WAISAI, Melanesiatimes.com โ Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menunjuk Kabag Hukum Muhammad Fadli Tafalas sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kadis Perindag, Samsudin Nimanuho sebagai Plt Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Jumat, (05/12/2025).
Penunjukan Muhammad Fadli Tafalas berdasarkan Surat Penunjukan (SP) Nomor : 800.1.3/511/SETDA/2025 sementara Samsudin Nimanuho berdasarkan Surat Penunjukan (SP) Nomor:800.1.3/512/SETDA/2025.
Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam juga berharap, agar kedua PLT dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal.
โSaya berharap agar kedua PLT ini dapat laksanakan tugas jabatan dengan baik untuk efektifitas pelayanan publik yang maksimal,โ singkat Bupati.
Dalam surat itu, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam memerintahkan Muhammad Fadli Tafalas sebagai Plt Sekwan, disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) dan Samsudin Nimanuho sebagai Plt BP2RD disamping jabatanya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Raja Ampat.
Penunjukan kedua Pejabat Eselon III ini untuk mengisi kekosongan jabatan Sekwan dan BP2RD yang sebelumnya telah ditinggalkan Noak Komboy karena masa purna tugas (pensiun).