Tidak Sesuai Ajaran Islam

Habib Syakur menegaskan bahwa sikap arogan yang ditunjukkan Roy Suryo dan Khozinuddin tidak mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan adab dan penghormatan, terutama kepada seorang purnawirawan jenderal yang telah mengabdi untuk negara.

“Membentak seorang purnawirawan Jenderal polisi adalah bentuk ketidaksopanan yang nyata. Ini bukan cara bermujadalah yang baik, apalagi dalam Islam kita diajarkan untuk berbicara dengan hikmah,” tegas Habib Syakur.

“Khozinuddin dan Roy Suryo gak punya tata krama dan adab,” ucap dia lagi.

Roy Suryo Kelabakan, Hanya Bermodal Foto Tanpa Bukti Fisik

Habib Syakur juga mengkritik ketidaksiapan Roy Suryo dalam membuktikan klaimnya bahwa ijazah Jokowi palsu. Faktanya, Roy hanya mengandalkan foto tanpa pernah memegang dokumen asli, sementara Aryanto Sutadi dengan tegas mempertanyakan dasar penelitiannya.

“Kalau memang punya bukti kuat, mengapa tidak disampaikan dengan data yang valid? Jangan sampai masyarakat terpancing oleh narasi-narasi provokatif yang justru memecah belah,” lanjutnya.

Khozinuddin, Mantan HTI yang Kerap Bikin Gaduh

Habib Syakur juga menyorot rekam jejak Ahmad Khozinuddin pengacara Roy Suryo yang dikenal sebagai mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Khozinuddin sebelumnya sudah kerap menjadi sorotan karena pernyataan-pernyataan kontroversialnya yang dinilai memicu kegaduhan.

Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di TikTok memperlihatkan seorang warga mengecam Khozinuddin karena dianggap sengaja membuat keributan.

“Kamu tidak tahu adab. Memang kamu dilahirkan untuk menghujat? Ayo ketemu saya, jangan cuma berani di belakang layar!” hardik seorang pria berpeci dalam video tersebut.

Netizen pun ramai-ramai mengkritik Khozinuddin, dengan komentar seperti:
– “Saya percaya ijazah Jokowi asli!” (Mardiyah Boewono)
– “Puas banget dan 1.000.000% asli!” (Muhammad Wahyudi)

Peringatan untuk Masyarakat: Jangan Terprovokasi!

Habib Syakur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh narasi-narasi yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan nasional.

“Kita harus bijak menyikapi isu-isu seperti ini. Jangan sampai perpecahan terjadi hanya karena klaim-klaim tanpa dasar. Mari kita dukung proses hukum yang benar, bukan provokasi yang meresahkan,” tuturnya.

Dari sikap Roy Suryo Cs yang berani membentak jenderal, hingga klaim-klaim tidak berdasar yang terus disebarkan, jelas bahwa motif mereka patut dipertanyakan.

GNK pun mendesak agar pihak berwajib menindak tegas setiap upaya provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya jika perlu memproses hukum mereka yang sengaja menyebar dugaan kebohongan dan memecah belah bangsa,” pungkas Habib Syakur.

THS-THM Coordinator Speaks Out on Alleged Criminalization of Father Paschal

Melanesiatimes.com – The National Coordinator of the Pencak Silat Education Organization of Single Heart Seminary – Tunggal Hati Maria (THS-THM), Eugenius Kau Suni urged the Indonesian National Police (POLRI) to stop efforts to allegedly criminalize Father Chrisanctus Paschalis Sartunus, a Human Trafficking fighter in Batam, Riau Islands.

“We see something leading up to that, the alleged criminalisation of Father Paschal. He has been a firm voice against human trafficking practices that still often occur today. It is precisely because he is fighting the human trafficking mafia in Kepri that he now has to face lawsuits. I think the police and other law enforcement need to look carefully at this so as not to ignore the humanitarian struggle. If there is criminalization, we ask that it be stopped,” Egi told JCCNetwork.id, Saturday (18/3/2023).

According to Egi, a number of regions in Indonesia including the province of East Nusa Tenggara (NTT) still often receive bodies of trafficking victims. Therefore, the government together with all law enforcement officials should work together to fight for the safety of all citizens, not just protect the mafia that is still operating in various places.

“Until now, migrant workers and migrant workers who are repatriated from abroad in a lifeless state are still happening. Please do not become blind and deaf to all this. The state should be present, so that citizens themselves should not be allowed to continue to be victims of human trafficking,” Egi

The THS-THM National Coordinator expressed support for Father Paschal who is also a member of THS-THM since 1999, as well as the first THS-THM Moderator Father in Tembesi Batam, and until now is still actively involved in the development of the THS-THM Education Pencak Silat Organization.

“We support Father Paschal so that he remains consistent and steadfast in his fight against these human trafficking mafias. What Father Paschal stands for is in line with the Christian values we have practiced and lived so far. For justice and humanity, we must not back down,” Egi

Previously, it was reported that the Chairman of the Migrant and Overseas Pastoral Justice and Peace Commission (KKPPMP), Father Chrisanctus Paschalis Saturn, was policed by Riau Islands Regional State Intelligence Agency (BIN) official Bambang Panji Prianggoro to the Riau Islands Police Department on January 17, 2023. The report was related to public complaints submitted by Father Pascal to 12 agencies, including BIN Head Budi Gunawan. The Kepri Regional Police Ditreskrimum has processed the report of BIN officials by clarifying the whistleblower and the reported Father Paschal.

Pemuda Peduli MK ; Anwar Usman Telah Gagal Pimpinan Mahkamah Konstitusi

Melanesiatimes.com – Puluhan yang tergabung dalam Pemuda Peduli Mahkamah Konstitusi siang tadi melakukan aksi depan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin, (13/03/2023).

Aksi tersebut di pimpinan oleh Sandi, dalam rilis aksi yang diterima media, Senin, (13/032023), sandi katakan bahwa, mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap tegak sebagai lembaga peradilan yang independen serta mengajak semua kalangan masyarakat untuk mengawal marwahnya.

Sandi juga menyatakan bahwa Prof. Anwar Usman telah gagal dan tidak amanah dalam memimpin Mahkamah Konstitusi, stop mengintervensi dan mempolitisasi Mahkamah Konstitusi dan stop mengkriminalisasi hakim – hakim Mahkamah Konstitusi.

Begitu penting dan strateginya peran MK bagi negara ini, kami memandang banyak sekali orang atau golongan yang mempunyai kepentingan untuk mempolitisasi atau merusak marwah MK demi tujuan dan kepentinganya sendiri belakangan ini. Bahkan diduga juga ada pihak yang ingin mengkriminalisasi Hakim-Hakim MK.

Apalagi sebentar lagi akan diselenggarakan momen besar terkait Pemilihan Umum 2024, maka Marwah MK sebagai penjaga Konstitusi harus dijaga senantiasa dan harus mendapat dukungan kuat dari masyarakat supaya MK tetap tegak berdiri dengan kuat dan independen. Tutupnya.

Refugees and Asylum Seekers

Melanesiatimes.com – The handling of refugees and asylum seekers is carried out through the Desk for Handling Foreign Refugees and Human Trafficking (P2LNPM) under the Coordinating Ministry for Polhukam. In coordination with UNHCR and IOM, the Government facilitated approximately 13,840 refugees and asylum seekers spread across various regions in Indonesia regardless of Indonesia’s status as a non-State Party to the 1951 Refugee Convention.

In handling refugees and asylum seekers from abroad in Indonesia, especially in emergency situations, the Government of Indonesia consistently gives special consideration based on humanitarian principles and global human rights aspirations, and respects the principles of international customs in handling refugees such as non-refoulement.

The Government has issued Presidential Regulation no. 125/2016 on Handling Refugees from Abroad which is used as a normative and coordinating basis for Ministries/Institutions and in handling refugees from abroad with the involvement of the role of Regional Governments. The Presidential Regulation regulates the stages of handling refugees in Indonesia at the time of discovery, security, temporary placement, and immigration supervision.

As a follow-up to the Presidential Regulation, the Ministry of Foreign Affairs and the Ministry of Law and Human Rights are currently drafting a Memorandum of Understanding (MoU) between the Government of Indonesia and UNHCR related to Refugee Data Sharing. The MoU is expected to increase government supervision of refugees in Indonesia, as well as reduce the potential entry of refugees through regular channels (pure immigration violators).

Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pengawasan Mutarlih

Oleh : Rofingatun Khasanah, SH. (PANWASLU Kecamatan Karanglewas)

(more…)

Families of Ukrainian airline victims abused

Melanesiatimes.com – Iranian authorities have engaged in a campaign of harassment and harassment against the families of people killed in the downing of Ukraine International Airlines Flight 752 by Iran’s Revolutionary Guards in January 2020, Human Rights Watch said today. On April 6, 2021, Iranian authorities announced that they had indicted 10 people for their role in the incident but have not provided any public information about their identities, rank, or allegations. Governments participating in the Flight 752 investigation should support family members of victims in their pursuit of justice and accountability.

From October 2020 to January 2021, Human Rights Watch spoke with 31 family members of victims and people with direct knowledge of authorities’ treatment of the families. They said that Iranian security agencies have arbitrarily detained, summoned, severely interrogated, tortured, and otherwise mistreated family members of victims. The agencies also failed to return victims’ property to their relatives and disrupted funerals and memorial gatherings in an apparent effort to limit accountability efforts.

“Iran’s Revolutionary Guards killed 176 people without a shred of accountability, and now Iran’s brutal security agencies are abusing victims’ family members to dash hopes for justice,” said Michael Page, deputy Middle East director at Human Rights Watch. “Instead of trying to regain public trust through transparent investigations and redress for families, authorities are again silencing accountability efforts.”

On January 3, 2020, a US drone strike in Iraq killed Qassem Soleimani, commander of the Quds Force, a branch of Iran’s Islamic Revolution Guards Corps (IRGC). The killing was followed on Jan. 8 by Iranian missile strikes on U.S. bases in Iraq and Iran shooting down a civilian jetliner near Tehran’s Imam Khomeini international airport. After some initial denials, the Armed Forces Central Command admitted on January 11 that the Revolutionary Guards had “mistakenly” shot down the passenger jet, killing all 176 passengers and crew on board.

Parlemen Uganda Memperkenalkan RUU Anti-Homoseksualitas Baru

Melanesiatimes.com – Anggota parlemen Uganda memulai sesi baru pada hari Kamis, dan anggota parlemen memperkenalkan undang-undang anti-homoseksualitas yang memungkinkan pemenjaraan individu LGBTQ hingga 10 tahun karena menyatakan identitas mereka atau berhubungan dengan niat homoseksual.

Teks RUU itu mengatakan “berusaha untuk melindungi budaya yang disayangi rakyat Uganda” dan nilai-nilai keluarga tradisionalnya melawan “tindakan aktivis hak-hak seksual yang berusaha memaksakan nilai-nilai seks bebas mereka pada rakyat Uganda.”

Anita Among, juru bicara parlemen Uganda, menyatakan alasan mengapa negara membutuhkan undang-undang tersebut.

“Bagi kami ini tentang moral dan budaya kami. Dan saya ingin mendesak anggota parlemen, tolong jangan terintimidasi. Jangan pernah terintimidasi, kami melakukan semua ini untuk kemanusiaan,” kata Among.

Legislator Asuman Basalirwa membacakan tujuan RUU tersebut: “Kriminalisasi homoseksualitas, dengan ancaman hukuman penjara dua hingga sepuluh tahun, karena melakukan homoseksualitas, memperparah homoseksualitas, mencoba homoseksualitas, membantu dan bersekongkol dengan homoseksualitas, konspirasi untuk melakukan homoseksualitas dan praktik terkait.”

Pada 2019, Eric Ndawula, direktur eksekutif Lifeline Youth Empowerment Center, sebuah organisasi pria gay, biseksual, dan queer, dikeluarkan setelah penggerebekan polisi di sebuah tempat penampungan.

Berbicara kepada VOA, Ndawula mengatakan keluarganya menggambarkan dia sebagai orang yang tidak normal dan memalukan bagi masyarakat, memaksanya menjalani kehidupan ganda. Sejak itu, katanya, dia hidup sebagai pria gay di Uganda melalui ketangguhan dan pemberontakan.

Ndawula menggambarkan RUU itu tidak masuk akal dan menjengkelkan, tetapi tidak mengejutkan.

“Komunitas kami kekurangan informasi terutama dalam memahami nuansa yang muncul dari menjadi queer, menjadi LGBT,” katanya. “Orang tidak menjadi gay pada usia 18 tahun. Karena pada akhirnya, ketika Anda melihat tagihan, itu hanya mengatur bagaimana kita berhubungan seks. Saat Anda keluar dan berbicara bahwa Anda gay, Anda ‘ direduksi menjadi makhluk seksual.”

Dalam sebuah pernyataan setelah RUU itu diperkenalkan, kelompok HAM Human Rights Watch mengatakan bahwa jika diadopsi, undang-undang tersebut akan melanggar hak-hak dasar, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berserikat, privasi, kesetaraan, dan non-diskriminasi.

Peneliti Human Rights Watch Oryem Nyeko mengatakan kepada VOA bahwa meskipun undang-undang tersebut tidak memasukkan hukuman mati, seperti kasus dalam tindakan anti-gay serupa yang disahkan pada tahun 2013 tetapi kemudian dibatalkan, tidak seorang pun boleh dijebloskan ke penjara karena mereka memiliki seks suka sama suka dengan orang dewasa.

Nyeko mengatakan kriminalisasi perilaku sesama jenis di Uganda akan terus berdampak luas.

“Apa yang kami temukan ketika iterasi pertama undang-undang itu disahkan, Anda tahu, orang-orang ditangkap secara sewenang-wenang hanya karena orang mengira mereka mungkin homoseksual, mereka dipukuli, mereka diusir dari rumah mereka, mereka kehilangan pekerjaan. Dan organisasi mengatakan mereka akan melakukannya “Jangan berikan mereka layanan yang mereka butuhkan untuk perawatan kesehatan. Dan ini semua pertimbangan penting karena meski mereka minoritas, mereka tetap penting,” kata Nyeko.

Undang-undang anti-homoseksualitas tahun 2013 dibatalkan di pengadilan karena, antara lain, parlemen mengesahkannya tanpa kuorum. Pada pembacaan pertama RUU 2023, Pembicara Diantara memperjelas apa yang akan terjadi ketika tiba saatnya untuk mengambil suara.

“Semua anggota akan memilih berdasarkan penghitungan,” kata Among. “Kami akan memanggil orangnya dan orang itu akan memilih. Kami tidak ingin teknis mengatakan tidak ada kuorum. Inilah saatnya Anda akan menunjukkan kepada kami apakah Anda seorang homo atau bukan.”

RUU tersebut telah dikirim ke komite urusan hukum dan parlemen, yang akan mengadakan dengar pendapat publik.

Sumber : voanews.com

Menyoal RUU PPRT, KOPRI PMII Singgung Puan Maharani

Melanesiatimes.com – Ditengah pergulatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi polemik di masyarakat belakang ini. Terbaru, RUU PPRT tersebut telah di tunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Ketua Umum KOPRI PMII DKI Jakarta, Agustini Nurur Rohmah atau karib di sapa Rima meyakini bahwa dengan adanya pengesahan RUU PPRT bisa memberi banyak manfaat untuk pembangunan bangsa kedepan. Terlebih, lanjut Rima, kepada kaum perempuan di bangsa ini agak memiliki persamaan dalam haknya sebagai warga negara.

“Faktanya memang fenomena sosial pekerjaan rumah tangga ini menjadi unsur penting di kehidupan sosial kita. Karena mau tidak mau kita harus menyadari seiring berkembangnya zaman, masyarakat modern itu pasti membutuhkan yang namanya pekerja rumah tangga ya kan,” kata Rima yang di kutip dari Youtube JCC Network, Minggu (12/3/2023).

Menyoal penundaan pengesahan RUU PPRT tersebut, Rima berharap Ketua DPR RI Puan Maharani beserta anggota DPR lainnya memiliki atensi serta kesadaran akan pentingnya hak perempuan di rumah tangga dengan mengesahkan RUU PPRT tersebut.

Sebab kata dia, masih banyak tindak kekerasan yang banyak di alami kaum perempuan sebagai pekerja rumah tangga. Baginya regulasi ini penting agar menjadi payun hukum bagi para pekerja rumah tangga.

“Jadi saya rasa memang perlu ada sebuah regulasi yang mengatur tentang beberapa unsur-unsur itu terkait Bagaimana upah minimum bagi dari rumah tangga kemudian jam kerjanya Seperti apa. kemudian juga yang paling penting juga hubungan relasi kerja antara majikan dengan pekerjaan rumah tangga,” ucapnya.

Selain itu ia mengatakan, bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai perempuan harusnya juga memprioritaskan hak-hak kaum perempuan.

“Kami harap RUU PPRT ini agar segera di sahkan. Apalagi hari ini Ketua DPR kita adalah seorang perempuan, harusnya ini sudah menjadi atensi utama ibu Ketua DPR, Puan Maharani,” jelasnya.

Kendati demikian juga, pihaknya mengapresiasi perintah dan dukungan penuh Presiden Jokowi agar di sahkan RUU PPRT ini. Puan kata Rima, harusnya memiliki sikap yang sama sebagaiman Presiden Jokowi. Apalagi keduanya dari partai yang sama. Oleh sebab itu, Puan Maharani di ingatkan agar sering-sering ngopi bersama Jokowi untuk membahas masalah ini.

“Sebagai Ketua DPR RI sebagai perempuan, agar untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang PPRT ini. Karena juga saya rasa pastilah para anggota DPR ini menggunakan juga jasa-jasa atau jalur rumah tangga,” ucapnya.

Terakhir, di kesempatan yang sama, Rima mengajak seluruh elemen masyarakat juga aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus untuk sama-sama mengawal pengesahan RUU tersebut.

“Karena ini bukan hanya berbicara soal perempuan saja sebenarnya, akan tetapi berbicara tentang kemanusiaan bahwa ada banyak apa namanya ada banyak nyawa yang ditanggung oleh pekerja rumah tangga ini. Karena pekerja rumah tangga Ini kebanyakan adalah ibu-ibu yang mereka harus menanggung biaya hidup anak-anaknya, untuk masa depan pendidikan anak-anaknya, nanti juga akan berpengaruh terhadap pendidikan di Indonesia itu sendiri gitu,” jelasnya.

“Jadi harapannya kepada aktivis terutama teman-teman Cipayung Plus sekali lagi mari bersama-sama gerak bareng untuk mengawal rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini,” pungkasnya.

Praktisi Hukum Law Firm Populis Justice Dorong Cipayung Plus Kawal Pemilu 2024

Melanesiatimes.com – Praktisi Hukum dari Law Firm Populis Justice angkat suara terkait dengan penundaan pemilihan umum 2024.

Pemilu merupakan amanah konstitusi dan agenda demokrasi yang harus dilakukan secara rutin Lima Tahun sekali di Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Melihat skema UU No. 7/2017 tentang pemilu, maka terkait penundaan pelaksanaan pemilu menjadi ranah KPU melalui dua kanal. Yakni pemilu lanjutan dan/atau pemilu susulan. Ini yang sebenarnya harus di baca secara jeli oleh pengambil keputusan dalam hal ini para Hakim PN. Ujar Muhamad Daud Loilatu, (Law Firm Populis Justice), Senin, (06/03/2023).

Kalau dilihat dari sekma UU No. 7/2017 diatas, maka, menurut Daut (sapaan akrabnya) pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan yuridiksi untuk memutuskan terkait penundaan tahapan pemilu. Terlebih dalam putusannya nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut. Katanya

Selain itu, aktivis HMI ini juga, mendorong organisasi cipayung plus dan seluruh Rakyat indonesia wajib untuk mengawal tahapan pemilu yang sudah di jalankan sekaligus mengawal niat baik KPU RI untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Tutupnya.

BTI Soroti Krisis Keamanan dan Ancaman Kekosongan Politik

Melanesiatimes.com Negara demokrasi terbesar di Afrika siap untuk mengadakan pemilihan nasionalnya, tetapi meningkatnya kekerasan tampaknya akan menghalangi banyak pemilih untuk memberikan suara mereka. Seberapa besar kemungkinan kandidat yang sukses akan mengantarkan stabilitas yang sangat dibutuhkan?

Ada empat kandidat dari partai politik utama Nigeria berusaha untuk menggantikan Presiden Muhammadu Buhari dalam pemilihan presiden pada 25 Februari 2023 dan masalah utamanya adalah ekonomi yang memburuk dan meningkatnya pelanggaran hukum.

Krisis keamanan yang berkecamuk di banyak bagian negara itu mengancam kehidupan dan mata pencaharian, serta berpotensi membahayakan kemampuan banyak orang untuk memilih. Pemerintah, bagaimanapun, telah mendukung rencananya untuk melanjutkan pemungutan suara, ketua komisi pemilihan umum, Mahmood Yakubu, menyatakan mereka “tidak mempertimbangkan, apalagi merencanakan, untuk menunda pemilihan umum 2023”. Ujar Mahmood sebagaimana dikutip Melanesiatimes.com, Sabtu, (11/03/2023).

Pemimpin saat ini, Buhari, yg terpilih pada 2015 menyusul eskalasi ketidaknyamanan, terutama di timur laut negara itu. Namun, sejak itu, ia gagal memasang strategi kontra-pemberontakan dan kekerasan meningkat. Dalam laporan Nigeria terbarunya, Bertelsmann Transformation Index (BTI), sedang menyoroti kekosongan politik dalam menghadapi ancaman tersebut.

“Kinerja buruk masa jabatan pertama Presiden Buhari berlanjut dan bahkan memburuk karena pandemi dan ketidakmampuannya untuk memprofesionalkan militer dalam kampanyenya melawan pemberontakan Islam,” kata para ahli BTI. “Masih belum jelas bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah berniat untuk berhasil melawan teror, geng, dan pembajakan Islam dalam jangka menengah.” Katanya