Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRK Kota Sorong menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan jantung pembangunan daerah sekaligus cermin keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.
Dalam pemandangan akhirnya terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, F-PKS menyatakan bahwa APBD tidak boleh dipandang sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Sorong.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Sungep selaku juru bicara Fraksi PKS dalam sidang paripurna XXIV DPRK Sorong yang berlangsung pada Selasa (30/09/2025).
Ia menekankan bahwa APBD-P 2025 harus menjadi momentum memperbaiki prioritas, memperkuat sinergi, sekaligus menjawab persoalan mendasar masyarakat.
Kebersihan Kota Jadi Catatan Utama:
Sungep menyampaikan bahwa kebersihan merupakan wajah peradaban sebuah kota. Kota yang bersih bukan hanya indah dipandang, tetapi juga sehat untuk dihuni.
Menurutnya, hingga kini kebersihan masih menjadi keluhan utama warga Sorong. Tumpukan sampah di pasar, keterlambatan pengangkutan, hingga bau tidak sedap di TPS sementara, kerap menciptakan masalah lingkungan.
Karena itu, dengan adanya penambahan anggaran pada Dinas Kebersihan, F-PKS menekankan bahwa peningkatan kinerja harus diutamakan, bukan sekadar menambah angka nominal.
Beberapa hal yang didorong Fraksi PKS antara lain penetapan indikator kinerja yang jelas, pemetaan titik rawan sampah di wilayah padat penduduk dan pesisir, serta pemberian insentif bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Lingkungan kotor akan menurunkan kualitas hidup dan menjadi sarang penyakit. Dengan tambahan anggaran, tidak ada lagi alasan bagi Dinas Kebersihan gagal mencapai target kinerja,” tegas Sungep.
BAPPEDA Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat:
Selain kebersihan, Fraksi PKS juga menyoroti peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang dianggap sebagai dapur kebijakan pembangunan.
F-PKS menuntut agar BAPPEDA mengakomodasi hasil reses anggota DPRK sebagai instrumen utama dalam penyusunan RKPD dan APBD. Reses, menurut mereka, bukan sekadar agenda seremonial, tetapi wadah penyerapan aspirasi rakyat secara langsung.
Sungep menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk program nyata. Jika aspirasi hanya berhenti sebagai catatan tanpa realisasi, maka kekecewaan rakyat akan meningkat dan berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRK maupun pemerintah kota.
“Dengan memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran, adil, dan berkeadilan antar Dapil,” jelasnya.
Penguatan Kapasitas Damkar:
F-PKS juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kota Sorong dinilai sangat rawan kebakaran mengingat kepadatan penduduk dan banyaknya kawasan pemukiman padat.
Landasan hukum mengenai layanan kebakaran jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Permendagri No. 114 dan 122 Tahun 2018 mengenai standar teknis pelayanan dan sarana prasarana pemadam kebakaran.
F-PKS mendesak pemerintah kota untuk menyediakan sarana prasarana memadai, termasuk pembangunan gedung dinas, penambahan pos pembantu di 10 distrik, serta pengadaan mobil pemadam, fire rescue, tangki air, hingga floating pump.
Selain itu, setiap pos pembantu harus memiliki minimal enam personel terlatih dengan alat perlindungan diri memadai. Pencegahan kebakaran juga harus berbasis masyarakat dengan melibatkan relawan, melakukan sosialisasi penggunaan APAR, serta simulasi evakuasi di sekolah dan pasar.
“Respon time harus maksimal 15 menit sejak laporan diterima. Itu adalah standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi pemerintah kota,” ujar Sungep menekankan.
Catatan Kritis Fraksi PKS:
Dalam kesimpulannya, Fraksi PKS menyatakan menerima Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Pertama, kebersihan kota harus dijadikan prioritas dengan target kinerja yang terukur, agar wajah Sorong semakin bersih dan sehat.
Kedua, BAPPEDA wajib mengintegrasikan hasil reses DPRK ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga program benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.
Ketiga, penguatan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus diwujudkan agar keselamatan jiwa dan harta warga kota terlindungi.
APBD untuk Kesejahteraan Rakyat:
“APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk menghadirkan pelayanan publik yang nyata,” ujar Sungep dalam penutup pernyataannya.
F-PKS juga mengajak seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada rakyat.
Dengan komitmen bersama, Fraksi PKS meyakini APBD dapat menjadi sarana mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Sorong.