Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dapil Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya dalam rilisnya kepada media ini meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengusut dugaan pemalsuaan Ijasah Taman kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Ma’Arif dikampung Fafanlap distrik Misool Kabupaten Raja Ampat yang dilakukan oleh Veronika Virly Yuriken yang bekerja sebagai Ketua Yayasan MER milik Andrew Jhon Miners warga negara asing (WNA) pemilik PT MER yang beroperasi di Misool Kabupaten Raja Ampat. Jumat (26/09/2025).
Menurut Senator ARK, praktek pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif sudah lama dilakukan oleh Ketua Yayasan MER yang bernama Veronika Virly Yuriken dan perna dilaporkan di Polres Raja Ampat berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor B/149/X/Reskrim.1.24./2024/Reskrim oleh salah satu orang tua siswa tetapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh penyidik alias jalan di tempat.
Untuk itu Senator Agustinus Kambuaya, meminta kepada Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengambil alih laporan tersebut untuk di tangani oleh penyidik di Polda Papua Barat Daya dikarenakan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif tersebut sudah lama kasusnya dilaporkan di Polres Raja Ampat pada hari Rabu tanggal 9 Oktober Tahun 2024 yang di tangani oleh penyidik bernama IPDHA JH tetapi laporan tersebut jalan ditempat.
Berdasarkan Informasi ke kami di DPD-RI, Agustinus Kambuaya menjelaskan bahwa seharusnya Ketua Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER) Veronika Virly Yuriken tidak berhak menandatangani ijasah dan yang berhak menandatangani ijasah adalah kepala sekolah TK Baseftin Al-Ma’Arif yang bernama Sri Mugi Astuti S.Pdi. Sedangkan yang menandatangani Ijasah tamatan 2023 adalah kepala sekolah yang baru adalah Riska Aulia Nakul, S.Pdi begitu pula Ijasah tamantan 2024 tetapi yang terjadi adalah Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken yang melakukan tanda tangan tentunya melanggar aturan dan bisa di pidana.
Lanjut Senator Agustinus Kambuaya, Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken dengan menerbitkan dan menandatangani ijasah TK Baseftin Al-Ma’Arif secara ilegal atau palsu dapat dikenakan sanksi pidana dikarenakan penerbitan ijasah harus dilakukan oleh Lembaga pendidikan yang Sah.
Dengan ditemukannya dugaan pemalsuaan Ijasah yang ditandatangani Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken maka sudah pasti yang bersangkutan dapat dijerat pasal pemalsuan surat yaitu Pasal 263 atau 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk itu Senator Agustinus Kambuaya mendesak agar Polda Papua Barat Daya segera memanggil Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken agar yang bersangkutan tidak lari dari Kota Sorong ke jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan siswa taman kanak-kanak tentang ijasah TK yang dipalsukan dan bukan hanya itu saja tetapi Penyidik Polda juga memanggil Andrew Jhon Miners warga negara asing pemilik perusahaan PT MER dan Yayasan MER, tegas Senator Agustinus Kambuaya.