Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

PERISAI Tolak Hasil Putusan KPU Soal Pemilu

Melanesiatimes.com – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI)ย  menyampaikan pengaduan atas peristiwa yang terjadi, dimana terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum.

Adapun surat ini disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) karena sebagaimana yang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain adalah:

“Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu,โ€ Tegas Hapi Koordinator Aksi, yang juga ketua Bidang PP Perisai, pada Selasa 05/3/2024.

Lebih lanjut Hapi menyampaikan bahwa, terkait dengan hal tersebut, bersama ini ia bermaksud menyampaikan fakta pengaduan sebagai berikut:

  1. Pasangan calon nomor urut 2 melakukan aktifitas besar & mengumumkan kemenangan sebelum adanya pengumuman dari KPU.

a. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemilihan umum serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimana waktu tersebut sudah tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye baik secara fisik pertemuan maupun secara media elektronik.

b. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dihari yang sama pada hari pencoblosan hanya selang beberapa jam saja pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan/deklarasi kemenangan melakukan kumpul-kumpul acara besar di Istora Senayan (FAKTA TERSEBUT SUDAH DIKETAHUI OLEH KHALAYAK RAMAI)

c. Bahwa berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu menentukan sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak media massa elektronik, internet dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

d. Bahwa Tindakan yang dibuat oleh Pasangan Calon 02 (PRABOWO-GIBRAN) dapat diskualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong atau kebohongan publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-undang Momor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

2. PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN CALON WAKIL PRESIDEN YANG CACAT PROSEDUR SEBAGAIMANA TERBUKTI DALAM PUTUSAN DKPP 135,136,137,141/PKE/DKPP/XII/2023

a. Bahwa sebagaimana kita ketahui tugas dan wewenang BAWASLU-RI antara adalah mengawal dan melaksanakan putusan DKPP serta Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

b. Bahwa sebagaimana kita ketahui berdasarkan putusan DKPP telah terungkap fakta secara nyata dimana Ketua KPU-RI telah melakukan pelanggaran atas peraturan KPU terkait proses pencalonan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakbuming Raka.

c. Bahwa lebih lanjut dalam putusan DKPP terkait pelanggaran tersebut diatas pada halaman 188 Putusan DKPP 135,136,137,141 / PKE /DKPP /XII/2023 dalam pertimbangannya menguraikan sebagai berikut:

“Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Ayat (1) Dalam keadaan tertentu. Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Ayat (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

d. Bahwa lebih lanjut dalan Putusan menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasym Asy’an selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

e. Bahwa melalui surat ini sebagaimana fungsi BAWASLU sebagai lembaga yang mengawasi terkait proses Pemilihan Umum, kami meminta dan berharap kepada BAWASLU-RI untuk melakukan penindakan bukan hanya sebatas etika Ketua KPU-RI namun akibat hukum atas proses pendaftaran Calon Wakil Presiden yang cacat prosedur.

โ€œMaka dari hal tersebut kami menyatakan untuk menolak Hasil yang di rilis oleh Komisi Pemilihan Umum RIโ€, tutur Hapi.

Ketua Bawaslu Yakin KPU Akan Terbuka Terkait Audit Sirekap KPU yang Diminta TPN Ganjar-Mahfud

Melanesiatimes.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi Permintaan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud, dimana TPN Ganjar-Mahfud meminta agar Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU di Audit.

Bagja mempersilahkan siapa saja untuk melakukan audit terhadap sirekap KPU.

“Silahkan saja (diaudit),” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, dikutip melanesiatimes.com, Minggu (18/02/2024).

Lebih lanjut, Bagja meyakini Ketua KPU RI serta jajarannya terbuka terhadap audit Sirekap, karena menurut Bagja tidak ada yang salah untuk diaudit.

“Itu kan KPU terbuka, saya yakin Mas Hasyim dkk terbuka untuk diaudit,” ungkap Bagja.

Sebelumnya, Deputi Kanal Media TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Karania Dharmasaputra, menyoroti penghitungan suara melalui Sirekap KPU. Dia menyebut Sirekap KPU memicu keriuhan.

“Saya kira kita kan tentu tidak ingin berburuk sangka, cuma memang ini kan sudah memunculkan keresahan publik yang luar biasa ya, kita lihat setiap hari, bahkan setiap menit, di medsos nggak berhenti-berhenti itu masyarakat resah mempersoalkan ada begitu banyak kejanggalan di pemilu ini yang salah satunya adalah dipicu oleh kekacauan sistem digital atau kekacauan sistem online di KPU sekarang,” kata Karania saat jumpa pers di Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).

 

Bagi Sembako Saat Kampanye Bisa Dipidana!

Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang membagikan sembako pada saat masa kampanya pemilu 2024.

Pimpinan Bawaslu RI menjelaskan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dikategorikan sebagai politk uangg.

“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip Melanesiatimes.com , Sabtu (09/12/2023).

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” sambungnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

 

Ketua Bawaslu Kembali Mengingatkan Peserta Pemilu Agar Ikuti Aturan Main Kampanye

Melanesiatimes.com – Pimpinan Bawaslu RI, Rahmat Bagja kembali mengingatkan peserta pemilu 2024, untuk selalu menaati peraturan, salah satu yang disoroti yakni Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming yang melakukan aktivitas Politik di kawasan bundaran HI ketika Car Free Day (CFD) dimana Gibran membagikan susu kepada orang-orang yang berolahraga saat itu pada Minggu (03/12).

“Kegiatan capres dan cawapres, kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, Itu jelas. itu sudah dimulai, ini kesepakatan kita pada tahun 2019,” tegas Bagja dikutip Melanesiatimes.com, Jumat (08/12/2023).

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa memang dalam aturan Bawaslu tidak tertuang tetapi sudah diterjemahkan melalui peraturan pemerintah daerah, dalam hal ini intruksi Gubernur.

“Silakan baca itu. Dan itu dari tahun 2019. Itu kenapa ketegangan dimulai dari CFD kan enggak boleh juga. Sudah lah, jadi sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah,” ungkap Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI tengah menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta.

Sebagai informasi, lokasi CFD di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Mendagri Perlu Panggil Gubernur Bali dan Jateng Buntut Pembatalan World Cup U-20

Melanesiatimes.com – Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergensi tingkat dunia. Kasus pembatalan yang dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalma bidang olah raga.

โ€œFIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,โ€ ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro

Secara nyata, menurut Riko sikap Gubernur Bali dan Gubernur Jateng itu telah melakukan pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Karena bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20m yang secara isu berkaitan kepentingna politik luar negeri.

โ€œTepat kiranya Menteri DAlam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,โ€ pungkasnya.

Menurutnya Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaiman yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemeirntahan Daerah. Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan penawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.

Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalma pengawasan dan pembinaan. Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenanganya. JIka dibarkan dapat menimbulkan kesimpang siuran pengelolaan pemeirntahan di daerah.

Lebih lanjut Riko menyakini sikap tegas pemerintha pusat melalui Menteir Dalam Negeri untuk memanggil kepala daerah yang melampaui kewenangannya dapat sebagai cara menjaga stabilitas pemeirntahan. Terlebih menjelang pemilu 2024 yang sangat memungkinan berbagai maneuver kepala daerah berdampak pada gerak pemeirntahan daerah terganggu.

โ€œSikap tegas Mendagri ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga iklim pemeirntahan tetap stabil jelang Pemilu 2024,โ€

Kepala Daerah Ramai Tolak Tim Israel, Itu Ngawur

Melanesiatimes.com – Ramainya kepala daerah yang mendadak menyatakan sikap menolak kesebelasan Israel ikut dalam Piala Dunia U-20, menjadi jenaka perilaku kepala daerah. Karena kepala daerah tidka punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.

โ€œKepala daerah sekarang itu ngawur. Yang punya kewenangna hubugnan intenrasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,โ€ ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP RIko Noviantoro

Menurutnya kewenangan kepala daerah itu sudha jelas diatur dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9. Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan absolut, lanjut Riko sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.

โ€œBoleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewengnan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemeirntah daerah teriak-teriak,โ€ ujar Riko.

Dia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalma ruang lingkup kewenangannya. Akibatnya citra pemerintah secara umum menjadi buruk di luar negeri.

Riko meminta kepala daerah lebih focus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian DAlam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.

โ€œSaya kecewa kalau kepala daerah iktu komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,โ€ pungkasnya.

Regional Chiefs Reject Israeli Team, It’s Chaotic

Melanesiatimes.com – Many regional heads who suddenly expressed their attitude to refuse the Israeli team to participate in the U-20 World Cup, became a joke about the behavior of regional heads. Because regional heads do not have the authority to deal with international relations.

“The head of the county now is chaotic. The one who has the authority of international relations is the central government. Why did the regional chief join in the shout to refuse. It’s too much,” said IDP-LP public policy researcher RIko Noviantoro.

According to him, the authority of the regional head is clearly regulated in Article 9 of Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. More details in Article 9. Paragraph 2 which mentions absolute affairs is the authority of the central government.

Absolute government affairs, continued Riko, have been clearly defined in Article 10 paragraph (1) of the Regional Government Law. Absolute government affairs include foreign policy, defense, security, jurisdiction, monetary and religious.

“Whether or not to compete in Indonesia is the responsibility of the Central Government. Then what is the business of the regional government shouting,” said Riko.

He hoped that regional heads would not trigger government uproar. Only because of the ignorance of the regional head in the scope of his authority. As a result, the general image of the government has become bad abroad.

Riko asked regional heads to focus more on development work that became the authority. If you really don’t understand, you can consult the Ministry of Internal Affairs. Thus more important work is not distracted by issues that are not his authority.

“I am disappointed that the regional head made comments that were not authoritative. It is enough to work in the authority room. Don’t clean up other problems,” he concluded.

Mentan’s Poor Performance Given Red Report Card, FK2AS: Replace Yasin Limpo Needs and Requirements

Melanesiatimes.com – Secretary General of the Inter-Tribal Harmony Communication Forum (FK2AS), AC, gave a red report card to the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Syahrul Yasin Limpo.

There are many things that are considered to show Yasin Limpo’s inability to lead the Ministry. Starting from the rice import policy where the step is not in accordance with the vision and mission of President Joko Widodo. Then the failure of the food estate program because it did not run satisfactorily.

In fact, it often uses data from the Central Statistics Agency (BPS) as a reference for rice production data. In fact, as an institution, the Ministry of Agriculture should pocket its own data as a reference. Most recently, the ministry was unable to monitor from upstream to downstream so that rice prices continued to soar even in the midst of the harvest period.

“If I give an assessment for the Ministry of Agriculture, it is red or if it is in that number five, the report card is still red, about the data they don’t have, every coordinated director general is also not good, director general A talks differently, director general B talks differently,” said Achmad Sazali in the JCCNetwork Pro Autonomy Program Podcast, entitled Ramadan Prices of Rice and Basic Food Prices Skyrocketed, Who is the Culprit? Sunday (26/3/2023).

According to Achmad Sazali, Jokowi has worked optimally, both facing the exposure to the health crisis in the midst of the COVID-19 pandemic and the economic crisis. However, his aides, especially in the agriculture ministry sector, are far from maximized.

For this reason, continued Achmad Sazali, now the right step is for Jokowi to immediately reshuffle Agriculture Minister Yasin Limpo. Because do not let the people assume Jokowi’s good performance so far, become biased or misguided by the performance of his aides who did not go as expected.

“It is time in our opinion that Yasin Limpo is replaced because of his poor performance, the magnitude of the benefits rather than the benefits, it actually adds to Jokowi’s bad image, so the replacement of Yasin Limpo is a necessity and imperative,” concluded Achmad Sazali.

Regarding the Prohibition of Breaking the fast Together, this is Yusril Ihza Mahendra’s Suggestion

Melanesiatimes.com – President Joko Widodo (Jokowi) requested that the moment of breaking the fast together be abolished for officials to government employees during Ramadan 1444 H.

This is stated in the letter of the Cabinet Secretary of the Republic of Indonesia Number 38/Seskab/DKK/03/2023 signed by Cabinet Secretary Pramono Anung on Tuesday (21/3).

The reasons listed are because they are currently still in the transition of the Covid-19 pandemic to endemic.

The ban was responded to by the Chairman of the Moon Star Party (UN). Here’s the response. Yusril Ihza Mahendra advised Jokowi not to prohibit iftar activities both within government agencies and the community.

The professor of Constitutional Law is worried that it is considered an anti-Islamic movement.

“I am afraid that the letter is being used as material to corner the government and accuse the government, President Jokowi of being anti-Islam,” Yusril said

President Jokowi Attends Istigasah and Prayer with Rabithah

Melanesiatimes.com – President Joko Widodo attended the Istigasah and Prayer Together Rabithah Melayu-Banjar event held at the Tabalong Shining Hall Complex, Tabalong Regency, South Kalimantan Province, on Friday, March 17, 2023. In his speech, the Head of State appreciated the enthusiasm and spirit of the Malay-Banjar community who uphold religious values and eastern traditions.

“I also appreciate the spirit of Rabithah Melayu-Banjar who participates in maintaining and preserving the noble values of Malay-Banjar customs and culture and also develops Islamic values that rahmatan lil alamin,” said the President.

The President said that Indonesia is a great country and nation. Indonesia has 280 million people living on 17 thousand islands with various tribes, customs, races, and religions.

“Diversity is bound by the spirit of singleness, bound by national consensus, namely Pancasila, the 1945 Constitution, the Republic of Indonesia and Bhinneka Tunggal Ika,” said the President.

Therefore, the President invited the Malay-Banjar community to jointly increase the spirit of ukhuwah, both ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, and ukhuwah insaniyah. According to the President, the spirit of ukhuwah can make people live in harmony even in the midst of differences.

“The spirit of ukhuwah is what makes us all able to live in harmony, different religions but get along, different customs but get along, different tribes but get along, because indeed we were created by different God,” said the President.

“We can live side by side, live harmoniously, and together fight with the spirit of mutual assistance to advance this country,” he said.