Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Dinilai Langgar Ketentuan AD/ART Organisasi, Yohan Desak Transparansi dan Teguran Serius Kepada Ketua GMB

RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Garda Muda Betkaf (GMB) diterpa badai kontroversi, Frans Mambrasar diketahui menduduki jabatan lain selain Ketua GMB, hal ini dinilai merupakan tindakan yang mencederai semangat profesionalitas dan melanggar ketentuan AD/ART GMB.

Yohan menyebut, praktik jabatan ganda tidak dibolehkan dalam berorganisasi dan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 24 AD/ART GMB yang secara eksplisit melarang ketua GMB menduduki jabatan yang sama pada organisasi lain seperti GERBANG.

โ€œAturan ini tegas, tapi tetap dilanggar. Bagaimana mau membenahi internal organisasi kalau hal mendasar saja diabaikan?โ€ ujar Yohan Sauyai. Minggu (5/10/25).

Yohan mempertegas pernyataannya dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut tak bisa dipandang sepele. Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, juga mencerminkan krisis etika dalam tata kelola organisasi.

Dia juga meminta untuk segera mengeluarkan surat teguran atas pelanggaran serius kepada Frans Mambrasar yang dinilai telah melanggar ketentuan AD/ART, hal ini menurutnya, penting untuk ditindaklanjuti demi menjaga marwah serta kredibilitas dalam berorganisasi.

Lebih lanjut Yohan mendesak Frans Mambrasar, untuk memberikan penjelasan terkait status sekretariat Garda Muda Betkaf (GMB). Dari mana sumber anggaran yang digunakan untuk membayar sekretariat GMB.

โ€œJika pelanggaran AD/ART organisasi dibiarkan, kepercayaan anggota terhadap Garda Muda Betkaf (GMB) bisa ambruk. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut moral dan integritas,โ€ tegas Yohan.