Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Mahasiswa Maluku Laporkan Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Proyek Jalan Bula–Masiwang ke Kejagung RI

Melanesiatimes.com – Proyek jalan dan jembatan di ruas Bula–Masiwang, Maluku yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah kini jadi sorotan tajam. Baru beberapa bulan selesai, kondisinya sudah hancur. Mahasiswa pun menilai ada aroma korupsi besar di balik proyek tersebut.

Senin (25/8/2025), Jaringan Aksi Mahasiswa Maluku Jakarta menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI. Mereka resmi melaporkan Satker Wilayah II BPJN Maluku karena diduga bermain anggaran bersama kontraktor dan konsultan pengawas.

Koordinator aksi, Jufri, menegaskan hasil investigasi lapangan menunjukkan kualitas proyek jauh dari harapan.

“Baru hitungan bulan jalan dan jembatan sudah rusak parah. Anggarannya puluhan miliar, tapi hasilnya seperti proyek abal-abal. Ini indikasi kuat adanya korupsi,” tegasnya.

Mahasiswa menyebut sejumlah pihak yang harus diperiksa, di antaranya:

Dua proyek utama yang disorot:

Warga pun ikut geram. “Katong susah sekali kalau mau ke Ambon. Jalan baru selesai tapi cepat sekali rusak. Mustahil kalau tidak ada permainan di proyek ini,” ujar seorang warga.

Mahasiswa menegaskan mereka mengantongi dokumen, data teknis, hingga bukti lapangan sebagai dasar laporan. Mereka mendesak Kejagung bergerak cepat agar praktik dugaan korupsi ini tidak terus merugikan negara.

“Semua proyek di bawah Satker ini bermasalah. Kalau Kejagung tidak turun tangan, publik bisa menilai ada pembiaran,” tutup Jufri.

Diduga Sarat Korupsi! Satker BPJN Maluku Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Melanesiatimes.com – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Maluku – Jakarta memastikan bakal turun ke jalan dengan menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 25 Agustus 2025. Aksi ini sekaligus menjadi langkah resmi mereka untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur di Maluku.

Fokus utama mahasiswa ada pada proyek jalan dan jembatan di ruas Bula–Masiwang, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang disebut sudah mengalami kerusakan parah meski baru rampung awal 2024. Padahal, proyek itu menelan anggaran mencapai Rp49,26 miliar untuk jalan dan Rp13,57 miliar untuk jembatan.

“Belum enam bulan selesai, tapi sudah rusak parah. Ini jelas mengarah pada dugaan praktik korupsi,” tegas Jufri, Koordinator JAM Maluku-Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2025).

Menurut investigasi lapangan, pekerjaan jalan yang digarap CV. Seram Utara Agung dengan pengawasan PT. Abdi Mulia Daya tidak sesuai spesifikasi. Sejumlah titik jalan rusak dan ada paket pekerjaan yang diduga fiktif. Sementara itu, jembatan yang seharusnya bertahan lama justru ambruk hanya dalam hitungan bulan.

Jufri menambahkan, pihaknya menilai kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran besar-besaran di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, khususnya di bawah kendali Kepala Satker Wilayah II, Toce Leuwol.

“Kami sudah pegang dokumen, data, dan bukti lapangan. Semua akan kami serahkan ke Kejagung agar kasus ini segera diproses sesuai hukum,” ujarnya.

JAM Maluku-Jakarta menegaskan, kerugian akibat dugaan korupsi ini bukan hanya pada anggaran negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Jalan yang seharusnya mempermudah mobilitas, justru berbalik menyusahkan warga.

“Negara sudah rugi, rakyat jadi korban. Kami mendesak Kejagung jangan tinggal diam,” tutup Jufri.

Mahasiswa Maluku Laporkan Dugaan BBM Ilegal PT DOK Waiame ke Mabes Polri

Melanesiatimes.com – Forum Mahasiswa Maluku (FMM) resmi melaporkan dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan PT DOK Waiame, Ambon, ke Mabes Polri. Jakarta, ( 15/08/ 2025).

Menurut laporan, praktik ini diduga berlangsung secara rutin dengan memanfaatkan akses dermaga dan area tertutup perusahaan. Aksi keluar-masuk BBM disebut dilakukan pada waktu tertentu, sekitar pukul 04.00–04.40 WIT, menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih tanpa dokumen resmi.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang tak jauh dari Polresta Pulau Ambon dan P. P. Lease.

FMM menegaskan, praktik ini jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Diduga ada sekitar 5 sampai 10 ton BBM yang disalurkan tanpa izin resmi,” tegas perwakilan FMM.

Mereka mendesak Mabes Polri segera menginstruksikan Polda Maluku untuk menangkap Direktur PT DOK Waiame beserta pihak yang terlibat. FMM juga berjanji akan menggelar aksi demonstrasi jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti.

HMI BADKO Maluku Dukung Langkah Bupati SBB Lindungi Hak Masyarakat Adat

Melanesiatimes.com – Fungsionaris HMI BADKO Maluku, Ali Alkatiri, SE memberikan apresiasi atas langkah Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, dalam menyelesaikan konflik horizontal antara PT Spice Islands Maluku (PT SIM) dengan masyarakat adat.

Melalui pendekatan mediasi, dialog partisipatif, serta koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD, Bupati berhasil menghadirkan solusi jalan tengah, yakni memastikan investasi tetap berjalan namun hak- hak masyarakat tetap dijamin melalui mekanisme mediasi dan verifikasi lahan.

Sejumlah media pada 14–16 Agustus 2025 memberitakan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, semestinya mengapresiasi peran Bupati SBB yang memimpin serangkaian pertemuan melibatkan DPRD dan pemangku kepentingan. Forum tersebut menghasilkan kesepakatan penting: “investasi tetap berjalan, sengketa lahan diselesaikan secara adil”, yang sekaligus berhasil meredam potensi eskalasi konflik horizontal yang sebelumnya memanas.

Menurut Ali Alkatiri, langkah tegas dan bijak yang diambil Bupati Asri Arman bukan hanya mengakhiri konflik yang sudah berlangsung lama, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada masyarakat adat.

“Bupati SBB telah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dengan mampu menyelesaikan persoalan yang diwariskan dari periode pemerintahan sebelumnya. Untuk itu, Gubernur Maluku patut memberikan penghargaan kepada Bupati Asri Arman,” ujar Ali Alkatiri.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut sekaligus membuka jalan bagi hadirnya investasi berbasis kerakyatan di Seram Bagian Barat. Dengan begitu, pembangunan daerah tidak hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. “HMI BADKO Maluku mendukung langkah Bupati dalam mengedepankan investasi yang adil, partisipatif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ali Alkatiri berharap penyelesaian konflik tanah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus menjadi contoh kepemimpinan yang mampu menghadirkan solusi dan keberlanjutan pembangunan di Maluku. Fungsionaris HMI BADKO Maluku,

Ali Alkatiri, mengapresiasi Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, M.T, yang berhasil menyelesaikan sengketa tanah masyarakat adat dengan PT. SPICE ISLAND MALUKU (SIM).

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti kepemimpinan yang berpihak pada rakyat sekaligus mampu menuntaskan persoalan dari periode pemerintahan sebelumnya.

Ia menilai, Bupati SBB telah membuka ruang bagi hadirnya investasi berbasis kerakyatan yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia mendorong Gubernur Maluku untuk memberikan penghargaan atas capaian penting tersebut. Tutup Alkatiri.

100 Hari Fachri Husni Alkatiri : Harapan Tinggi, Kenyataan Masih Abu-abu

Melanesiatimes.com – Setelah melihat hasil dari kinerja 100 masa kepemimpinan Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Alkatiri, dan wakilnya, masyarakat mulai mempertanyakan arah pembangunan yang dijanjikan saat kampanye. Sejumlah pihak menilai, hingga saat ini belum terlihat indikator kuat bahwa kesejahteraan rakyat akan segera terwujud.

Salah satu suara kritis datang dari Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC). Dalam pernyataannya, Kelrey menyoroti berbagai persoalan yang masih membelit SBT dan menyayangkan minimnya gebrakan berarti dari pemerintahan baru.

“Segudang permasalahan masih terjadi. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda nyata bahwa kesejahteraan masyarakat akan menjadi prioritas utama,” ujar Kelrey.

Ia juga mengingatkan Bupati agar tidak menjadikan dalih kewenangan sebagai alasan lambannya pembangunan ke depan. Menurutnya, sering kali terjadi dalam kepemimpinan daerah ketika program stagnan, muncul pernyataan normatif seperti “itu proyek provinsi” atau “itu kewenangan nasional”.

“Kami tidak ingin dalam setahun ke depan masyarakat hanya mendengar alasan klasik: ‘ana seng ada kewenangan.’ Itu bukan jawaban, tapi bentuk penghindaran tanggung jawab,” tegas Kelrey.

Kritik ini mencerminkan keresahan publik terhadap kepemimpinan yang dianggap belum menunjukkan arah jelas. Banyak warga berharap 100 hari pertama menjadi momentum menata fondasi program strategis, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.

Namun, pantauan sejumlah aktivis dan pengamatan kami, belum ada langkah nyata yang signifikan dalam sektor-sektor tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa harapan rakyat hanya akan berujung pada kekecewaan.

Seratus hari pertama sering dijadikan tolak ukur awal dalam menilai keseriusan dan kecepatan kerja kepala daerah. Tuturnya

PLN dan Kejati Maluku Jalin Silaturahmi, Bahas Penguatan Kolaborasi Layanan Publik

Melanesiatimes.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menerima kunjungan silaturahmi General Manager PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula beserta rombongan, diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (12/05/2025).

Dalam kunjungan silaturahminya, I Gede Adhi Wiratma yang merupakan General Manajer PLN UIP Maluku – Papua yang baru melaksanakan tugas di Maluku, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran yang telah menerima kunjungannya.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran yang telah meluangkan waktu menerima kunjungan kami, kiranya dengan pertemuan ini akan semakin meningkatkan Kerjasama yang baik antara Pihak PLN dengan Kejaksaan Tinggi Maluku” ungkap GM I Gede Adhi Wiratma.

Saat menerima kunjungan General Manager PLN, Kajati Agoes SP didampingi Wakajati Maluku Jefferdian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar Hutabarat, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta Koordinator I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H.

Dalam penyampaiannya, Kajati Agoes SP juga menyampaikan apresiasinya atas kunjungan General Manager PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula beserta rombongan.

“Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan GM PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma beserta rombongan, semoga kedepannya bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dapat saling mensupport dan semakin meningkatkan kolaborasi pada perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan” Ungkap Kajati ASP.

Diakhir kunjungan silaturahmi tersebut, GM PLN UIP Maluku – Papua dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara, saling bertukar Cenderamata berupa Plakat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai Kenang-Kenangan dari pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini.

Turut hadir mendampingi GM PLN UIP Maluku – Papua dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara yakni Senior Manager KKU PLN UIW MMU Asep, Senior Manager PPK PLN UIP Maluku – Maluku Hendri Iriawan, Manager UPP MPA 1 Ismail Hartanto Kartojo dan Manager Hukum Maluku PLN Teguh Harianto.

Pegiat Hukum Menilai Izin Tambang Rakyat di Maluku Dinilai Prematur

Melanesiatimes.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menuai kritik tajam. Irwan Abd. Hamid, pegiat hukum sekaligus mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Pidana, menilai bahwa penerbitan izin tersebut terlalu prematur dan belum memenuhi standar hukum yang berlaku, terutama dalam aspek lingkungan.

“Izin tambang rakyat seharusnya tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Ada tahapan administratif dan dokumen lingkungan yang harus dilengkapi. Faktanya, beberapa koperasi yang sudah mendapat izin belum menuntaskan kewajiban tersebut,” ujar Irwan dalam keterangannya kepada media, Minggu (8/6).

Irwan menyoroti dua poin penting yang sering diabaikan dalam pemberian IPR. Pertama, izin ini bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain. Kedua, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam pengolahan material tambang sangat dilarang.

“Dua zat itu termasuk kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun). Penggunaan mereka bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam nyawa manusia dan merusak lingkungan,” tambahnya.

Menurut Irwan, banyak koperasi yang telah mendapatkan IPR ternyata belum terdaftar di sistem Amdal Net, sebuah platform pengelolaan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam aktivitas pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, segala kegiatan pertambangan dapat dikategorikan ilegal.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Jangan sampai IPR justru menjadi celah legalisasi bagi praktik tambang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irwan.

Pemberian IPR kepada koperasi atau individu lokal sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan tambang rakyat. Namun Irwan menegaskan, pelimpahan kewenangan itu tidak boleh mengabaikan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata, perjanjian global untuk mengendalikan penggunaan merkuri. Pengesahan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Hal ini menandakan komitmen serius Indonesia dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Konvensi Minamata melarang penggunaan merkuri, termasuk dalam tambang emas rakyat. Maka, semua IPR yang mengandung potensi pelanggaran terhadap perjanjian ini harus dievaluasi,” jelas Irwan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisal Nurofiq telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 28 Mei 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

MoU tersebut menjadi landasan kerja sama antarlembaga dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk yang berasal dari aktivitas tambang rakyat yang tidak sesuai ketentuan.

Irwan mengingatkan bahwa pertambangan rakyat seharusnya berskala kecil, berteknologi sederhana, dan ditujukan untuk warga lokal. Jika realisasi di lapangan tidak sesuai, maka Gubernur Maluku wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan.

“Jangan sampai izin tambang rakyat justru jadi kedok untuk praktik eksploitatif yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tutup Irwan.

Sah! UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon Resmi Jadi Universitas Islam Negeri

Melanesiatimes.com – Resmi dan membanggakan! Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon kini telah sah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon (UIN AMSA). Momen bersejarah ini diumumkan melalui unggahan di media sosial yang dipenuhi rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak.

“Alhamdulillah, terima kasih spesial kepada Bapak Presiden RI dan seluruh jajaran kabinet, Menteri Agama, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, hingga Menteri Hukum dan HAM. Tak lupa juga kepada Gubernur Maluku dan seluruh masyarakat Maluku. Berkat dukungan dan doa kalian, lembaga ini resmi naik status menjadi UIN,” tulis akun resmi UIN AMSA.

Serah terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan status ini menjadi simbol resmi dimulainya babak baru pendidikan tinggi Islam di kawasan timur Indonesia.

Foto – Facebook UIN AMSA

Tak hanya itu, Kamil Mony — cicit dari Abdul Muthalib Sangadji sekaligus pendiri AMS Institute — juga menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun pendidikan di tanah Maluku.

“Ini bukan akhir, ini awal. Mari katong baku kele dan masohi untuk bangun pendidikan di Maluku lewat UIN AMSA. Ini sejarah penting untuk generasi muda kita ke depan,” ucap Kamil penuh semangat.

Transformasi ini tak hanya sekadar perubahan nama. Ia menandai semangat baru untuk menghadirkan pendidikan Islam yang inklusif, modern, dan relevan di tengah tantangan zaman.

UIN AMSA siap menjadi pusat kajian Islam yang tak hanya berkualitas, tapi juga berdampak langsung pada masyarakat lokal dan nasional.

Format Buru Jakarta, Menyambut Baik Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kab Buru

Melanesiatimes.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2025–2030 resmi digelar pada Senin (26/5/2025) di Kantor Gubernur Maluku. Ikram Umasugi, SE dan Sudarmo, SP, M.Si, kini sah memimpin daerah berjuluk “Bumi Bupolo” itu untuk lima tahun ke depan.

Yoris Leslessy, perwakilan Forum Mahasiswa Adat Buru Jakarta, menyambut momen ini dengan optimisme tinggi. Ia menyebut pelantikan ini sebagai titik awal baru untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Buru.

“Kami berharap Pak Ikram dan Pak Sudarmo bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menghadirkan perubahan nyata bagi Buru,” ujar Yoris.

Tak hanya itu, Yoris juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen: dari pemerintah daerah, masyarakat, sampai generasi muda. Menurutnya, sinergi seperti inilah yang bisa menjadi bahan bakar utama dalam membangun Buru yang lebih baik dan berdaya saing.

Ia juga mengingatkan agar transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam kepemimpinan. “Kami ingin melihat pemerintahan yang terbuka dan mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses pembangunan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Yoris berharap agar kepemimpinan baru ini mampu merangkul semua kalangan tanpa terkecuali, demi satu tujuan: Kabupaten Buru yang lebih maju, sejahtera, dan tidak tertinggal.

Lima Suku di Maluku Utara yang Perlu Anda Ketahui

Archipelagotimes.com – Maluku Utara, provinsi yang terletak di kawasan timur Indonesia, memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Terdiri dari berbagai suku bangsa, Maluku Utara menawarkan keragaman tradisi dan bahasa yang tak terhitung. Di antara banyak suku yang mendiami wilayah ini, berikut adalah lima suku yang memiliki peran penting dalam sejarah dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

1. Suku Ternate

Suku Ternate adalah salah satu suku terbesar yang mendiami Pulau Ternate. Dengan sejarah panjang sebagai kerajaan maritim yang terhubung dengan perdagangan rempah-rempah, suku ini memiliki kekuatan budaya yang kental, termasuk adat istiadat yang berakar pada tradisi Islam dan animisme lokal.

2. Suku Tidore

Bersaing dengan Ternate dalam hal sejarah dan kekuasaan, suku Tidore juga terkenal dengan kerajaan yang pernah berjaya di wilayah ini. Masyarakat Tidore dikenal karena kecintaannya terhadap tradisi, kesenian, dan musik tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.

3. Suku Bacan

Bacan, yang berpusat di Pulau Bacan, merupakan suku dengan budaya yang unik. Masyarakat Bacan dikenal dengan kerajinan tangan seperti tenun dan perhiasan tradisional. Suku ini juga terkenal dengan upacara adat yang penuh makna, yang menggambarkan kedalaman spiritual dan kekayaan nilai-nilai leluhur.

4. Suku Obi

Masyarakat suku Obi yang berada di Pulau Obi memiliki karakteristik budaya yang khas. Suku ini memiliki adat istiadat yang kuat terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam hal pertambangan dan pertanian. Tradisi gotong-royong mereka menjadi contoh penting dalam kehidupan sosial.

5. Suku Sula

Pulau Sula adalah rumah bagi suku Sula, yang memiliki pola hidup yang erat kaitannya dengan laut. Sebagai nelayan dan petani, mereka memiliki tradisi yang mengedepankan kebersamaan dalam menjaga sumber daya alam dan budaya yang berkembang melalui pengaruh agama Islam.

Dengan kebudayaan yang kaya dan keragaman adat istiadat yang kuat, Maluku Utara menjadi contoh betapa pentingnya melestarikan warisan budaya dan membangun kesadaran terhadap keberagaman. Setiap suku di wilayah ini memegang peran vital dalam menjaga harmoni sosial serta kekayaan budaya Indonesia yang patut dipertahankan.