Melanesiatimes.com, Kota Sorong, – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Pemerintah Kota Sorong. Usai melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian Hukum, Lodwig Malaseme, penyidik Pidsus bergerak menuju Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (13/11/2025).
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menjelaskan bahwa pemeriksaan di BPKAD difokuskan pada ruang bidang anggaran. Sebelum memulai pemeriksaan, tim Pidsus terlebih dahulu meminta keterangan dari Sekretaris BPKAD Kota Sorong, Sarah Maria Riry, guna memastikan alur administrasi dan dokumen yang relevan dengan pengadaan ATK tahun anggaran 2017.
Setelah melakukan komunikasi awal dengan sekretaris BPKAD, tim penyidik bergerak ke ruang bagian keuangan untuk menelusuri sejumlah berkas dan catatan keuangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke gudang penyimpanan dokumen, tempat tim menemukan sejumlah berkas yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tersebut.
Gudang penyimpanan dokumen BPKAD Kota Sorong
“Beberapa dokumen tambahan yang kami amankan antara lain dokumen elektronik, dokumen APBD tahun 2017, serta dokumen perencanaan yang berkaitan dengan pengadaan ATK,” ungkap Agustiawan Umar.
Ia menambahkan, kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka lebar, bergantung pada hasil pendalaman pemeriksaan dan bukti yang ditemukan tim penyidik. “Untuk penambahan tersangka, semuanya bergantung pada hasil penyidikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh penyidik, termasuk mantan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ATK di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK ini terus bergulir dan telah menjerat tiga tersangka. Kejaksaan menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam waktu dekat.