RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Syafri Tuharea, Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, menanggapi pernyataan Tokoh Perempuan Ma’ya Ludya Mentasan mengenai realisasi Dana Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, sempat diberitakan oleh satu media online edisi 23 Oktober 2025 dengan judul “Tokoh Perempuan Maya Pertanyakan Realisasi Dana Kesejahtraaan Masyrakat 1,5 Miliar Dari BLUD Raja Ampat”.
Dalam Keterangan Pers di kantor, Jumat (24/10/2025), Syafri Tuharea menerangkan bahwa pentingnya klarifikasi dan informasi yang valid terkait kehadiran BLUD dan Program-program yang dicanangkan sehingga tidak muncul spekulasi serta gagal paham.
Syafri menjelaskan, anggaran dengan nominal Rp 1,5 miliar itu merupakan Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKM) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Raja Ampat (Perbub) No. 18 Tahun 2014. Namun, sejak pelimpahan kewenangan BLUD kepada Provinisi program tersebut dinyatakan tidak ada sesuai nomenklatur yang berlaku saat ini.
“Di tahun 2015 hingga 2017, memang saya pernah mendengar program itu namun sejak berlakunya uu 23 dan pelimpahan BLUD ditarik ke provinsi nomenklatur aturan tersebut mengalami perubahan dan program DKM itu tidak dibolehkan,” ungkapnya.
Setelah kewenangan beralih ke Provinsi, semua aturan terkait BLUD UPTD sebelumnya mengalami revitalisasi. Meski demikian, operasional kawasan konservasi harus tetap berjalan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut di Raja Ampat.
Merespon pernyataan Tokoh Perempuan Ma’ya yang menilai pihaknya enggan memberdayakan Masyarakat Lokal secara terang-terangan Syafri menyatakan hal itu tidak benar dan di dalam BLUD sendiri kurang lebih 90 anggotanya didominasi oleh masyarakat lokal yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan 5 lainya adalah non OAP.
“Itu tidak benar kami melakukan perekrutan, pelatihan dan kami pekerjakan Hal ini bagian dari upaya memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan konservasi. BLUD UPTD KKP Raja Ampat telah melakukan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat setempat,” pungkas Kepala BLUD Raja Ampat
Dia juga menambahkan, BLUD memiliki kewengan mengelola kawasan konservasi laut kurang lebih 0 sampai 12 mil dia juga membenarkan secara aturan Kabupaten hampir-hampir tidak memiliki tupoksi pengelolaan laut sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 23 tentang pemerintah daerah.
Selain itu, Syafri bilang, BLUD tidak memiliki kewenangan untuk menarik jasa layanan dan kemudian memberikan anggaran tersebut dalam bentuk uang kes kepada pihak lain atau masyarakat siapapun.
“Jika BLUD melakukan hal tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan perintah perundang-undangan,” tutupnya.