Search

Top yang sering dicari:

1. #Di
2. #Dir
3. #Dird

Fraksi GIM DPRD Kota Sorong Nyatakan Sikap Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Pemerintah Kota Sorong

Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Rapat Pleno XXVI Paripurna XXIV DPRD Kota Sorong menjadi panggung penting bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan sikap politik mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2025. Selasa (30/09/2025).

Sidang yang berlangsung khidmat ini menegaskan komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Sidang tersebut diawali dengan ungkapan syukur dari pimpinan dewan yang menekankan pentingnya peran Tuhan dalam memberikan kesehatan dan kesempatan bagi para wakil rakyat untuk menjalankan tugas konstitusional. Para anggota dewan menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wujud tanggung jawab dalam menyuarakan kepentingan masyarakat Kota Sorong.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) melalui juru bicaranya, Rinoldi Rumfeka, tampil memberikan pendapat akhir mereka terkait Raperda Perubahan APBD 2025. Fraksi ini menekankan bahwa meskipun pembahasan berlangsung singkat, substansi pembahasan harus membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Fraksi GIM juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dalam proses pembahasan, namun perbedaan itu disebut sebagai dinamika yang wajar. Justru melalui perbedaan, menurut mereka, lahir sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Sorong.

“Yang terpenting adalah bagaimana semua pemangku kebijakan memiliki ketulusan hati untuk selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Rinoldi Rumfeka dalam sidang.

Sebagai bentuk apresiasi, Fraksi GIM menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Sorong beserta jajarannya yang telah menyiapkan materi Raperda secara komprehensif. Mereka menegaskan, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama keberhasilan pembangunan.

Dalam analisisnya, Fraksi GIM menilai bahwa pembahasan kali ini cukup melelahkan karena menguras waktu, tenaga, dan pikiran seluruh pihak. Namun, mereka mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menghalangi tujuan utama, yakni mewujudkan kepentingan masyarakat Sorong.

Fraksi GIM juga mengingatkan kembali bahwa pembahasan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu, proses pembahasan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Adapun perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dijelaskan Fraksi GIM, didasari oleh beberapa alasan pokok: penyesuaian terhadap pendapatan riil, perubahan prioritas belanja, efisiensi penggunaan anggaran, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Fraksi GIM menyampaikan enam poin pendapat akhir.

Pertama, penyesuaian pendapatan riil dari transfer pemerintah pusat senilai Rp47,27 miliar serta SILPA 2024 senilai Rp95,03 miliar. Dana ini dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan kebersihan kota.

Kedua, perubahan prioritas belanja diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat saat ini. Namun Fraksi GIM menekankan pentingnya penyempurnaan lebih lanjut agar kebijakan belanja semakin tepat sasaran.

Ketiga, soal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, Fraksi GIM meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan alokasi sumber daya berjalan optimal serta menghindari pemborosan. Pengawasan internal juga dinilai sangat penting untuk mencegah kebocoran anggaran.

Keempat, Fraksi GIM menegaskan bahwa perubahan APBD ini harus selaras dengan kebijakan nasional, seperti peningkatan kualitas SDM, pelayanan kesehatan, serta upaya pengentasan kemiskinan. Walau demikian, mereka menilai upaya ini masih terbatas dan perlu ditingkatkan.

Kelima, Fraksi GIM memperingatkan agar penyerapan anggaran dipercepat. Hal ini mengingat tahun anggaran 2025 hanya menyisakan waktu kurang dari dua bulan. Keterlambatan serapan anggaran dikhawatirkan berdampak pada tidak optimalnya realisasi program dan kegiatan.

Keenam, Fraksi GIM kembali mengingatkan bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan. Tanpa PAD yang optimal, sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan visi-misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.

Tak hanya berhenti pada sikap politik, Fraksi GIM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah. Misalnya, Dinas Perhubungan diminta mengoptimalkan aset, menambah PJU, meningkatkan perawatan kendaraan dinas, serta membuka jalur trayek ke Pasar Modern Rufei.

Untuk sektor perikanan, Fraksi GIM meminta pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru serta peningkatan bantuan bagi nelayan pesisir agar sektor UMKM perikanan bisa tumbuh. Pada bidang kepemudaan, mereka mendukung kegiatan pemuda dan pembinaan usia dini, termasuk penyediaan sarana olahraga.

Di sektor pendidikan, Fraksi GIM menekankan pentingnya peningkatan fasilitas belajar, pemerataan program pendidikan gratis, serta pemberian insentif bagi tenaga pendidik. Sementara pada bidang kesehatan, mereka meminta penambahan fasilitas RS Sele Be Solu dan puskesmas, serta peningkatan tunjangan tenaga medis.

Selain itu, Fraksi GIM menyoroti penyelesaian status tenaga honorer daerah melalui BKPSDM agar segera diangkat menjadi ASN. Hal ini dinilai penting untuk menjamin kepastian kerja dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Setelah menyampaikan seluruh pandangan dan rekomendasinya, Rinoldi Rumfeka atas nama Fraksi GIM akhirnya menyatakan sikap politik menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, sidang paripurna tersebut menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Sorong untuk menjadikan APBD Perubahan 2025 sebagai instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat.