Melanesiatimes.com, Kota Sorong, Papua Barat Daya – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kota Sorong hadir untuk memberikan keterangan terkait aliran anggaran pengadaan ATK tahun 2017.
Beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa di antaranya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Ketua DPRD Kota Sorong, serta Ketua DPRD Kota Sorong yang saat ini masih menjabat. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian di ruang Pidsus Kejati Papua Barat.
Tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan ATK yang berlangsung pada tahun anggaran 2017. Dugaan sementara, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi belanja yang mengakibatkan potensi kerugian negara cukup besar.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung, memastikan seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini,
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.